perpajakan

Kode Faktur Pajak 040: Dasar Hukum & Penggunaannya

Pada sistem perpajakan di Indonesia, faktur pajak merupakan dokumen yang penting untuk mencatat transaksi yang terkena pajak. Setiap faktur pajak memiliki kode tertentu yang menunjukkan jenis transaksi atau kondisi tertentu.

Salah satu kode faktur pajak yang penting untuk dipahami adalah Kode PPN 040. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang Kode Faktur Pajak 040, termasuk pengertian, dasar hukum, penggunaannya, dan implikasinya dalam sistem perpajakan.

Pengertian Kode Faktur Pajak 040

Kode PPN 040 merupakan kode untuk penerbitan faktur pajak yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Artinya, ketika penerbit faktur pajak menggunakan nilai lain selain harga jual atau penggantian sebagai dasar perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka digunakanlah kode PPN 040. Penggunaan kode ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.

Baca juga: Dasar Hukum Kode Faktur Pajak 030 & Contoh Penggunaannya

Dasar Hukum Penggunaan Kode PPN 040

Dasar hukum penggunaan Kode PPN 040 adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian, Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. Peraturan ini mengatur secara detail tentang tata cara pengisian faktur pajak dengan kode PPN 040, termasuk klasifikasi faktur pajak dengan kode tersebut.

Klasifikasi Faktur Pajak Kode PPN 040

Klasifikasi faktur pajak dengan kode PPN 040 terbagi menjadi 2, yaitu:

  1. Faktur pajak yang menggunakan nilai lain sebagai DPP untuk PPN.
  2. Faktur pajak yang tidak menggunakan nilai lain sebagai DPP untuk PPN.

Dapatkan keuntungan maksimal dalam pemenuhan kewajiban pajak Anda dengan menggunakan jasa pajak Semarang yang profesional. Tim akuntan brevet A & B kami siap membantu Anda mengoptimalkan pengelolaan pajak, memberikan solusi tepat, serta menghindarkan Anda dari risiko sanksi pajak. Dengan bantuan Trust Tax Consultant, Anda dapat meraih efisiensi dan kepatuhan pajak yang optimal. Percayakan pajak Anda kepada ahli yang terpercaya dan berpengalaman untuk hasil yang terbaik.

Penggunaan Kode Faktur Pajak 040

Berdasarkan PMK Nomor 75/PMK.03/2010, DPP nilai lain yang menjadi dasar pembuatan faktur dengan kode PPN 040 dibagi atas 11 kategori, antara lain:

  1. Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk keperluan sendiri akan dikenai PPN berdasarkan Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
  2. Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diberikan secara cuma-cuma akan dikenai PPN berdasarkan Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
  3. Penyerahan media rekaman suara atau gambar akan dikenai PPN berdasarkan perkiraan harga jual rata-rata.
  4. Penyerahan film cerita akan dikenai PPN berdasarkan perkiraan hasil rata-rata per judul film.
  5. Produk hasil tembakau akan dikenai PPN sebesar harga jual eceran.
  6. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa saat perusahaan dibubarkan, akan dikenai PPN berdasarkan harga pasar wajar.
  7. Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya, atau antar cabang, akan dikenai PPN berdasarkan harga pokok penjualan atau harga perolehan.
  8. Penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara akan dikenai PPN berdasarkan harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli.
  9. Penyerahan Barang Kena Pajak melalui lelang akan dikenai PPN berdasarkan harga lelang.
  10. Jasa pengiriman paket akan dikenai PPN sebesar 10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih.
  11. Untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

Contoh Kasus Penggunaan Kode PPN 040

Dalam praktiknya, penggunaan Kode PPN 040 dapat diilustrasikan melalui beberapa contoh kasus transaksi pajak yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Berikut adalah beberapa contoh kasus penggunaan Kode PPN 040 dalam transaksi nyata:

  • Pemakaian Sendiri Barang Kena Pajak
    Sebuah perusahaan membeli peralatan kantor untuk keperluan internal. Dalam hal ini, nilai DPP untuk PPN dihitung berdasarkan harga beli peralatan tersebut setelah dikurangi laba kotor.

  • Pemberian Cuma-cuma Barang Kena Pajak
    Sebuah perusahaan memberikan hadiah kepada karyawan sebagai penghargaan atas kinerja mereka. Nilai DPP untuk PPN dihitung berdasarkan harga jual atau penggantian hadiah tersebut setelah dikurangi laba kotor.

  • Penyerahan Media Rekaman Suara atau Gambar
    Sebuah perusahaan media menghasilkan sebuah film dokumenter. Harga jual rata-rata dari film tersebut digunakan sebagai DPP untuk PPN.

Pengaruh Penggunaan Kode PPN 040 dalam Sistem Perpajakan

Faktur pajak dengan kode PPN 040 dapat dikreditkan oleh pembeli barang atau penerima jasa sebagai pajak masukan. Namun, ada beberapa transaksi dengan faktur pajak kode PPN 040 yang tidak dapat dikreditkan oleh penjual atau pihak penyerah BKP/JKP, seperti penyerahan jasa biro perjalanan, jasa pengiriman paket, penyerahan emas perhiasan dan jasa terkait, dan penyerahan tembakau oleh perusahaan penyalur. Pajak masukan atas transaksi-transaksi tersebut tetap dapat dikreditkan oleh si penerima jasa.

Baca juga: Bagaimana Cara Pengisian Faktur Pajak yang Benar?

Penutup

Dengan demikian, Kode PPN 040 memiliki peran yang penting dalam sistem perpajakan di Indonesia, terutama dalam hal penghitungan PPN berdasarkan nilai lain sebagai DPP. Pengetahuan tentang penggunaan kode ini sangatlah penting bagi para pelaku usaha dan pemilik usaha agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Scroll to Top