Dalam dunia perpajakan, pemahaman yang baik mengenai Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak dan SPT Tahunan sangat krusial. Bagi para pemula, membedakan antara keduanya seringkali menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas dengan lebih rinci perbedaan antara SPT Masa Pajak dan SPT Tahunan, serta aplikasi yang digunakan dalam pelaporan pajak.
Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT)
SPT, atau Surat Pemberitahuan, merupakan sarana yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan kewajiban pajaknya. Dalam konteks ini, terdapat dua jenis utama SPT, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. Keduanya memiliki perbedaan signifikan dalam hal penggunaan dan periode pelaporan.
SPT Tahunan
SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan pendapatan yang diperoleh selama satu tahun pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014, SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Pada dasarnya, SPT Tahunan mencakup penghasilan dari diri sendiri yang telah diterima, termasuk penghasilan final, penghasilan tarif umum, dan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku.
Baca selengkapnya: Pengertian SPT Tahunan, Jenis & Cara Pelaporan
Dilaporkan setiap akhir tahun pajak, SPT Tahunan memiliki beberapa karakteristik khusus:
-
Wajib Pajak Sendiri yang Melaporkan Penghasilannya
SPT Tahunan digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan pendapatan yang diterima.
-
Dapat Digunakan oleh Dua Jenis Pengguna
SPT Tahunan dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Keduanya menggunakan formulir yang berbeda-beda sesuai dengan jenis wajib pajak.
-
Banyak Jenis Formulir
Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi terdiri dari beberapa jenis, seperti Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi 1770, Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi 1770 S, dan Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi 1770 SS. Sementara itu, SPT Badan hanya memiliki satu jenis formulir, yakni Surat Pemberitahuan Badan 1771.
-
Batas Waktu Pelaporan
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan berbeda untuk orang pribadi dan badan. Orang pribadi harus melaporkan selama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, sedangkan badan paling lama empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yang umumnya jatuh pada tanggal 30 April.
Selain itu, terdapat juga ketentuan mengenai tahun buku pajak, di mana batas akhir pelaporan tergantung pada kapan tahun buku berakhir.
SPT Masa
SPT Masa, atau yang sering disebut SPT Bulanan, digunakan untuk melaporkan pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain selama suatu masa pajak. Contoh praktisnya adalah PPh pasal 21, di mana undang-undang mewajibkan pemberi kerja untuk memotong pajak penghasilan (PPh) atas upah dan gaji karyawannya. Sebagai respons, pemberi kerja harus membuat Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) PPh Pasal 21.
Baca selengkapnya: Pengertian SPT Masa, Jenis & Cara Pelaporan
Berikut adalah beberapa karakteristik khusus dari SPT Masa Pajak:
-
Dilaporkan Setiap Bulan
SPT Masa Pajak harus dilaporkan setiap bulan, mencakup periode tertentu.
-
Banyak Jenis SPT Masa
SPT Masa Pajak memiliki berbagai jenis, sesuai dengan pasal yang mewajibkannya dalam undang-undang perpajakan. Jenis-jenis SPT Masa antara lain, PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26, serta PPN.
-
Wajib Melampirkan Bukti Potong
SPT Masa PPh selalu mewajibkan melampirkan bukti potong sebagai bagian dari proses pelaporan.
-
Format SPT Berbeda-beda
Format dari surat pemberitahuan masa pajak bervariasi sesuai dengan objek dan tarif yang dikenakan untuk setiap jenis pajaknya.
-
Batas Waktu Pelaporan
Batas waktu pelaporan untuk SPT Masa PPh adalah maksimal pada tanggal 20 bulan berikutnya, dan jika berbenturan dengan hari libur, dihitung dari hari kerja keesokan harinya. Sementara itu, batas waktu pelaporan untuk SPT Masa PPN adalah maksimal pada akhir bulan berikutnya.
Dengan senang hati, kami merekomendasikan jasa konsultan pajak di Jogja dari TTC untuk memastikan kelancaran pengisian SPT Pajak Anda. TTC telah membuktikan dedikasinya dalam memberikan layanan konsultasi pajak yang profesional dan terpercaya. Dengan tim ahli yang berpengalaman, mereka dapat membimbing Anda melalui kompleksitas regulasi pajak dan memaksimalkan kepatuhan pajak.
Aplikasi Pelaporan SPT Tahunan, SPT Masa PPN, dan PPh
Penting untuk dicatat bahwa setiap jenis SPT memiliki aplikasi pelaporan yang berbeda-beda, memastikan bahwa pelaporan pajak dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Aplikasi untuk SPT Tahunan:
- SPT Tahunan Pribadi dilaporkan melalui aplikasi e-Filing.
- SPT Tahunan Badan dilaporkan melalui e-SPT Tahunan Badan.
-
Aplikasi untuk SPT Masa PPN:
- Sejak akhir tahun 2020, pelaporan SPT Masa PPN tidak lagi menggunakan aplikasi E-Filing. Pembaruan sistem e-Faktur 3.0 mengharuskan pelaporan SPT Masa PPN dilakukan melalui aplikasi yang digunakan untuk membuat faktur pajak atau bukti pemotongan PPN.
-
Aplikasi untuk SPT Masa PPh:
- SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 dilaporkan melalui aplikasi e-Filing.
- SPT Masa PPh Pasal 15, 21, 22, 23, dan 26 dapat dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.
Dengan pemahaman mendalam mengenai perbedaan antara SPT Masa Pajak dan SPT Tahunan, serta aplikasi yang sesuai, diharapkan para wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lebih efisien dan akurat. Pemahaman yang baik tentang proses pelaporan pajak adalah langkah awal yang penting dalam menjaga kepatuhan dan menghindari potensi masalah perpajakan.