Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa di Indonesia. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, terdapat dokumen penting yang harus dimiliki oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti pemungutan PPN, yaitu Faktur Pajak. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci tentang Kode Faktur Pajak 030, termasuk pengertian, dasar hukum, mekanisme penggunaannya, dan contoh penggunaannya dalam transaksi pajak.
Pengertian Kode Faktur Pajak 030
Kode Faktur Pajak 030 merupakan salah satu kode transaksi dalam Faktur Pajak yang memiliki arti khusus dalam pengelolaan wajib pajak PPN. Kode ini menunjukkan bahwa tagihan pajak telah dipungut oleh pemungut selain Bendahara Negara dan digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (PDB) atau Jasa Kena Pajak (JKP), pemungut PPN lainnya, kecuali Bendahara Negara.
Baca juga: Ketentuan Kode Faktur Pajak 020 & Dasar Hukumnya
Dasar Hukum Kode Faktur Pajak 030
Dasar hukum penggunaan Kode Faktur Pajak 030 tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penyampaian, Penyetoran, Pengembalian, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Secara Elektronik. Dalam peraturan ini, diatur secara rinci mengenai penggunaan kode faktur pajak 030 dan mekanisme penggunaannya oleh wajib pajak.
Mekanisme Penggunaan Kode Faktur Pajak 030
Mekanisme penggunaan Kode Faktur Pajak 030 dalam sistem perpajakan di Indonesia melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti oleh wajib pajak. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai mekanisme penggunaan Kode Faktur Pajak 030:
-
Penyiapan Faktur Pajak dan SSP (Surat Setoran Pajak)
- Wajib pajak harus menyiapkan faktur pajak dan SSP untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
-
Pembuatan Faktur Pajak
- Faktur pajak harus dibuat sesuai dengan peraturan industri perpajakan.
- Surat Setoran Pajak (SSP) harus dilengkapi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan identitas rekanan, namun ditandatangani oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai wakil rekanan.
-
Rincian Transaksi
- Di kolom Rincian Transaksi, pilih opsi nomor 3 untuk entitas penagihan lain seperti manajer investasi.
-
Penagihan dan Pelaporan
- Penagihan dan pelaporan harus dilakukan oleh BUMN paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
-
Perubahan dari PMK 85/PMK.03/2012
- Beberapa perubahan dilakukan terhadap tata cara yang diatur dalam PMK 85/PMK.03/2012 atas nama PMK 136/PMK.03/2012, di antaranya:
- Faktur pajak hanya terdiri dari dua lembar, sementara SSP dibuat dalam empat lembar.
- Pemastian tugas penagihan, pelaporan, dan penyimpanan data oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Beberapa perubahan dilakukan terhadap tata cara yang diatur dalam PMK 85/PMK.03/2012 atas nama PMK 136/PMK.03/2012, di antaranya:
Dapatkan solusi pajak terbaik untuk bisnis Anda dengan menggunakan jasa konsultan pajak profesional di Semarang. Tim akuntan bersertifikasi kami siap membantu Anda optimalkan penggunaan Kode Faktur Pajak 030 secara efisien dan tepat sesuai hukum. Trust Tax Consultant adalah pilihan terpercaya untuk mengelola kewajiban perpajakan Anda dengan cermat dan profesional. Hubungi kami sekarang dan temukan bagaimana kami dapat membantu bisnis Anda tumbuh dengan aman dan legal di ranah perpajakan.
Cara Membuat Faktur Pajak Kode 030 Melalui e-Faktur Versi 3.2
Sebagai contoh, dalam penggunaan kode transaksi 03, terjadi penyaluran barang atau jasa yang termasuk dalam lingkup pajak kepada pihak yang bukan merupakan pemungut PPN dari pemerintah.
Dalam hal ini, penerima barang atau jasa, yang juga merupakan pemegang PPN, memiliki kewajiban memungut PPN. Untuk membuat faktur pajak dengan kode transaksi 030 melalui aplikasi e-Faktur versi 3.2, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
-
Buka Aplikasi e-Faktur dan Login
- Buka aplikasi e-Faktur versi 3.2 pada komputer Anda.
- Masuk atau login ke aplikasi menggunakan akun yang telah didaftarkan sebelumnya.
-
Menu Invoice Management
- Setelah berhasil login, pilih menu “Invoice” pada tampilan utama aplikasi.
- Dalam menu Invoice, pilih submenu “Production Tax”.
-
Daftar Keluaran Faktur Pajak
- Pilih opsi “Daftar Keluaran Faktur Pajak” di submenu “Production Tax”.
- Sistem akan membuka kotak dialog baru dengan nama “Daftar Keluaran Faktur Pajak”.
-
Simpan Faktur
- Di kotak dialog “Daftar Keluaran Faktur Pajak”, tekan tombol “Simpan Faktur” untuk memulai proses pembuatan faktur pajak.
-
Input Invoice
- Setelah menekan tombol “Simpan Faktur”, akan muncul kotak dialog baru bernama “Input Invoice”.
- Pada kotak dialog ini, Anda perlu mengisi informasi-informasi yang diperlukan, antara lain:
- Informasi Transaksi: Isi dengan detail transaksi yang mencakup jenis faktur, tanggal penerimaan, laporan SPT, nomor seri faktur pajak, dan nomor referensi faktur.
- Rincian Transaksi: Pilih opsi “3 – Untuk agen penagihan lainnya seperti pengelola dana” pada kolom ini.
- Loket Transaksi: Masukkan informasi loket transaksi seperti NPWP, nama, dan alamat Anda.
- Counter Event: Lengkapi informasi acara yang terjadi pada transaksi ini.
- Setelah mengisi semua informasi yang diperlukan, tekan tombol “Next” untuk melanjutkan.
-
Preview dan Penyimpanan
- Setelah mengisi semua informasi, Anda akan diarahkan kembali ke kotak dialog “Daftar Keluaran Faktur Pajak”.
- Untuk memeriksa ulang atau mencetak faktur pajak, pilih faktur pajak yang telah Anda buat dari daftar faktur pajak yang tersedia.
- Setelah memastikan semua informasi sudah benar, klik tombol “Pratinjau” untuk melihat pratinjau faktur pajak yang akan dicetak.
- Jika sudah sesuai, klik tombol “Simpan” untuk menyimpan faktur pajak yang telah dibuat.
Baca juga: Berapa Banyak Nomor Seri Faktur Pajak?
Contoh Penggunaan Kode Faktur Pajak 030
Sebagai contoh, PT Maju Jaya merupakan perdagangan PKP dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Transaksi ini melibatkan penyediaan layanan kustomisasi terpadu senilai Rp 250 juta. Atas transaksi ini, PT Maju Jaya harus membuat faktur pajak atas nama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan menggunakan kode faktur pajak 03, karena lawan transaksinya adalah BUMN yang termasuk dalam PPN Kategori Jasa Keuangan dan Asuransi.
Kesimpulan
Kode Faktur Pajak 030 memiliki peran penting dalam pengelolaan pajak pertambahan nilai di Indonesia. Dengan memahami pengertian, dasar hukum, mekanisme penggunaannya, dan contoh penggunaannya, diharapkan wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tercipta kepatuhan pajak yang tinggi dan kontribusi yang maksimal terhadap pembangunan negara.