pajak

Perbedaan APBN & APBD

Dalam merencanakan anggaran kebutuhan negara, Pemerintah Indonesia menggunakan dua istilah umum, yakni APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Kedua istilah tersebut digunakan dengan tujuan sebagai pegangan pemerintah dalam mengatur penggunaan anggaran selama setahun. Meskipun sama-sama istilah dalam pemerintahan yang mengatur anggaran, APBN dan APBD memiliki perbedaan mendasar dalam ruang lingkup dan pelaksanaannya.

Perbedaan Ruang Lingkup

Perbedaan mendasar antara APBN dan APBD terletak pada ruang lingkup penggunaannya. APBN digunakan oleh pemerintah pusat untuk mengatur anggaran nasional, sedangkan APBD digunakan oleh pemerintah daerah untuk mengatur anggaran daerah. Dalam hal ini, APBN merupakan rancangan anggaran yang digunakan dalam lingkup nasional, sementara APBD digunakan dalam lingkup daerah.

Perbedaan Pembentukan

Pembentukan APBN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 sebagai perwujudan dari pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945. Sementara itu, aturan mengenai pembentukan APBD diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Pembentukan APBD melibatkan proses persetujuan dari DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dan ditetapkan melalui peraturan daerah.

Anda menginginkan konsultan pajak profesional dan terpercaya? Konsultasikan pada tim akuntan TrustTaxConsultant.id sekarang juga! Kami hadir untuk memberikan solusi terbaik bagi Anda dalam mengelola pajak secara efisien dan legal. Jangan ragu untuk mempercayakan urusan perpajakan Anda kepada kami. Dapatkan penanganan yang terpercaya dan hasil yang optimal hanya di TrustTaxConsultant.id. Segera hubungi kami dan nikmati kemudahan dalam mengurus pajak Anda tanpa khawatir!

Penjelasan, Tujuan, dan Fungsi APBN

APBN memuat daftar yang merinci sumber-sumber penerimaan dan belanja negara secara sistematis dalam jangka waktu satu periode. Pembuatan APBN bertujuan sebagai pedoman pemerintah dalam penerimaan dan belanja negara untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Secara khusus, tujuan APBN dibentuk adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan.
  2. Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan masyarakat luas.
  3. Meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah.
  4. Membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal.
  5. Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja.

APBN memiliki beberapa fungsi yang terdiri dari fungsi alokasi, distribusi, stabilisasi, otorisasi, perencanaan, dan regulasi. Dalam APBN, pendapatan negara digolongkan menjadi tiga jenis, yakni penerimaan dalam negeri, penerimaan perpajakan, dan penerimaan bukan pajak.

Baca selengkapnya: Pengertian, Fungsi, Struktur APBN

Penjelasan, Tujuan, dan Fungsi APBD

Tak seperti APBN yang dibuat oleh pemerintah pusat, APBD merupakan rencana penganggaran dalam rentang waktu satu tahun yang dibuat oleh pemerintah daerah melalui persetujuan DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD memiliki beberapa fungsi yang diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, yakni fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Secara khusus, tujuan dibuatnya APBD oleh pemerintah daerah adalah sebagai berikut:

  • Membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal.
  • Meningkatkan pengaturan atau juga koordinasi tiap bagian yang berada di lingkungan pemerintah daerah.
  • Menciptakan efisiensi terhadap penyediaan barang dan jasa.
  • Menciptakan prioritas belanja pemerintah daerah.

Sumber-sumber pendapatan yang termasuk dalam APBD terbagi dalam beberapa golongan, yakni pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana reboisasi, dan pendapatan lain yang sah seperti hibah dan dana darurat.

Baca selengkapnya: Pengertian, Fungsi, Struktur APBD

Kesimpulan

Dengan demikian, perbedaan antara APBN dan APBD terletak pada ruang lingkup penggunaan, pembentukan, dan pelaksanaannya. APBN digunakan oleh pemerintah pusat untuk mengatur anggaran nasional, sementara APBD digunakan oleh pemerintah daerah untuk mengatur anggaran daerah. Meskipun demikian, keduanya memiliki tujuan dan fungsi yang sama, yaitu untuk mengatur penggunaan anggaran selama satu tahun dan mewujudkan kemakmuran bagi rakyat.

Scroll to Top