{"id":2796,"date":"2024-07-06T06:14:30","date_gmt":"2024-07-06T06:14:30","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2796"},"modified":"2024-07-06T06:14:31","modified_gmt":"2024-07-06T06:14:31","slug":"ppn-sewa","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/ppn-sewa.html","title":{"rendered":"PPN Sewa: Pengertian, Jenis & Penerapannya"},"content":{"rendered":"\n
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak yang umum dikenakan pada berbagai jenis transaksi, termasuk transaksi penyewaan. Dalam artikel ini, kita akan mengulas secara mendalam tentang PPN sewa, mencakup pengertian, jenis, dasar hukum, serta penerapannya dalam berbagai kasus seperti sewa kendaraan bermotor, sewa bangunan\/ruangan, dan transaksi leasing. <\/p>\n\n\n\n
Dengan memahami seluk-beluk PPN sewa, diharapkan wajib pajak dapat mematuhi peraturan perpajakan dengan lebih baik dan efisien.<\/p>\n\n\n\n
<\/div>\n\n\n\n
Pengertian PPN Sewa<\/h2>\n\n\n\n
PPN sewa adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas jasa penyewaan. Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), jasa sewa dianggap sebagai objek pajak karena termasuk dalam kategori Barang\/Jasa Kena Pajak (BKP\/JKP). Oleh karena itu, setiap transaksi sewa terutang PPN, kecuali ada ketentuan khusus yang membebaskan dari PPN.<\/p>\n\n\n\n
<\/div>\n\n\n\n
Dasar Hukum dan Besaran Tarif PPN Sewa<\/h2>\n\n\n\n
Dasar hukum pengenaan PPN atas transaksi sewa mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan UU HPP. Jasa diartikan sebagai setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum, yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai. Besaran tarif PPN sewa ditetapkan sama dengan objek pajak pada umumnya, yaitu 11%. Tarif ini merupakan tarif PPN terbaru sesuai dengan peraturan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n
<\/div>\n\n\n\n
Jenis-jenis Jasa Sewa yang Terkena PPN<\/h2>\n\n\n\n