bukti pembayaran pajak

Mengapa Non PKP Dilarang Terbitkan Faktur Pajak?

Faktur pajak adalah dokumen resmi yang digunakan untuk mencatat transaksi penjualan barang atau jasa yang terkait dengan pajak. Dokumen ini penting dalam proses perpajakan, terutama bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki kewajiban untuk menerbitkannya. Namun, bagaimana dengan mereka yang bukan PKP? Dapatkah mereka menerbitkan faktur pajak?

Larangan Bagi Non PKP

Terdapat larangan yang jelas bagi non PKP untuk menerbitkan faktur pajak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Selain itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juga mengatur hal ini.

Baca juga: Apa itu Faktur Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Dasar Hukum Larangan

Dasar hukum larangan bagi non PKP untuk menerbitkan faktur pajak dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah: Undang-undang ini adalah salah satu landasan hukum utama dalam perpajakan di Indonesia. Di dalamnya diatur mengenai kewajiban PKP, termasuk dalam hal menerbitkan faktur pajak.

  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: Peraturan ini merupakan turunan dari UU Pajak Pertambahan Nilai dan mengatur lebih rinci mengenai tata cara perpajakan, termasuk mengenai larangan non PKP untuk menerbitkan faktur pajak.

  • Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP): Pasal ini secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan/pemotongan pajak, bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau menerbitkan faktur pajak namun belum dikukuhkan sebagai PKP akan ditindak pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan/pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Dasar hukum tersebut mencerminkan tujuan legislator dalam menjaga integritas sistem perpajakan dengan mencegah penyalahgunaan faktur pajak oleh pihak yang bukan PKP. Melalui aturan ini, diharapkan bahwa pemungutan, pemotongan, dan penggunaan pajak dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi bisnis.

Sanksi Bagi Pelanggar

Sanksi bagi pelanggar larangan non PKP untuk menerbitkan faktur pajak diatur dalam Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi ini berlaku bagi mereka yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut. Berikut adalah rincian sanksi yang dapat dikenakan:

  • Pidana Penjara
    Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun. Pidana ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan sebagai bentuk hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan.

  • Denda Administrasi
    Selain pidana penjara, pelanggar juga dapat dikenakan denda administrasi. Denda ini berjumlah paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak yang diterbitkan secara tidak sah. Denda ini bertujuan untuk memberikan efek punitif terhadap pelanggar.

  • Kewajiban Menyetor Pajak
    Jika faktur pajak sudah diterbitkan oleh non PKP, mereka wajib menyetor jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak tersebut ke kas negara. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab atas pajak yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Dengan mengandalkan Trust Tax Consultant, Anda dapat membawa perencanaan dan pelaporan pajak perusahaan Anda ke tingkat yang lebih tinggi. Kami di https://trusttaxconsultant.id hadir untuk menyediakan solusi yang efektif dan terpercaya untuk kebutuhan pajak Anda. Dengan pengalaman yang luas dan pengetahuan mendalam dalam bidang ini, kami siap membantu Anda mengelola pajak perusahaan secara efisien.

Perlindungan Bagi Pembeli

Sanksi bagi pelanggar larangan non PKP untuk menerbitkan faktur pajak diatur dalam Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi ini berlaku bagi mereka yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut. Berikut adalah rincian sanksi yang dapat dikenakan:

  • Pidana Penjara
    Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun. Pidana ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan sebagai bentuk hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan.

  • Denda Administrasi
    Selain pidana penjara, pelanggar juga dapat dikenakan denda administrasi. Denda ini berjumlah paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak yang diterbitkan secara tidak sah. Denda ini bertujuan untuk memberikan efek punitif terhadap pelanggar.

  • Kewajiban Menyetor Pajak: Jika faktur pajak sudah diterbitkan oleh non PKP, mereka wajib menyetor jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak tersebut ke kas negara. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab atas pajak yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa larangan bagi non PKP untuk menerbitkan faktur pajak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertujuan untuk menjaga keadilan dalam sistem perpajakan. Sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar juga cukup berat, sehingga penting bagi non PKP untuk mematuhi ketentuan ini demi menghindari masalah perpajakan yang lebih besar.

Scroll to Top