tax pajak

Apa itu Nomor Seri Faktur Pajak?

Pajak seringkali membuat kita bingung dengan berbagai kode dan nomor yang harus kita pahami, terutama dalam dokumen perpajakan seperti Faktur Pajak. Salah satu kode yang sering muncul adalah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), yang memiliki makna dan format tersendiri yang harus dipahami oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Mari kita simak penjelasan lengkapnya.

Definisi Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah kode unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai identifikasi atas sebuah transaksi. NSFP terdiri dari 16 digit yang terstruktur dalam format tertentu yang harus dipatuhi oleh PKP dalam penggunaannya.

NSFP bukan hanya sekadar rangkaian angka acak, melainkan memiliki makna dan fungsi yang penting dalam sistem perpajakan. Setiap digit dalam NSFP memiliki arti dan peran tertentu dalam menentukan jenis transaksi, status faktur, serta nomor urut faktur pajak.

Dalam prakteknya, PKP harus memperhatikan dengan seksama NSFP yang tercantum pada setiap Faktur Pajak yang dikeluarkan. Kesalahan dalam penggunaan NSFP dapat berdampak pada kelancaran proses perpajakan, termasuk proses audit dan pelaporan pajak.

Format Nomor Seri Faktur Pajak

Menurut Pasal 9 ayat (1) PER-03/PJ/2022, PKP wajib menggunakan kode dan NSFP yang terdiri dari 16 digit dalam setiap Faktur Pajak yang dikeluarkan. Kode dan NSFP terdiri dari:

  • 2 digit Kode Transaksi, yang menunjukkan jenis transaksi.
  • 1 digit Kode Status, yang menunjukkan status faktur pajak.
  • 13 digit Nomor Seri Faktur, yang merupakan nomor urut faktur pajak dari DJP

Kode Transaksi

Kode Transaksi menunjukkan jenis transaksi, antara lain:

  • Kode 01
    Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan PPN yang di pungut oleh PKP penjual.

  • Kode 02
    Penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut PPN bendahara pemerintah.

  • Kode 03
    Penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut PPN lainnya.

  • Kode 04
    Penyerahan BKP atau JKP dengan DPP nilai lain dan PPNnya di pungut oleh PKP penjual.

  • Kode 06
    Penyerahan lainnya dengan PPN yang di pungut oleh PKP penjual.

  • Kode 07
    Penyerahan BKP atau JKP yang mendapat fasilitas PPN di pungut atau di tanggung pemerintah (DTP).

  • Kode 08
    Penyerahan atas BKP atau JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.

  • Kode 09
    Penyerahan aktiva pasal 16D yang PPN nya dipungut oleh pihak PKP sebagai penjual.

Kode Status

Kode Status menunjukkan status faktur pajak, yaitu:

  • 0 untuk status faktur pajak normal.
  • 1 untuk status faktur pajak pengganti.

Trust Tax Consultant adalah mitra terpercaya dalam mengelola faktur pajak. Kami siap memastikan bahwa setiap NSFP terkelola dengan tepat dan sesuai peraturan. Jangan ragu untuk menghubungi tim akuntan pajak Semarang dari Trust Tax Consultant untuk mendapatkan bantuan dalam manajemen faktur pajak. Dengan Trust Tax Consultant, proses pelaporan pajak menjadi tanpa kendala karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penomoran Faktur Pajak

Penomoran faktur pajak adalah proses pemberian nomor urut pada setiap Faktur Pajak yang dikeluarkan oleh PKP. Penomoran ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh DJP untuk memastikan bahwa setiap Faktur Pajak memiliki identitas yang unik dan dapat dilacak.

Format penomoran faktur pajak terdiri dari 11 digit nomor urut yang dipisahkan dengan 2 digit tahun penerbitan. Misalnya, nomor urut faktur pajak untuk tahun 2024 akan dimulai dengan dua digit 24, kemudian diikuti dengan 11 digit nomor urut faktur.

Penomoran faktur pajak memiliki peran penting dalam pelaporan pajak karena digunakan untuk mengidentifikasi setiap transaksi yang dilakukan oleh PKP. Kesalahan dalam penomoran faktur pajak dapat menyebabkan ketidakcocokan data dan mengganggu proses audit pajak.

Oleh karena itu, PKP harus memperhatikan dengan seksama proses penomoran faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, PKP dapat memastikan bahwa setiap Faktur Pajak yang dikeluarkan memiliki nomor urut yang benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga memudahkan dalam pelaporan pajak dan mencegah terjadinya masalah terkait dengan penomoran faktur pajak.

Peraturan Terbaru Mengenai Faktur Pajak

Peraturan terbaru mengenai Faktur Pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 yang mulai berlaku sejak 1 April 2022. Peraturan ini mengatur tata cara penggunaan kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pasal 15 ayat (7) huruf a PER-03/PJ/2022 juga mengatur bahwa jumlah NSFP yang diberikan kepada PKP atas setiap pengajuan permintaan NSFP sebanyak 75 NSFP. Hal ini berlaku bagi PKP yang baru dikukuhkan dan PKP yang jumlah Faktur Pajaknya dalam 3 (tiga) masa tidak melebihi 75 Faktur Pajak.

Peraturan ini memiliki tujuan untuk memastikan bahwa penggunaan Faktur Pajak oleh PKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memudahkan DJP dalam melakukan pengawasan terhadap transaksi perpajakan. Dengan demikian, PKP diharapkan dapat lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan mencegah terjadinya pelanggaran peraturan perpajakan.

Kesimpulan

Penggunaan kode seri nomor faktur pajak memiliki peran penting dalam proses perpajakan. PKP perlu memahami arti dari setiap kode dan format yang ada untuk memastikan kepatuhan dalam pelaporan pajak. Dengan memahami kode seri nomor faktur pajak, diharapkan PKP dapat menjalankan kewajibannya dalam perpajakan dengan lebih baik.

Scroll to Top