kode faktur pajak 020

Kode Faktur Pajak 020: Dasar Hukum & Penggunaannya

Pajak merupakan salah satu aspek yang tak terpisahkan dari aktivitas ekonomi suatu negara. Pengenaan pajak dimaksudkan untuk mendukung pembiayaan kebutuhan pemerintah serta program-program pembangunan.

Dalam konteks pajak pertambahan nilai (PPN), Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kode Faktur Pajak 020 menjadi salah satu aspek penting yang dibahas dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pengertian Kode Faktur Pajak 020

Kode faktur pajak 020 memiliki peranan penting dalam transaksi antara PKP rekanan pemerintah dengan bendaharawan pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Dengan kata lain, kode ini dipakai saat PKP rekanan pemerintah menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) kepada bendahara pemerintah yang bertugas mengumpulkan PPN.

Dasar Hukum Kode Faktur Pajak 020

Rincian mengenai dasar hukum penggunaan Kode Faktur Pajak 020 dijelaskan secara lengkap dalam Lampiran III dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Lampiran ini memberikan arahan yang detail mengenai kapan Kode Faktur Pajak 020 sebaiknya digunakan. Dalam hal ini, kode tersebut dimaksudkan untuk transaksi penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) kepada bendahara pemerintah yang bertindak sebagai pemungut PPN.

Klasifikasi Bendahara Pemerintah

Klasifikasi Bendahara Pemerintah merujuk pada golongan atau jenis-jenis bendahara pemerintah yang terlibat dalam transaksi dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP) rekanan pemerintah menggunakan Kode Faktur Pajak 020. Berikut adalah penjelasan rinci tentang klasifikasi bendahara pemerintah:

  • Pejabat yang Ditunjuk oleh Menteri atau Ketua Lembaga sebagai Bendahara
    Golongan ini mencakup pejabat yang ditunjuk oleh menteri atau ketua lembaga sebagai bendahara. Mereka memiliki wewenang untuk mengelola dan menangani keuangan instansi atau lembaga yang mereka pimpin.

  • Bendahara Proyek
    Bendahara proyek adalah bendahara yang ditunjuk khusus untuk mengelola keuangan proyek tertentu. Mereka bertanggung jawab untuk mengelola dana proyek, termasuk pembayaran kepada pihak-pihak yang terkait dengan proyek tersebut.

  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan
    Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan negara. Bendahara yang berasal dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan memiliki klasifikasi tersendiri dalam melakukan transaksi dengan PKP rekanan pemerintah.

  • Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah
    Golongan ini mencakup bendahara yang bertugas di tingkat pemerintah pusat dan daerah. Mereka bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan di wilayah atau instansi pemerintah tempat mereka bertugas.

Klasifikasi bendahara pemerintah ini penting karena menentukan pihak yang bertanggung jawab atas pemungutan PPN dalam transaksi antara PKP rekanan pemerintah dengan bendahara pemerintah.

Dengan memahami klasifikasi ini, PKP rekanan pemerintah dapat mengetahui kepada siapa mereka harus mengarahkan pembayaran PPN dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Pengecualian Penggunaan Kode Faktur Pajak 020

Pengecualian Penggunaan Kode Faktur Pajak 020 mengacu pada situasi di mana transaksi antara PKP rekanan pemerintah dengan bendaharawan pemerintah tidak memerlukan penggunaan Kode Faktur Pajak 020. Berikut adalah penjelasan rinci tentang pengecualian penggunaan kode tersebut:

  • Pembayaran yang Nilainya Kurang Dari Rp 1 juta
    Transaksi pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1 juta rupiah dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah tidak memerlukan penggunaan Kode Faktur Pajak 020.

  • Pembayaran untuk Pembebasan Tanah
    Pembayaran yang berkaitan dengan pembebasan tanah tidak memerlukan penggunaan Kode Faktur Pajak 020.

  • Fasilitas PPN Tidak Dipungut
    Transaksi atas penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan PPN tidak menggunakan Kode Faktur Pajak 020.

  • Pembayaran oleh PT Pertamina (Persero)
    Pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bukan bahan bakar minyak oleh PT Pertamina (Persero) tidak melibatkan Kode Faktur Pajak 020.

  • Pembayaran Rekening Telepon
    Pembayaran atas rekening telepon tidak menggunakan Kode Faktur Pajak 020.

  • Jasa Angkutan Udara oleh Perusahaan Penerbangan
    Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan tidak melibatkan Kode Faktur Pajak 020.

  • Pengecualian Lainnya
    Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang tidak dikenakan PPN sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak memerlukan penggunaan Kode Faktur Pajak 020.

Dalam memastikan kepatuhan pajak yang optimal, Trust Tax Consultant siap membantu Anda. Didukung tim akuntansi pajak brevet A & B, kami menyediakan solusi yang tepat untuk kebutuhan perpajakan Anda. Dalam penerapan faktur pajak, keberadaan kami sangat penting. Percayakan kami sebagai salah satu jasa konsultan pajak di Jogja untuk memastikan penggunaan kode faktur pajak 020 yang benar dan efisien.

Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP)

Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) merupakan salah satu langkah penting dalam proses pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan menggunakan Kode Faktur Pajak 020. Dalam konteks penggunaan kode ini, terdapat dua jenis SSP yang harus diisi, yaitu SSP untuk Bendahara Pemerintah dan SSP untuk Kantor Perbendaharaan Negara (KPKN).

1. SSP untuk Bendahara Pemerintah:

  • Lembar ke-1 untuk PKP Rekanan Pemerintah
    Lembar ini berfungsi sebagai bukti pembayaran PPN yang diserahkan kepada PKP rekanan pemerintah.

  • Lembar ke-2 untuk KPP melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
    Lembar ini diserahkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui KPPN sebagai langkah pengawasan dan pelaporan.

  • Lembar ke-3 untuk PKP Rekanan Pemerintah Guna Dilampirkan pada SPT Masa PPN
    Bagian ini merupakan dokumen yang digunakan dalam pelaporan SPT masa PPN oleh PKP rekanan pemerintah.

  • Lembar ke-4 untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos
    Lembar ini berfungsi sebagai bukti setoran yang diteruskan kepada bank persepsi atau kantor pos.

  • Lembar ke-5 untuk Arsip Bendahara Pemerintah
    Arsip ini dijadikan sebagai bukti pembayaran dan untuk keperluan penyimpanan oleh bendahara pemerintah.

2. SSP untuk KPKN:

  • Lembar ke-1 untuk PKP Rekanan Pemerintah
    Lembar ini berfungsi sebagai bukti pembayaran PPN yang diserahkan kepada PKP rekanan pemerintah.

  • Lembar ke-2 untuk KPP melalui KPKN
    Lembar ini diserahkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui KPKN sebagai langkah pengawasan dan pelaporan.

  • Lembar ke-3 untuk PKP Rekanan Pemerintah Dilampirkan pada SPT Masa PPN
    Bagian ini merupakan dokumen yang digunakan dalam pelaporan SPT masa PPN oleh PKP rekanan pemerintah.

  • Lembar ke-4 untuk Pertinggal KPKN
    Lembar ini merupakan bagian dari arsip KPKN untuk keperluan pertinggal.

Pengisian SSP harus dilakukan dengan teliti dan sesuai dengan petunjuk yang berlaku. SSP tersebut harus memuat informasi yang diperlukan seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan identitas PKP rekanan pemerintah.

Setelah pengisian SSP selesai, bendahara pemerintah atau KPKN akan menandatanganinya sebagai penyetor PPN atas nama PKP rekanan pemerintah.

Tata Cara Pengambilan PPN Menggunakan Kode Faktur Pajak 020

Cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan menggunakan Kode Faktur Pajak 020 melibatkan beberapa tahapan yang harus diikuti dengan cermat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) rekanan pemerintah. Berikut adalah penjelasan rinci tentang cara pemungutan PPN dengan Kode Faktur Pajak 020:

  • Penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) oleh PKP Rekanan Pemerintah:
    • PKP rekanan pemerintah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada bendaharawan pemerintah yang bertanggung jawab atas pemungutan PPN.
  • Pemungutan PPN oleh Bendaharawan Pemerintah:
    • Dalam transaksi dengan Kode Faktur Pajak 020, pemungutan PPN dilakukan oleh bendaharawan pemerintah, bukan oleh PKP rekanan pemerintah.
    • Artinya, PKP rekanan pemerintah hanya bertindak sebagai pihak yang menyerahkan BKP/JKP, sedangkan pemungutan PPN menjadi tanggung jawab bendaharawan pemerintah.
  • Pengisian Faktur Pajak dengan Kode Faktur Pajak 020:
    • Saat menyampaikan tagihan, PKP rekanan pemerintah membuat faktur pajak dengan kode faktur 020. Faktur ini harus diisi dengan informasi yang lengkap dan akurat sesuai dengan ketentuan perpajakan.
  • Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) oleh PKP Rekanan Pemerintah:
    • PKP rekanan pemerintah juga diwajibkan untuk mengisi SSP sebagai langkah selanjutnya setelah pembuatan faktur pajak.
    • SSP ini mencantumkan data seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan identifikasi PKP rekanan pemerintah.
  • Penandatanganan SSP oleh Bendaharawan Pemerintah atau KPKN:
    • Setelah pengisian SSP selesai, bendaharawan pemerintah atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) akan menandatanganinya sebagai penyetor PPN atas nama PKP rekanan pemerintah.
  • Pemantauan dan Pelaporan Lebih Lanjut:
    • SSP yang telah ditandatangani kemudian disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui KPPN untuk proses pemantauan dan pelaporan lebih lanjut.

Baca juga: Ciri-ciri PPN dan Ketentuan Tarifnya

Pembuatan Faktur Pajak

Pembuatan Faktur Pajak merupakan langkah penting dalam proses perpajakan yang harus diikuti dengan teliti dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah penjelasan rinci tentang pembuatan Faktur Pajak dalam konteks penggunaan Kode Faktur Pajak 020:

  • Pembuatan Faktur Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah:
    • PKP rekanan pemerintah harus membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) kepada bendaharawan pemerintah.
    • Faktur pajak yang digunakan dalam transaksi dengan kode faktur pajak 020 harus disusun dalam tiga rangkap.
    • Setiap rangkap faktur memiliki peruntukan sebagai berikut:
      • Lembar ke-1 untuk Bendahara Pemerintah: Faktur ini diberikan kepada bendahara pemerintah sebagai bukti sah dari transaksi yang dibuat.
      • Lembar ke-2 untuk Arsip PKP Rekanan Pemerintah: Lembar ini merupakan bagian dari dokumen arsip PKP rekanan pemerintah yang berfungsi sebagai bukti transaksi dan untuk keperluan pelaporan.
      • Lembar ke-3 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Bendahara Pemerintah: Lembar ini dikirimkan ke KPP melalui bendahara pemerintah untuk dilakukan pemantauan dan pelaporan lanjutan.

  • Isi Faktur Pajak:
    • Faktur pajak harus berisi informasi yang lengkap dan akurat, termasuk Nomor Seri Faktur Pajak, tanggal penerbitan, nama dan NPWP PKP rekanan pemerintah, nama dan NPWP bendahara pemerintah, deskripsi BKP/JKP yang diserahkan, jumlah harga jual atau biaya yang tercantum dalam faktur, tarif PPN, jumlah PPN yang terutang, dan total harga jual atau biaya yang harus dibayar.
    • Pada faktur dengan kode faktur pajak 020, informasi tambahan seperti Nomor Urut Penerimaan Negara (NUPN) dan kode unit kerja bendahara pemerintah juga harus dicantumkan.

  • Penyimpanan Faktur Pajak:
    • Setelah faktur pajak dibuat, PKP rekanan pemerintah harus menyimpan salinan faktur tersebut sebagai bukti transaksi.
    • Faktur pajak harus disimpan dengan baik dan mudah diakses, karena dapat diminta oleh pihak pajak sebagai bagian dari proses pemeriksaan.

Baca juga: Cara Pengisian Faktur Pajak yang Benar

Penyelesaian Proses dengan Cap “TELAH DIBUKUKAN”

Setelah Surat Setoran Pajak (SSP) diserahkan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) akan menandai SSP lembar ke-1 dan ke-2 dengan cap bertuliskan “TELAH DIBUKUKAN”. Tindakan ini mengindikasikan bahwa pembayaran PPN sudah diakui dan tercatat dalam sistem perpajakan.

Kesimpulan

Kode Faktur Pajak 020 memegang peranan penting dalam transaksi antara PKP rekanan pemerintah, bendaharawan pemerintah, dan KPKN. Dasar hukum yang jelas, mekanisme pemungutan PPN, serta prosedur pembuatan faktur dan pengisian SSP memberikan arahan yang jelas bagi pelaku bisnis untuk mematuhi peraturan perpajakan.

Dengan pemahaman yang mendalam terhadap kode tersebut, PKP rekanan pemerintah dapat menjalankan bisnisnya lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan hal ini dapat menciptakan lingkungan bisnis yang transparan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Scroll to Top