meterai

Bea Meterai: Pengertian, Fungsi, Tarif & Objek

Bea Meterai adalah salah satu pajak yang dikenakan atas dokumen tertentu di Indonesia. Pajak ini menjadi penting karena mempengaruhi berbagai transaksi hukum dan bisnis di dalam negeri. Artikel ini akan menguraikan pengertian, fungsi, tarif, dan objek Bea Meterai secara rinci, serta mengulas beberapa aspek terkait yang perlu dipahami.

Pengertian Bea Meterai

Bea Meterai merupakan pajak yang terutang atas dokumen tertentu sejak dokumen tersebut ditandatangani atau selesai dibuat. Dokumen-dokumen ini memiliki peran penting dalam transaksi hukum dan bisnis, sehingga pembayaran Bea Meterai menjadi bagian integral dari proses pembuatan dan penggunaan dokumen tersebut.

Baca juga: Apa Fungsi & Tujuan dari APBN?

Fungsi Bea Meterai

Fungsi Bea Meterai sangat penting dalam menjaga keabsahan dokumen serta mengatur transaksi hukum dan keuangan. Pemahaman yang baik tentang fungsi Bea Meterai dapat membantu masyarakat memahami peran dan kewajiban dalam proses pembuatan dokumen.

  • Sumber Pendapatan Negara
    Bea Meterai menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang signifikan. Pendapatan yang diperoleh dari Bea Meterai dapat digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintah yang mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

  • Pengaturan Transaksi Hukum
    Pembayaran Bea Meterai juga berfungsi sebagai mekanisme pengaturan transaksi hukum. Dengan adanya Bea Meterai, pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi harus mempertimbangkan biaya tambahan yang harus dibayarkan, sehingga dapat mendorong transaksi yang lebih terstruktur dan tertib secara hukum.

  • Perlindungan Hukum
    Bea Meterai juga memiliki fungsi perlindungan hukum. Dokumen-dokumen yang telah dikenai Bea Meterai menunjukkan keabsahan dan keabsahan hukumnya, sehingga dapat menjadi bukti yang kuat dalam perselisihan hukum atau penyelesaian sengketa.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menjadi dasar hukum utama yang mengatur tentang Bea Meterai di Indonesia. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021 turut mengatur tentang pembayaran Bea Meterai, ciri-ciri meterai, serta penentuan keabsahan meterai.

Objek Bea Meterai

Bea Meterai dikenakan atas berbagai jenis dokumen, antara lain:

  • Dokumen Perdata
    Termasuk surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, akta notaris, akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan dokumen transaksi surat berharga.

  • Dokumen Pengadilan
    Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, seperti kutipan risalah lelang dan dokumen lelang.

  • Dokumen Keuangan
    Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00, serta dokumen lain yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.

Anda ingin menjaga pola keuangan dengan bijaksana? Segera percayakan kepada konsultan pajak Semarang yang profesional dan terpercaya. TrustTaxConsultant.id adalah mitra yang tepat untuk mengelola urusan perpajakan Anda dengan cermat dan efisien. Tim kami siap membantu Anda mengoptimalkan pajak dan menghindari masalah hukum yang merugikan. Jangan ragu untuk menghubungi kami sekarang juga dan rasakan perbedaannya.

Bukan Objek Bea Meterai

Sementara itu, Bea Meterai tidak dikenakan atas pada jenis dokumen berikut:

  • Dokumen Terkait Lalu Lintas Orang dan Barang
    Dokumen seperti surat penyimpanan barang, konosemen, dan surat angkutan penumpang dan barang tidak termasuk objek Bea Meterai karena bersifat administratif dan bukan sebagai alat bukti di pengadilan.

  • Dokumen Keuangan
    Dokumen seperti tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, dan uang tunjangan tidak dikenakan Bea Meterai karena sifatnya yang lebih bersifat administratif.

  • Dokumen Surat Berharga
    Surat gadai dan dokumen yang mencatat pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga tidak termasuk objek Bea Meterai karena sifatnya yang lebih bersifat transaksi keuangan.

  • Dokumen Bank Indonesia
    Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter tidak termasuk objek Bea Meterai karena sifatnya yang lebih bersifat kebijakan dan regulasi moneter.

Tarif Bea Meterai

Mulai 1 Januari 2021, tarif umum Bea Meterai adalah Rp. 10.000,-. Namun, selama masa transisi hingga 31 Desember 2021, materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 juga masih berlaku sebagai pengganti materai Rp 10.000. Cara penggunaannya dijelaskan sebagai berikut:

  • Dalam satu dokumen yang memerlukan materai, materai Rp 6.000 dan materai Rp 3.000 dapat ditempelkan secara berdampingan.
  • Dalam satu dokumen yang membutuhkan meterai, tiga materai Rp 3.000 dapat ditempelkan secara berdampingan.
  • Menempelkan 2 materai Rp 6.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai.

Ciri Meterai

Meterai tempel memiliki ciri umum dan ciri khusus. Ciri umum meliputi gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa “Meterai Tempel”, dan angka yang menunjukkan nilai nominal. Sedangkan, ciri khusus merupakan unsur pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak meterai.

Baca juga: Perbedaan APBN & APBD

Kesimpulan

Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen tertentu di Indonesia. Pembayaran Bea Meterai menjadi bagian integral dari proses pembuatan dan penggunaan dokumen, serta memiliki berbagai fungsi penting dalam pengaturan transaksi hukum dan bisnis.

Dengan pemahaman yang baik tentang pengertian, fungsi, tarif, dan objek Bea Meterai, diharapkan masyarakat dapat mematuhi kewajibannya secara tepat dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Scroll to Top