Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang diperoleh dari pungutan atas kekayaan, penghasilan, serta konsumsi masyarakat. Dalam ranah perpajakan, terdapat dua jenis pajak yang sering dikenal, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Meski keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mendapatkan pendapatan bagi negara, namun terdapat perbedaan mendasar antara PPN dan PPh, mulai dari objek pajak, pembebanan pajak, jenis pajak, hingga tarif pajaknya. Artikel ini akan mengulas secara rinci perbedaan PPN dan PPh, dengan memberikan contoh konkret serta kutipan langsung dari undang-undang yang relevan.
Objek Pajak
Objek pajak merupakan dasar utama penentuan kewajiban perpajakan baik untuk PPN maupun PPh. Perbedaan mendasar antara PPN dan PPh terletak pada objek pajak yang dikenakan, di mana PPN dikenakan atas barang dan jasa, sementara PPh dikenakan atas penghasilan.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN dikenakan terhadap setiap proses produksi atau distribusi barang dan jasa. Objek pajak PPN adalah Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikonsumsi di dalam Daerah Pabean. Menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, BKP adalah barang yang dikenai PPN baik berwujud maupun tidak berwujud. Sementara JKP adalah jasa yang dikenai PPN.
Contoh BKP yang dikenai PPN antara lain:
- Barang hasil pertambangan: Misalnya, batubara yang diambil langsung dari tambang. Meskipun batubara belum diolah, pengambilan langsung dari sumbernya menjadikannya objek PPN.
- Makanan dan minuman: Yang disajikan di restoran atau kafe, seperti makanan di restoran cepat saji atau minuman kopi di kafe.
- Kebutuhan pokok: Seperti beras, minyak goreng, gula, yang merupakan barang yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat.
- Uang, emas batangan, dan surat berharga: Misalnya, penjualan emas batangan oleh toko perhiasan atau perdagangan saham di bursa efek.
Contoh JKP yang dikenai PPN antara lain:
- Jasa pengiriman barang: Seperti layanan kurir yang mengantarkan paket dari satu kota ke kota lainnya.
- Jasa perhotelan: Termasuk layanan menginap di hotel, penggunaan fasilitas hotel seperti ruang rapat, kolam renang, dan spa.
- Jasa katering: Penyediaan makanan dan minuman untuk acara tertentu, meskipun tidak termasuk makanan dan minuman yang disajikan di tempat.
- Jasa periklanan: Layanan pemasangan iklan di media cetak, online, atau televisi.
PPh (Pajak Penghasilan)
PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak. Objek pajak PPh adalah segala jenis penghasilan, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Penghasilan yang menjadi objek PPh antara lain adalah penghasilan dari pekerjaan, penghasilan dari usaha, penghasilan dari modal, dan penghasilan lainnya yang diterima oleh wajib pajak.
Contoh penghasilan yang dikenai PPh antara lain:
- Gaji atau upah: Penghasilan yang diterima oleh karyawan dari pemberi kerja. Misalnya, seorang karyawan menerima gaji bulanan sebesar Rp10 juta.
- Keuntungan usaha: Penghasilan yang diperoleh dari hasil penjualan produk atau jasa oleh sebuah perusahaan. Misalnya, sebuah toko buku memperoleh keuntungan bersih Rp50 juta per tahun.
- Dividen: Penghasilan yang diterima oleh pemegang saham dari pembagian keuntungan perusahaan. Misalnya, seorang investor menerima dividen Rp5 juta dari investasi sahamnya.
- Bunga dan royalti: Penghasilan yang diperoleh dari hasil investasi atau hak cipta. Misalnya, bunga yang diterima dari deposito bank atau royalti dari hak cipta buku.
Pembebanan Pajak
Meskipun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) adalah jenis pajak yang berbeda, cara pembebanan dan pihak yang menanggung beban pajak memiliki implikasi yang signifikan dalam praktik perpajakan sehari-hari.
PPN
PPN dibebankan kepada konsumen akhir atau pihak pembeli. Hal ini berarti bahwa PPN tidak ditanggung oleh produsen atau penjual, melainkan langsung dibebankan kepada konsumen akhir sebagai bagian dari harga jual barang atau jasa. Dalam praktiknya, penjual menambahkan PPN pada harga jual barang atau jasa dan kemudian menyetorkannya ke kas negara.
Contoh pembebanan PPN:
- Pembelian barang di supermarket: Ketika Anda membeli barang di supermarket, seperti makanan dan minuman, harga yang Anda bayar sudah termasuk PPN. Misalnya, harga satu botol minuman ringan adalah Rp11.000, di mana Rp1.000 adalah PPN.
- Penggunaan jasa pengiriman: Saat menggunakan layanan pengiriman barang, seperti jasa kurir, tarif yang Anda bayar juga sudah termasuk PPN. Misalnya, tarif pengiriman paket adalah Rp22.000, di mana Rp2.000 adalah PPN.
PPh
PPh dikenakan langsung kepada pihak yang memiliki penghasilan. Pemotongan PPh dilakukan oleh pihak yang membayar penghasilan (pemotong pajak) sebelum pembayaran kepada penerima penghasilan. Pemotongan ini dilakukan berdasarkan tarif yang telah ditetapkan dalam undang-undang perpajakan.
Contoh pembebanan PPh:
- Pemotongan gaji karyawan: Seorang karyawan yang menerima gaji bulanan Rp10 juta akan dikenai PPh Pasal 21 oleh perusahaan tempatnya bekerja. Misalnya, setelah pemotongan PPh sebesar Rp500.000, karyawan tersebut menerima gaji bersih Rp9,5 juta.
- Pembayaran dividen: Ketika sebuah perusahaan membayar dividen kepada pemegang saham, perusahaan tersebut akan memotong PPh Pasal 23 dari jumlah dividen yang dibayarkan. Misalnya, dari dividen Rp5 juta, perusahaan memotong PPh sebesar Rp750.000, sehingga pemegang saham menerima Rp4,25 juta.
Untuk memastikan kepatuhan perpajakan yang optimal, mulai konsultasikan dengan ahli perpajakan terpercaya. Trust Tax Consultant selaku konsultan pajak Yogyakarta yang siap membantu Anda dalam mengelola kewajiban pajak dengan efisien dan tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan bantuan tim kami, Anda dapat mengoptimalkan strategi perpajakan dan menghindari risiko pelanggaran pajak yang dapat berdampak negatif.
Jenis Pajak
PPN dan PPh memiliki beberapa jenis yang harus diketahui oleh wajib pajak. Setiap jenis pajak memiliki karakteristik dan ketentuan tersendiri yang perlu dipahami untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
PPN
PPN terdiri dari dua jenis, diantaranya PPN masukan dan PPN keluaran. PPN masukan adalah PPN yang dikenakan atas pembelian BKP/JKP oleh pengusaha yang dapat dikreditkan dengan PPN keluaran. Sementara PPN keluaran adalah PPN yang terutang atas penyerahan BKP/JKP oleh pengusaha.
Contoh PPN masukan dan keluaran:
- PPN Masukan: Sebuah perusahaan manufaktur membeli bahan baku senilai Rp100 juta dan membayar PPN sebesar Rp10 juta. PPN ini dapat dikreditkan dengan PPN keluaran.
- PPN Keluaran: Perusahaan tersebut menjual produk akhirnya senilai Rp150 juta dan mengenakan PPN sebesar Rp15 juta kepada pembeli. Perusahaan kemudian menyetorkan selisih antara PPN keluaran dan PPN masukan (Rp15 juta – Rp10 juta) ke kas negara.
PPh
PPh terdiri dari beberapa jenis, di antaranya:
-
PPh Pasal 21:
- Dikenakan atas penghasilan dalam bentuk gaji atau upah yang diterima oleh karyawan, baik tetap maupun tidak tetap. Misalnya, seorang karyawan tetap yang menerima gaji bulanan Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 21 sesuai tarif progresif yang berlaku.
- Dasar Hukum: Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
-
PPh Pasal 22:
- Dikenakan atas penghasilan tertentu yang diterima oleh wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau yang diterima oleh penerima penghasilan yang bukan wajib pajak. Misalnya, importir yang mengimpor barang dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 2,5% dari nilai impor.
- Dasar Hukum: Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
-
PPh Pasal 23:
- Diterapkan pada penghasilan yang berasal dari bunga, royalti, sewa, hadiah, atau penghargaan yang diperoleh oleh wajib pajak. Misalnya, penerima royalti dari hak cipta dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto.
- Dasar Hukum: Pasal 23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
-
PPh Pasal 25:
- Dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki penghasilan neto tertentu untuk membayar PPh dengan sistem pembayaran angsuran. Misalnya, seorang pengusaha yang memiliki penghasilan neto Rp600 juta per tahun diharuskan membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan.
- Dasar Hukum: Pasal 25 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
-
PPh Pasal 29:
- Dikenakan atas selisih PPh terutang yang belum terbayarkan dalam suatu tahun pajak, berdasarkan SPT Tahunan. Misalnya, seorang wajib pajak memiliki PPh terutang sebesar Rp50 juta dalam SPT Tahunan, tetapi baru membayar Rp40 juta, sehingga harus melunasi kekurangan Rp10 juta.
- Dasar Hukum: Pasal 29 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Tarif Pajak
Tarif pajak menentukan besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Pada bagian ini, akan dijelaskan tarif-tarif yang berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), beserta contohnya.
PPN
Tarif PPN umumnya adalah 10% dari harga jual atau nilai transaksi barang atau jasa yang dikenai PPN. Namun, terdapat juga tarif PPN sebesar 0% yang dikenakan untuk ekspor BKP berwujud dan tidak berwujud serta ekspor JKP. Tarif PPN ini dapat diubah oleh pemerintah dalam rentang 5% hingga 15%, tergantung pada kebijakan fiskal yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga dapat menetapkan tarif PPN tertentu untuk jenis barang atau jasa tertentu melalui peraturan pemerintah.
Contoh tarif PPN:
- Pembelian barang elektronik: Ketika Anda membeli sebuah laptop seharga Rp10 juta, Anda harus membayar PPN sebesar Rp1 juta, sehingga total harga yang Anda bayar adalah Rp11 juta.
- Jasa konsultasi: Jika Anda menggunakan jasa konsultasi bisnis seharga Rp5 juta, maka PPN yang harus dibayarkan adalah Rp500 ribu, sehingga total biaya menjadi Rp5,5 juta.
PPh
Tarif PPh bervariasi tergantung pada jenis PPh dan subjek pajaknya. Berikut adalah beberapa tarif PPh yang berlaku:
-
PPh Pasal 21:
- Tarif progresif berdasarkan penghasilan kena pajak, mulai dari 5% hingga 30%. Misalnya, penghasilan tahunan hingga Rp50 juta dikenakan tarif 5%, sedangkan penghasilan di atas Rp500 juta dikenakan tarif 30%.
-
PPh Pasal 22:
- Tarif bervariasi tergantung pada objek pajak. Misalnya, impor barang tertentu dikenakan tarif 2,5% dari nilai impor, sementara penjualan barang di dalam negeri oleh badan usaha tertentu dikenakan tarif 0,3% dari nilai penjualan.
-
PPh Pasal 23:
- Tarif 15% dari jumlah bruto untuk penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, dan hadiah.
- Tarif 2% dari jumlah bruto untuk penghasilan berupa sewa, jasa teknik, jasa konsultan, dan jasa lainnya.
-
PPh Pasal 25:
- Angsuran bulanan yang dihitung berdasarkan perhitungan pajak tahun sebelumnya dan penghasilan yang diperkirakan untuk tahun berjalan. Tarif angsuran dapat bervariasi tergantung pada jumlah penghasilan dan kredit pajak.
-
PPh Pasal 29:
- Tarif sesuai dengan jumlah kekurangan pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan.
Contoh tarif PPh:
- Gaji karyawan: Seorang karyawan dengan penghasilan tahunan Rp100 juta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif, sehingga pajak terutang adalah Rp2,5 juta untuk penghasilan hingga Rp50 juta dan Rp10 juta untuk penghasilan di atas Rp50 juta, total Rp12,5 juta.
- Dividen: Seorang investor menerima dividen Rp10 juta dari investasinya dan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15%, yaitu Rp1,5 juta.
Dasar Hukum yang Relevan
Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, penting untuk mengacu pada dasar hukum yang relevan. Berikut adalah beberapa undang-undang dan peraturan yang menjadi dasar hukum PPN dan PPh:
PPN
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU PPN dan PPnBM.
PPh
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh.
Baca juga: Contoh Cara Hitung PPh Pasal 4 Ayat 2
Kesimpulan
PPN dan PPh adalah dua jenis pajak yang memiliki perbedaan mendasar dalam objek pajak, pembebanan pajak, jenis pajak, dan tarif pajaknya. PPN dikenakan atas setiap proses produksi atau distribusi barang dan jasa, dan dibebankan kepada konsumen akhir. Sementara itu, PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dan dibebankan langsung kepada pihak yang memiliki penghasilan.