bukti pembayaran pajak

Kode Faktur Pajak 070: Dasar Hukum & Penggunaanya

Faktur Pajak merupakan salah satu dokumen yang penting dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak dalam transaksi penjualan barang atau jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).

Salah satu jenis kode Faktur Pajak yang perlu diperhatikan adalah kode Faktur Pajak 070. Dalam artikel ini, akan dibahas pengertian, penggunaan, dan cara pembuatan Faktur Pajak dengan kode 070.

Pengertian Kode Faktur Pajak 070

Kode Faktur Pajak 070 digunakan dalam transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), atau transaksi impor, yang memperoleh fasilitas tidak ditetapkan pungutan PPN atau memperoleh fasilitas PPN yang ditanggung oleh pihak pemerintah. Faktur Pajak dengan kode 070 harus dibuat ketika ada penyerahan barang atau jasa yang mendapat fasilitas tanpa pungutan PPN atau PPN ditanggung pemerintah.

Baca juga: Dasar Hukum & Penggunaan Kode Faktur Pajak 040

Penyerahan atau Impor BKP yang Menggunakan Kode Faktur Pajak 070

Penyerahan atau impor BKP yang memakai kode Faktur Pajak 070 meliputi beberapa jenis barang, seperti alat angkutan tertentu, suku cadang kapal, pesawat udara, kereta api, dan peralatan untuk pemeliharaan dan perbaikan. Barang-barang tersebut diimpor atau digunakan oleh instansi pemerintah atau perusahaan tertentu yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Kapan Kode Faktur Pajak 070 Harus Dibuat?

Kode Faktur Pajak 070 harus dibuat dalam beberapa situasi khusus yang melibatkan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), atau transaksi impor, yang memperoleh fasilitas tertentu terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut adalah rincian situasi di mana kode Faktur Pajak 070 harus dibuat:

  • Transaksi Penyerahan Barang atau Jasa dengan Fasilitas Tanpa Pungutan PPN
    Kode Faktur Pajak 070 harus dibuat saat terjadi transaksi penyerahan BKP atau JKP yang memperoleh fasilitas tidak ditetapkan pungutan PPN. Contohnya, penyerahan barang atau jasa yang masuk dalam kategori tertentu yang dikecualikan dari pungutan PPN.

  • Transaksi Penyerahan Barang atau Jasa dengan Fasilitas PPN yang Ditanggung oleh Pihak Pemerintah
    Kode Faktur Pajak 070 juga harus dibuat saat terjadi transaksi penyerahan BKP atau JKP yang memperoleh fasilitas PPN yang ditanggung oleh pihak pemerintah. Ini biasanya terjadi dalam kasus proyek-proyek pemerintah yang mendapat subsidi atau dukungan keuangan pemerintah.

  • Transaksi Impor Barang Kena Pajak yang Memperoleh Fasilitas
    Kode Faktur Pajak 070 harus dibuat saat terjadi transaksi impor BKP yang memperoleh fasilitas tertentu terkait dengan PPN. Contohnya, impor suku cadang kapal yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang membuatnya terbebas dari pungutan PPN.

  • Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan yang Berlaku
    Selain situasi-situasi di atas, kode Faktur Pajak 070 juga harus dibuat sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Lampiran III.

Jadi, kesimpulannya, kode Faktur Pajak 070 harus dibuat dalam situasi-situasi khusus di mana terdapat fasilitas tertentu terkait dengan PPN yang mempengaruhi transaksi penyerahan barang atau jasa atau transaksi impor. Dalam semua kasus, penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memahami dan mengikuti aturan yang berlaku agar tidak terkena sanksi perpajakan.

Aturan Membuat Faktur Pajak 070

Aturan membuat Faktur Pajak 070 mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Lampiran III. Aturan ini mencakup beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan dan penggunaan Faktur Pajak dengan kode 070. Berikut adalah rincian aturan tersebut:

  1. Penerimaan Pembayaran:
    • Faktur pajak 070 dapat dibuat saat PKP menerima pembayaran di awal, sebelum Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) diserahkan.
    • Jika BKP/JKP diserahkan secara bertahap, faktur pajak 070 dapat dibuat saat menerima pembayaran termin.
  2. Batas Waktu Pembuatan Faktur Pajak:
    • Faktur pajak harus dibuat oleh PKP paling lambat dalam waktu 3 bulan setelah tanggal penyerahan BKP/JKP.
    • Jika faktur pajak dibuat setelah 3 bulan, dianggap tidak atau belum dibuat, dan PKP dapat dikenai sanksi.
  3. Sanksi atas Ketidakpatuhan:
    • PKP yang tidak membuat faktur pajak, tidak mengisi lengkap, atau melaporkan tidak sesuai masa pajak, akan dikenai sanksi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
  4. Faktur Pajak Rusak, Cacat, atau Salah:
    • Jika faktur pajak rusak, cacat, atau salah, PKP dapat membuat faktur pajak pengganti dengan mencantumkan keterangan bahwa faktur pajak pengganti.
  5. Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak:
    • PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak dengan membuat faktur pajak pengganti yang memuat keterangan pembetulan atau penggantian.
  6. Penyimpanan dan Penyerahan Faktur Pajak:
    • PKP wajib menyimpan faktur pajak yang telah dibuat selama jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
    • PKP juga wajib menyerahkan faktur pajak kepada pembeli atau penerima jasa pada saat penyerahan BKP/JKP atau penerimaan pembayaran.
  7. Kewajiban Membuat Faktur Pajak:
    • PKP wajib membuat faktur pajak untuk setiap transaksi penyerahan BKP/JKP yang dikenakan PPN atau PPNBM.
  8. Penggunaan Faktur Pajak untuk Impor:
    • Untuk transaksi impor yang memperoleh fasilitas tidak kena PPN, PKP wajib menggunakan faktur pajak 070.

Dengan mematuhi aturan ini, PKP dapat memastikan bahwa Faktur Pajak yang dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menghindari potensi sanksi dari pihak pajak.

Dapatkan layanan konsultasi pajak yang handal dan profesional dari TrustTaxConsultant.id, jasa konsultan pajak di Semarang profesional. Dengan menggunakan kode faktur pajak yang tepat, Anda dapat memastikan kepatuhan dan keteraturan administrasi pajak perusahaan Anda. TrustTaxConsultant.id akan membantu Anda memahami dan mengoptimalkan penggunaan kode faktur pajak 070 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Membuat e-Faktur melalui Kode Faktur Pajak 070

Untuk membuat e-Faktur dengan kode Faktur Pajak 070, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Memiliki Sertifikat Elektronik (SE)
    Sebelum membuat e-Faktur, PKP harus memiliki SE yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SE ini digunakan untuk mengamankan dan mengautentikasi transaksi elektronik.

  • Memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
    PKP perlu mengajukan permohonan NSFP melalui aplikasi e-Nofa yang disediakan oleh DJP. NSFP ini digunakan sebagai identifikasi unik untuk setiap e-Faktur yang dibuat.

  • Login ke Aplikasi e-Faktur
    PKP harus login ke aplikasi e-Faktur menggunakan NPWP dan password yang terdaftar.

  • Memilih Jenis Transaksi
    Pada menu e-Faktur, pilih jenis transaksi yang sesuai, yaitu “Penyerahan BKP/JKP dengan Fasilitas Tidak Dipungut PPN atau PPN Ditanggung Pemerintah”.

  • Mengisi Detail Transaksi
    Isilah data-data yang diperlukan, termasuk NPWP pembeli, nama pembeli, alamat pembeli, NPWP penjual, nama penjual, alamat penjual, jumlah PPN yang ditanggung, dan informasi lainnya yang terkait dengan transaksi.

  • Memasukkan Nomor Seri NSFP
    Masukkan Nomor Seri NSFP yang telah diperoleh dari e-Nofa pada kolom yang disediakan.

  • Mengirimkan e-Faktur
    Setelah semua data terisi dengan benar, kirimkan e-Faktur tersebut melalui aplikasi e-Faktur. e-Faktur yang telah dikirim akan otomatis terverifikasi oleh sistem DJP.

  • Mendapatkan Konfirmasi
    Setelah e-Faktur terverifikasi, PKP akan mendapatkan konfirmasi bahwa e-Faktur telah berhasil dibuat dan tercatat dalam sistem DJP.

  • Menyimpan e-Faktur
    Simpan e-Faktur yang telah dibuat dalam bentuk elektronik dengan baik, karena e-Faktur ini merupakan bukti transaksi yang sah dalam administrasi perpajakan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, PKP dapat membuat e-Faktur dengan kode Faktur Pajak 070 secara sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Membuat Faktur Pajak Kawasan Berikat Manual

Cara membuat Faktur Pajak untuk transaksi di Kawasan Berikat secara manual melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti dengan teliti. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Isi Detail Transaksi
    Isilah detail transaksi “Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut” pada formulir input faktur pajak.

  • Keterangan Imbuhan
    Cantumkan keterangan imbuhan “Tempat Penimbunan Berikat” pada faktur pajak.

  • Masukkan Jenis Faktur
    Pilihlah jenis faktur yang sesuai dengan transaksi yang dilakukan.

  • Tentukan Tanggal
    Tanggal penerbitan faktur pajak harus sesuai dengan tanggal transaksi penyerahan barang atau jasa.

  • Laporan SPT
    Isilah nomor seri NSFP e-Faktur pajak yang belum digunakan pada formulir input faktur pajak.

  • Validasi Data
  • Pastikan data yang dimasukkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk nomor SPBB yang sesuai dengan BC dan telah dipertukarkan, NPWP, dan tanggal faktur pajak yang tidak mendahului tanggal SPBB.

  • Pengisian Dokumen BC 4.0
    Pastikan dokumen BC 4.0 telah diisi dengan benar sebagai landasan pembuatan kode faktur pajak 070 agar memperoleh fasilitas yang tidak dipungut. Dokumen BC 4.0 ini sangat penting karena digunakan untuk memberikan informasi yang diperlukan dalam pembuatan faktur pajak.

  • Validasi dan Pembuatan
    Setelah semua data terisi dengan benar, validasi data tersebut untuk memastikan tidak terjadi kesalahan. Setelah itu, faktur pajak dapat dibuat dengan menggunakan formulir input faktur pajak manual.

Penting untuk dicatat bahwa pembuatan faktur pajak untuk transaksi di Kawasan Berikat harus mengikuti aturan yang berlaku dan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perpajakan.

Jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dalam pembuatan faktur pajak, PKP dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, perhatikan setiap langkah dengan teliti dan pastikan untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku dalam administrasi perpajakan.

Cara Membuat Faktur Pajak Kawasan Berikat Secara Online

Untuk membuat Faktur Pajak dengan kode 070 secara online untuk transaksi di Kawasan Berikat, PKP harus menggunakan fitur e-Faktur 3.1 yang tersedia dalam sistem perpajakan. Berikut adalah langkah-langkah rinci untuk membuat Faktur Pajak Kawasan Berikat secara online:

  • Persiapkan Dokumen Pendukung
    Pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembuatan Faktur Pajak, seperti nomor seri NSFP dan dokumen pendukung transaksi di Kawasan Berikat.

  • Login ke e-Faktur
    Buka situs e-Faktur yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan login menggunakan NPWP dan password PKP.

  • Pilih Menu Pembuatan Faktur
    Setelah login, pilih menu “Pembuatan Faktur” atau menu serupa yang memungkinkan Anda untuk membuat Faktur Pajak baru.

  • Isi Data Transaksi
    Isilah data transaksi yang diperlukan, seperti NPWP pembeli, NPWP penjual, jenis barang atau jasa, jumlah PPN, dan informasi lain yang relevan sesuai dengan transaksi di Kawasan Berikat.

  • Input Kode Faktur Pajak 070
    Pada kolom yang menunjukkan kode Faktur Pajak, pastikan untuk menginput kode 070 untuk transaksi di Kawasan Berikat.

  • Masukkan Nomor Seri NSFP
    Masukkan nomor seri NSFP yang telah Anda peroleh sebelumnya untuk transaksi di Kawasan Berikat.

  • Verifikasi Data
    Setelah mengisi semua data yang diperlukan, pastikan untuk memeriksa kembali data yang telah diinput untuk memastikan kebenaran informasi.

  • Submit Faktur Pajak
    Setelah yakin data telah diisi dengan benar, submit atau kirimkan Faktur Pajak yang telah dibuat melalui sistem e-Faktur.

  • Cetak Faktur Pajak
    Setelah Faktur Pajak berhasil dibuat dan terverifikasi, cetaklah Faktur Pajak tersebut sebagai bukti pembayaran dan administrasi perpajakan Anda.

  • Simpan Bukti Transaksi
    Simpanlah bukti transaksi dan Faktur Pajak dengan baik untuk keperluan audit dan administrasi perpajakan Anda di kemudian hari.

Baca juga: Keuntungan & Syarat Penggunaan e-Faktur Pajak

Kesimpulan

Kode Faktur Pajak 070 digunakan dalam transaksi penyerahan barang atau jasa yang memperoleh fasilitas tidak ditetapkan pungutan PPN atau memperoleh fasilitas PPN yang ditanggung oleh pihak pemerintah. PKP harus memahami aturan pembuatan Faktur Pajak 070 dan mengikuti prosedur yang berlaku agar tidak terkena sanksi.

Dengan demikian, pemahaman yang baik mengenai penggunaan dan pembuatan Faktur Pajak dengan kode 070 sangat penting bagi PKP dalam menjalankan kewajibannya dalam administrasi perpajakan.

Scroll to Top