faktur pajak sederhana

Apa itu Faktur Pajak Sederhana?

Faktur pajak sederhana adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat barang atau jasa dibeli oleh pelanggan. Faktur

Umum
faktur pajak gabungan

Apa itu Faktur Pajak Gabungan?

Faktur Pajak Gabungan adalah instrumen perpajakan yang digunakan untuk mencatat seluruh transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena

Umum
digitalisasi pajak

PKP Wajib Gunakan e-Bupot

Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan menggunakan layanan e-Bupot untuk membuat bukti pemotongan PPh 23/PPh 26 dan untuk menyampaikan SPT Masa

Umum
Scroll to Top