pajak perpajakan

Pajak PBB: Objek, Subjek & Contoh Cara Hitung

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan bumi dan bangunan yang dimiliki oleh seseorang atau badan hukum. Pajak ini menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah di Indonesia. Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara lengkap mengenai PBB, termasuk objek pajak, subjek pajak, besaran tarif, cara menghitung, serta cara cek PBB secara online.

Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak pusat yang dikenakan atas kepemilikan bumi dan bangunan yang dimiliki oleh seseorang atau badan hukum. PBB merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah di Indonesia. Pajak ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

PBB bersifat material, artinya besaran tarifnya ditentukan berdasarkan luas dan kondisi tanah atau bangunan yang dimiliki. PBB memiliki beberapa tujuan, antara lain untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah daerah guna membiayai pembangunan dan pelayanan publik, serta untuk mengatur penggunaan lahan dan bangunan agar lebih efisien.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merujuk kepada tanah dan bangunan yang menjadi target pajak yang harus dibayarkan oleh pemiliknya. Penjelasan secara detail mengenai objek PBB dapat dibagi menjadi dua bagian utama, yakni:

Objek Bumi

Objek bumi dalam PBB mencakup berbagai jenis tanah yang dimiliki oleh individu atau badan hukum. Berikut adalah beberapa contoh objek bumi yang termasuk dalam PBB:

  • Sawah: Tanah yang digunakan untuk pertanian padi atau tanaman pangan lainnya.
  • Ladang: Tanah yang digunakan untuk pertanian non-padi, seperti tanaman sayuran atau buah-buahan.
  • Kebun: Tanah yang digunakan untuk pertanian komersial, seperti kebun buah-buahan atau kebun teh.
  • Tanah: Tanah yang tidak termasuk dalam kategori sawah, ladang, atau kebun.
  • Pekarangan: Tanah di sekitar rumah yang digunakan untuk keperluan pribadi atau kebun kecil.
  • Tambang: Tanah yang digunakan untuk kegiatan pertambangan, seperti tambang batu bara atau tambang emas.

Objek Bangunan

Objek bangunan dalam PBB mencakup berbagai jenis bangunan yang dimiliki oleh individu atau badan hukum. Berikut adalah beberapa contoh objek bangunan yang termasuk dalam PBB:

  • Rumah tinggal: Bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal oleh pemiliknya.
  • Bangunan usaha: Bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha atau bisnis.
  • Gedung bertingkat: Bangunan yang memiliki beberapa lantai atau tingkat.
  • Pusat Perbelan: Bangunan yang digunakan sebagai pusat perbelanjaan atau mal.
  • Pagar mewah: Bangunan yang berfungsi sebagai pembatas atau pagar yang memiliki nilai estetika tinggi.
  • Kolam renang: Bangunan yang digunakan sebagai kolam renang untuk keperluan rekreasi atau olahraga.
  • Jalan tol: Bangunan berupa jalan tol yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

Pentingnya Mengetahui Objek PBB

Mengetahui objek PBB sangat penting bagi pemilik properti karena hal ini akan memengaruhi besaran pajak yang harus dibayarkan. Dengan mengetahui jenis objek bumi dan bangunan yang dimiliki, pemilik properti dapat menghitung dengan tepat besaran pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Selain itu, pemilik properti juga dapat memastikan bahwa mereka membayar pajak dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah orang atau badan hukum yang memiliki hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek PBB. Subjek pajak ini memiliki kewajiban untuk membayar PBB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun beberapa hal yang perlu dipahami terkait dengan subjek PBB adalah sebagai berikut:

  • Individu atau Badan Hukum
    Subjek PBB dapat berupa individu atau badan hukum. Individu yang memiliki tanah atau bangunan akan menjadi subjek PBB atas kepemilikan tersebut. Begitu pula dengan badan hukum, seperti perusahaan atau lembaga, yang memiliki tanah atau bangunan akan menjadi subjek PBB atas aset tersebut.

  • Hak Atas Tanah dan Bangunan
    Subjek PBB adalah mereka yang memiliki hak atas tanah dan/atau bangunan yang dikenakan PBB. Hak atas tanah dan bangunan ini dapat berupa hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, atau hak sewa atas tanah dan bangunan tersebut.

  • Manfaat dan Status Sosial Ekonomi
    Subjek PBB adalah orang atau badan hukum yang memperoleh manfaat dan status sosial ekonomi dari kepemilikan tanah dan bangunan. Manfaat yang diperoleh dapat berupa penghasilan dari bangunan usaha atau kenyamanan dari rumah tinggal. Status sosial ekonomi juga dapat terkait dengan prestise atau status yang didapat dari memiliki properti tertentu.

  • Kewajiban Pajak
    Subjek PBB memiliki kewajiban untuk membayar PBB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kewajiban ini termasuk dalam rangka pemenuhan hak dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.

  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
    Subjek PBB akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari pihak berwenang setempat. SPPT berisi informasi tentang besaran PBB yang harus dibayar oleh subjek pajak berdasarkan nilai objek pajak yang dimilikinya.

Dengan demikian, subjek PBB adalah orang atau badan hukum yang memiliki hak atas tanah dan/atau bangunan yang dikenakan PBB, memperoleh manfaat dan status sosial ekonomi dari kepemilikan tersebut, memiliki kewajiban untuk membayar PBB, dan menerima SPPT sebagai pemberitahuan untuk membayar pajak tersebut.

Dengan menggunakan jasa pajak Jogja dari TrustTaxConsultant.id, Anda akan mendapatkan bantuan ahli yang berpengalaman dalam mengelola dan melaporkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara tepat waktu dan akurat. Dengan layanan kami, Anda tidak perlu khawatir tentang kompleksitas peraturan PBB, karena tim ahli kami akan membimbing Anda melalui setiap langkahnya.

Contoh Cara Hitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Untuk memperjelas konsep, berikut adalah contoh perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) dan tarif PBB yang berlaku:

Menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Misalkan ada seorang Wajib Pajak (WP) yang memiliki rumah tinggal dengan luas tanah 150 m2 dan luas bangunan 200 m2. NJOP tanah per meter persegi adalah Rp 1.000.000, sedangkan NJOP bangunan per meter persegi adalah Rp 2.000.000.

  • NJOP tanah = luas tanah x NJOP tanah per meter persegi = 150 m2 x Rp 1.000.000 = Rp 150.000.000
  • NJOP bangunan = luas bangunan x NJOP bangunan per meter persegi = 200 m2 x Rp 2.000.000 = Rp 400.000.000

Maka, NJOP total = NJOP tanah + NJOP bangunan = Rp 150.000.000 + Rp 400.000.000 = Rp 550.000.000

Menghitung Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

NJKP adalah nilai jual objek pajak yang akan dikenakan pajak. Dalam contoh ini, NJKP akan dihitung dengan mengurangkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dari NJOP.

NJOPTKP adalah batas nilai NJOP yang tidak dikenakan pajak. Misalkan NJOPTKP untuk daerah tersebut adalah Rp 50.000.000.

  • NJKP = NJOP – NJOPTKP = Rp 550.000.000 – Rp 50.000.000 = Rp 500.000.000
  1. Menghitung Besaran PBB yang Harus Dibayarkan

Tarif PBB yang berlaku adalah 0,5% dari NJKP.

  • PBB = 0,5% x NJKP = 0,5% x Rp 500.000.000 = Rp 2.500.000

Dengan demikian, berdasarkan contoh di atas, WP harus membayar PBB sebesar Rp 2.500.000 untuk tahun pajak tersebut.

Baca juga: Struktur APBN & Fungsinya bagi Masyarakat

Cara Cek PBB Secara Online

Untuk melakukan pengecekan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Pastikan Properti Anda Sudah Terdaftar
    Daftarkan properti Anda dengan mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan lampirkan bukti-bukti yang diperlukan.

  • Akses Website Kantor Pajak Daerah Setempat
    Kunjungi website resmi Kantor Pajak daerah setempat Anda.

  • Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
    Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) properti Anda pada kolom yang disediakan.

  • Cek Tagihan PBB
    Setelah memasukkan NOP, sistem akan menampilkan informasi tagihan PBB Anda, termasuk jumlah yang harus dibayar dan tenggat waktu pembayaran.

  • Lakukan Pembayaran
    Jika tagihan PBB sudah sesuai, Anda dapat melakukan pembayaran secara online melalui metode yang tersedia di website tersebut.

Dengan melakukan pengecekan PBB secara online, Anda dapat memantau tagihan PBB Anda dengan lebih mudah dan cepat tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Scroll to Top