Faktur pajak merupakan dokumen yang sangat penting dalam suatu transaksi bisnis, yang mana dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) saat menyerahkan barang kena paja (BKP)/jasa kena pajak (JKP) kepada pihak pembeli.
Terdapat beberapa jenis faktur pajak, antara lain faktur pajak keluaran dan faktur pajak masukan.Pembuatan atau penerbitan faktur pajak ini dapat dilakukan secara digital, bahkan dapat diotomatisasi untuk mempermudah alur transaksi PKP.
Pengertian Faktur Pajak
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP). Ketika PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, ia harus menerbitkan faktur pajak sebagai tanda bukti bahwa dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang/jasa kena pajak tersebut.
Perlu diingat bahwa selain harga pokoknya, barang/jasa kena pajak yang diperjualbelikan juga dikenai biaya pajak. PKP merujuk kepada bisnis/perusahaan/pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau JKP yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sebelumnya, PKP harus mendapatkan pengukuhan terlebih dahulu dari DJP, dengan memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Setiap penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP harus diikuti dengan pembuatan faktur pajak, termasuk dalam kasus ekspor BKP yang tidak berwujud, dan ekspor JKP.
Baca juga: Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan Secara Detail
Jenis-jenis Faktur Pajak
-
Faktur Pajak Keluaran
Merupakan dokumen pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak saat melakukan penjualan barang atau jasa kena pajak, termasuk barang kena pajak mewah.
-
Faktur Pajak Masukan
Dokumen pajak yang diperoleh oleh PKP saat melakukan pembelian barang atau jasa kena pajak dari PKP lainnya.
-
Faktur Pajak Pengganti
Dokumen yang menggantikan faktur pajak sebelumnya yang terbit dengan kesalahan pengisian, kecuali kesalahan dalam pengisian NPWP, dan harus diperbaiki agar sesuai dengan keadaan yang benar.
-
Faktur Pajak Gabungan
Dokumen pajak yang mencakup semua penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender.
-
Faktur Pajak Digunggung
Dokumen pajak yang tidak mencantumkan identitas pembeli, nama, dan tandatangan penjual, dan hanya boleh dibuat oleh PKP Pedagang Eceran.
-
Faktur Pajak Cacat
Dokumen pajak yang tidak diisi dengan lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani, termasuk kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Faktur pajak cacat dapat diperbaiki dengan membuat faktur pajak pengganti.
-
Faktur Pajak Batal
Dokumen pajak yang dibatalkan karena pembatalan transaksi. Pembatalan diperlukan jika terdapat kesalahan dalam mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada faktur pajak.
Percayakan pengisian faktur pajak Anda kepada konsultan pajak Jogja profesional. Trust Tax Consultant memahami betapa pentingnya kewajiban perpajakan yang tepat dan akurat. Didukung tim akuntan bersertifikasi, kami akan membantu Anda mengelola pajak dengan baik, memastikan pengisian faktur pajak yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, memberikan solusi yang efisien, dan mengoptimalkan pengelolaan pajak Anda. Hubungi kami sekarang!
Fungsi Faktur Pajak
Faktur pajak memiliki beberapa fungsi yang penting bagi PKP dan dalam proses perpajakan secara umum. Berikut adalah beberapa fungsi faktur pajak yang perlu dipahami:
-
Bukti Pemungutan Pajak
Faktur pajak merupakan bukti bahwa PKP telah melakukan pemungutan pajak atas penyerahan barang atau jasa kena pajak. Dokumen ini menyatakan bahwa PKP telah memungut PPN atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
-
Bukti Penyetoran Pajak
Faktur pajak juga berfungsi sebagai bukti bahwa PKP telah menyetor pajak yang telah dipungut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dokumen ini digunakan dalam proses verifikasi dan audit pajak untuk memastikan bahwa PKP telah mematuhi kewajibannya dalam penyetoran pajak.
-
Bukti Pelaporan SPT Masa PPN
Faktur pajak menjadi salah satu bukti yang digunakan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. PKP harus melaporkan jumlah pajak yang telah dipungut dan disetor kepada DJP, dan faktur pajak digunakan sebagai rujukan dalam pelaporan tersebut.
-
Pemungutan Kembali (Rekonsiliasi) PPN
Faktur pajak juga penting dalam proses pemungutan kembali (rekonsiliasi) PPN. Dokumen ini digunakan untuk membandingkan antara PPN yang terutang (berdasarkan faktur pajak keluaran) dengan PPN yang dapat dikreditkan (berdasarkan faktur pajak masukan).
-
Bukti Transaksi Bisnis
Selain sebagai bukti pemungutan pajak, faktur pajak juga merupakan bukti transaksi bisnis yang sah antara PKP dengan pembeli. Faktur pajak mencantumkan detail transaksi seperti jumlah barang atau jasa yang diserahkan, harga, dan informasi lainnya yang dapat digunakan sebagai referensi dalam transaksi bisnis.
-
Mendukung Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Dengan memiliki faktur pajak yang lengkap dan benar, PKP dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. Hal ini akan menghindarkan PKP dari masalah hukum dan sanksi perpajakan yang dapat timbul akibat ketidakpatuhan dalam pemungutan dan penyetoran pajak.
-
Alat Pengendalian dan Pemeriksaan
Faktur pajak juga merupakan alat pengendalian dan pemeriksaan bagi DJP dalam melakukan pengawasan terhadap PKP. DJP dapat menggunakan informasi yang terdapat dalam faktur pajak untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan PKP terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
Contoh Faktur Pajak
Cara Pengisian Faktur Pajak
Dalam proses pengisian faktur pajak, terdapat beberapa langkah yang harus diikuti agar sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Berikut adalah panduan singkat untuk pengisian faktur pajak dengan benar.
-
Pengisian Informasi Identitas:
- Pengisian kode dan nomor seri faktur pajak yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Penulisan nama, alamat, dan NPWP perusahaan yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak pada kolom “Pengusaha Kena Pajak”.
- Penulisan nama, alamat, dan NPWP perusahaan yang membeli atau menerima barang atau jasa kena pajak pada kolom “Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak”.
-
Pengisian Informasi Transaksi:
- Nomor urut harus dituliskan sesuai dengan urutan jumlah barang atau jasa kena pajak yang diserahkan.
- Penulisan nama barang atau jasa kena pajak yang diserahkan.
- Penulisan nominal harga pada kolom “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin”.
-
Pengisian Informasi Tambahan:
- Penulisan total keseluruhan harga pada kolom “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin”.
- Penulisan total nilai potongan harga barang atau jasa kena pajak (jika ada potongan) pada kolom “Dikurangi Potongan Harga”.
- Penulisan nominal uang muka yang telah diterima pada kolom “Nilai Uang Muka yang Telah Diterima”.
- Kemudian, hitung jumlah harga jual/penggantian/uang muka/termin yang dikurangi dengan potongan harga dan uang muka yang telah diterima, lalu catat pada kolom “Dasar Pengenaan Pajak”.
- Jumlah PPN yang harus dibayarkan, yakni sebesar 11% dari dasar pengenaan pajak, dicatat di kolom “PPN = 11% x Dasar Pengenaan Pajak”.
- Pengisian kolom “Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)” hanya diisi apabila terjadi penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah.
-
Penulisan Informasi Tambahan:
- Penulisan tempat dan tanggal pada saat pembuatan faktur pajak.
- Penulisan nama dan tanda tangan dari nama pejabat yang telah ditunjuk oleh perusahaan, harus sesuai dengan nama pejabat pada saat perusahaan resmi menjadi pengusaha kena pajak (PKP).
Apa itu Faktur Pajak Elektronik?
Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan terbaru, yaitu PMK Nomor 151/PMK.011/2013, yang menetapkan pengertian bentuk Faktur Pajak, termasuk dalam bentuk elektronik atau e-Faktur serta bentuk tertulis (hardcopy). Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penggunaan e-Faktur sebagai bentuk modern dalam pengelolaan faktur pajak yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur) adalah bentuk modern dari faktur pajak yang diterapkan oleh Kementerian Keuangan untuk memudahkan PKP dalam pengelolaan administrasi perpajakan. Dengan menggunakan e-Faktur, proses pengisian, penyimpanan, dan pelaporan faktur pajak menjadi lebih efisien dan akurat. PKP dapat menghasilkan e-Faktur secara otomatis melalui sistem komputerisasi yang terhubung dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sehingga mengurangi risiko kesalahan manusia dalam pengisian data.
Selain efisiensi, e-Faktur juga memungkinkan DJP untuk melakukan pemantauan secara real-time terhadap transaksi PKP. Hal ini membantu DJP dalam melakukan pengawasan terhadap pemungutan dan penyetoran pajak secara lebih efektif. Penggunaan e-Faktur juga meminimalisir kegiatan pencetakan dan penggunaan kertas, sehingga lebih ramah lingkungan. Meskipun demikian, PKP tetap harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam penggunaan e-Faktur, termasuk dalam hal keamanan data dan pemenuhan ketentuan perpajakan yang berlaku.