Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu pajak yang dikenakan atas barang dan jasa yang beredar di Indonesia. PPN menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang penting karena dapat digunakan untuk berbagai kepentingan pembangunan dan operasional pemerintahan. Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara detail mengenai PPN, termasuk pengertian, sejarah, karakteristik, tarif, barang dan jasa yang dikenai PPN, serta dasar-dasar pengenaan PPN.
Pengertian PPN
PPN merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Pajak ini dikenakan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang terjadi karena adanya pertambahan nilai. Artinya, setiap kali ada transaksi jual-beli, PPN akan dikenakan pada barang atau jasa tersebut. PPN sebenarnya dibayar oleh konsumen akhir, namun yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPN ke negara adalah penjual atau pedagang. PPN merupakan salah satu sumber pemasukan negara yang penting.
Baca juga: Pengertian Pajak Pusat, Ciri-ciri, Jenis & Tarif
Sejarah PPN
Pemungutan pajak atas konsumsi yang sifatnya tidak langsung sebenarnya sudah ada sebelum PPN berlaku. Saat itu, hanya beberapa produk tertentu yang dikenai pajak tidak langsung. Misalnya saja pemungutan cukai untuk produk tembakau dan alkohol. Selain kedua produk tersebut, akan dikenai pajak tidak langsung lainnya, yakni pajak penjualan dan pajak peredaran. Namun kedua pajak tersebut mengalami distorsi, sebab seakan-akan ada pajak di atas pajak.
Adalah Dr. Wilhelm von Siemens yang menyadari adanya masalah dari penerapan pajak peredaran. Dari pengamatannya itu, pengusaha asal Jerman tersebut mengembangkan gagasan dasar PPN. Dalam sebuah tulisan yang di-publish pada tahun 1920 itu, ia menyebutnya sebagai perbaikan pajak peredaran atau penyempurnaan pajak peredaran.
Karakteristik PPN
Beberapa karakteristik dari PPN adalah sebagai berikut:
- PPN merupakan salah satu contoh pajak tidak langsung. Maksudnya, pembayar pajak (konsumen akhir) dan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kantor pajak (penjual) dilakukan oleh orang yang berbeda.
- Objektif karena besarnya pajak yang harus dibayarkan disesuaikan dengan objek pajak (barang dan jasa yang ditransaksikan), bukan bergantung pada subjek pajaknya (siapa pembayar pajak).
- Multi stage tax karena pajak dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi sejak keluar dari pabrik.
- Menggunakan faktur.
- Dipungut atas dasar konsumsi dalam negeri.
- Menghindari double tax karena PPN hanya dikenakan pada pertambahan nilai saja.
- Non duplikasi karena terdapat mekanisme perkreditan pajak masukan.
- Perhitungan PPN menggunakan cara pengurangan tidak langsung dengan memperhitungkan besarnya pajak masukan dan pajak keluaran.
Demi kelancaran bisnis Anda, percayakanlah perhitungan dan pelaporan pajak kepada tim akuntan pajak Semarang dari TrustTaxConsultant.id. Dengan profesionalitas kami terhadap regulasi baru pemerintah, Anda dapat fokus pada pengembangan usaha tanpa harus khawatir dengan urusan pajak. Jangan biarkan kesalahan dalam perhitungan atau pelaporan pajak mengganggu kinerja bisnis Anda. Dengan TrustTaxConsultant.id, Anda dapat memastikan bahwa segala kewajiban pajak Anda dilakukan dengan benar dan tepat waktu.
Tarif PPN
Tarif PPN adalah besaran persentase yang dikenakan pada nilai barang atau jasa yang dikenai PPN. Tarif ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Besarnya tarif PPN tergantung pada jenis barang atau jasa yang dikenai PPN, serta dapat mengalami perubahan sesuai kebijakan pemerintah.
-
Ekspor
Barang kena pajak berwujud, barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak dikenakan tarif PPN sebesar 0%. Hal ini bertujuan untuk mendorong ekspor dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
-
Domestik
Barang dan jasa yang beredar di dalam negeri Indonesia dikenakan tarif PPN sebesar 10%. Tarif ini merupakan tarif standar yang berlaku untuk sebagian besar barang dan jasa, termasuk impor barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN di luar negeri.
-
Barang Mewah
Barang-barang mewah dikenakan tarif PPN paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Tarif yang tinggi untuk barang mewah bertujuan untuk mengurangi konsumsi barang mewah yang cenderung tidak produktif.
-
Penyesuaian Tarif
Pemerintah berwenang untuk menetapkan tarif PPN pada rentang 5% hingga 20%. Penetapan tarif PPN ini bertujuan untuk mengatur konsumsi barang dan jasa tertentu agar sesuai dengan kebijakan ekonomi yang diinginkan pemerintah.
Dengan adanya tarif PPN, pemerintah dapat mengatur dan mengendalikan konsumsi masyarakat serta mengumpulkan penerimaan negara yang diperlukan untuk pembangunan dan operasional pemerintahan. Tarif PPN yang ditetapkan juga harus memperhatikan keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat.
Baca juga: Fungsi, Tujuan & Struktur APBN
Barang Kena Pajak
Tidak semua barang dan/atau jasa dikenai pajak setiap transaksinya. Ada beberapa produk yang tidak dikenai pajak. Di bawah adalah barang yang tidak dikenai PPN, yaitu:
- Barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh sangat banyak orang.
- Makanan dan minuman yang dihidangkan di restoran, hotel, rumah makan, warung, atau sejenisnya.
- Hasil penambangan atau pengeboran yang langsung diambil dari sumbernya.
- Emas batangan, uang, dan surat berharga (contoh: saham) Dan jasa yang tidak dikenai PPN adalah sebagai berikut:
- Jasa layanan sosial.
- Jasa layanan kesehatan medis.
- Jasa finance atau keuangan.
- Jasa pengiriman surat dengan perangko.
- Jasa yang kerohanian atau keagamaan.
- Jasa edukasi atau pendidikan.
- Jasa hiburan dan kesenian.
- Jasa penyiaran yang tidak digunakan untuk iklan.
- Jasa angkutan umum darat dan air. Serta jasa angkutan dalam negeri yang tidak terpisahkan dengan dari jasa angkutan luar negeri.
- Jasa ketenagakerjaan.
- Jasa di bidang perhotelan.
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dengan tujuan untuk menjalankan jalannya pemerintahan secara umum.
- Jasa yang menyediakan tempat parker.
- Jasa telepon umum yang menggunakan uang logam.
- Jasa pengiriman uang yang menggunakan wesel pos.
- Jasa catering atau boga. Selain barang dan jasa yang disebutkan, maka negara memberlakukan PPN atas setiap transaksinya.
Dasar-Dasar Pengenaan PPN
Besarnya PPN yang terutang dapat diketahui dengan cara mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang meliputi beberapa hal sebagaimana penjelasan di bawah ini:
- Harga Jual
- Upah Tenaga Kerja
- Biaya Bahan Baku dan Penolong
- Biaya Sewa
- Biaya Pengembalian Hutang
- Biaya Premi Asuransi
- Biaya Komisi
- Biaya Lain-lain
- Penambahan atas harga jual yang belum termasuk PPN sebelumnya
- Penerimaan jasa yang diterima oleh pemungut pajak
- Nilai tukar mata uang asing Dari poin-poin di atas, DPP adalah dasar yang digunakan untuk menghitung PPN yang harus dibayar.
Kesimpulan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang terjadi karena adanya pertambahan nilai. PPN menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang penting karena dapat digunakan untuk berbagai kepentingan pembangunan dan operasional pemerintahan.