hadiah

PPh 23: Definisi, Objek, Tarif & Contoh Cara Hitung

Pajak Penghasilan Pasal 23, atau yang lebih dikenal dengan PPh 23, adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu, seperti modal, penyerahan jasa, hadiah, dan penghargaan. PPh 23 ini merupakan pajak yang harus dipotong dan dilaporkan oleh pihak yang membayar atau memberikan penghasilan tersebut kepada penerima penghasilan. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai definisi PPh 23, objek yang terkena pajak, tarif yang berlaku, serta contoh cara menghitungnya.

Definisi PPh 23

PPh 23 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang belum dipotong PPh Pasal 21. Penghasilan tersebut dapat berupa modal, penyerahan jasa, hadiah, atau penghargaan yang diterima oleh pihak tertentu. Pihak yang membayar atau memberikan penghasilan tersebut harus melakukan pemotongan pajak dan melaporkannya kepada kantor pajak.

Baca juga: Definisi, Tarif & Contoh Cara Hitung PPh Pasal 21

Objek PPh 23

Objek PPh 23 mencakup berbagai jenis penghasilan yang harus dikenakan pajak. Objek ini telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan terus berkembang sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Beberapa objek PPh 23 yang umumnya dikenakan pajak antara lain:

  • Dividen
    Pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham. Tarif PPh 23 untuk dividen adalah 15%.

  • Bunga
    Penghasilan dari pemberian pinjaman uang atau simpanan yang menghasilkan bunga. Tarif PPh 23 untuk bunga adalah 15%.

  • Royalti
    Imbalan atas penggunaan hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, dan merek dagang. Tarif PPh 23 untuk royalti adalah 15%.

  • Hadiah dan Penghargaan
    Pemberian hadiah atau penghargaan dalam bentuk uang atau barang. Tarif PPh 23 untuk hadiah dan penghargaan adalah 15%.

  • Sewa
    Pembayaran atas penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan. Tarif PPh 23 untuk sewa adalah 2%.

  • Imbalan Jasa Teknik
    Imbalan atas jasa teknik yang diberikan oleh para profesional di bidang teknik. Tarif PPh 23 untuk imbalan jasa teknik adalah 2%.

  • Imbalan Jasa Manajemen
    Imbalan atas jasa manajemen yang diberikan oleh para profesional di bidang manajemen. Tarif PPh 23 untuk imbalan jasa manajemen adalah 2%.

  • Imbalan Jasa Konsultan
    Imbalan atas jasa konsultasi yang diberikan oleh para profesional di bidang konsultasi. Tarif PPh 23 untuk imbalan jasa konsultan adalah 2%.

Trust Tax Consultant sebagai konsultan pajak di Jogja hadir untuk membantu perusahaan dan individu dalam mengelola PPh 23 dengan tepat dan efisien. Dengan pengalaman dan keahlian yang teruji, kami memberikan layanan konsultasi yang komprehensif untuk memastikan kepatuhan dan pengurangan risiko. Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam mengelola pajak Anda.

Objek PPh 23 telah ditambahkan oleh pemerintah hingga menjadi 62 jenis jasa lainnya, seperti yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yakni:

  1. Penilai (appraisal)
  2. Aktuaris
  3. Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan
  4. Hukum
  5. Arsitektur
  6. Perencanaan kota dan arsitektur landscape
  7. Perancang (design)
  8. Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT)
  9. Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas)
  10. Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas)
  11. Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara
  12. Penebangan hutan
  13. Pengolahan limbah
  14. Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services)
  15. Perantara dan/atau keagenan
  16. Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
  17. Sentra Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
  18. Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
  19. Pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara
  20. Mixing film
  21. Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder
  22. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
  23. Pembuatan dan/atau pengelolaan website
  24. Internet termasuk sambungannya
  25. Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program
  26. Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
  27. Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
  28. Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat
  29. Maklon
  30. Penyelidikan dan keamanan
  31. Penyelenggara kegiatan atau event organizer
  32. Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan
  33. Pembasmian hama
  34. Kebersihan atau cleaning service
  35. Sedot septic tank
  36. Pemeliharaan kolam
  37. Katering atau tata boga
  38. Freight forwarding
  39. Logistik
  40. Pengurusan dokumen
  41. Pengepakan
  42. Loading dan unloading
  43. Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis
  44. Pengelolaan parkir
  45. Penyondiran tanah
  46. Penyiapan dan/atau pengolahan lahan
  47. Pembibitan dan/atau penanaman bibit
  48. Pemeliharaan tanaman
  49. Permanenan
  50. Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan
  51. Dekorasi
  52. Pencetakan/penerbitan
  53. Penerjemahan
  54. Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan
  55. Pelayanan pelabuhan
  56. Pengangkutan melalui jalur pipa
  57. Pengelolaan penitipan anak
  58. Pelatihan dan/atau kursus
  59. Pengiriman dan pengisian uang ke ATM
  60. Sertifikasi
  61. Survey
  62. Tester

Tarif PPh 23

Tarif PPh 23 bervariasi tergantung pada jenis penghasilan yang dikenakan pajak. Tarif umum yang berlaku adalah 15% untuk penghasilan seperti dividen, bunga, dan royalti, serta 2% untuk penghasilan seperti sewa, imbalan jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan, dan sebagainya. Tarif ini dapat berubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Contoh Cara Hitung PPh 23

Misalkan Anda memiliki sebuah perusahaan yang akan membayar honorarium kepada seorang konsultan sebesar Rp 10.000.000. Tarif PPh 23 untuk konsultan adalah 2%. Maka, perhitungan PPh 23 yang harus dipotong adalah sebagai berikut:

PPh 23 = Rp 10.000.000 x 2% = Rp 200.000

Jadi, perusahaan harus memotong PPh 23 sebesar Rp 200.000 dari total honorarium yang akan dibayarkan kepada konsultan tersebut.

Baca juga: Buat Bukti Potong Pajak Karyawan Lebih Mudah via e-Bupot 21/26

Kesimpulan

PPh 23 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang belum dipotong PPh Pasal 21. Objek PPh 23 meliputi berbagai jenis penghasilan, dan tarifnya bervariasi tergantung pada jenis penghasilan yang dikenakan pajak. Pemotongan PPh 23 harus dilakukan oleh pihak yang membayar atau memberikan penghasilan tersebut. Dengan pemahaman yang baik mengenai PPh 23, diharapkan para pembayar pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Scroll to Top