perpajakan

SPT Tahunan: Definisi, Jenis Formulir & Cara Lapor

Sebagai Wajib Pajak, kita seringkali dihadapkan dengan istilah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sebelum memahami lebih jauh mengenai SPT Tahunan, perlu kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan SPT.

SPT, atau Surat Pemberitahuan, adalah sarana resmi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, termasuk objek pajak, bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Informasi yang tercantum dalam SPT harus bersifat benar, lengkap, dan jelas. SPT dapat dilaporkan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem daring.

Jenis SPT

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, terdapat dua jenis SPT, yakni SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa terbagi menjadi tiga kategori, yakni SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, dan SPT Masa PPN khusus bagi Pemungut PPN. Sementara itu, SPT Tahunan melibatkan dua kategori utama, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Definisi SPT Tahunan

SPT Tahunan merupakan sarana formal yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan/atau pembayaran pajak, termasuk untuk objek pajak maupun bukan objek pajak. Selain itu, SPT Tahunan juga dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, SPT Tahunan menjadi instrumen penting yang menggambarkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajibannya.

Laporan SPT Tahunan harus disusun setiap tahun untuk Tahun Pajak sebelumnya. Sebagai contoh, SPT Tahunan untuk periode 2021 akan dilaporkan pada tahun 2022. Mengapa Wajib Pajak harus melaporkan SPT Tahunan?

Alasan Wajib Pajak Harus Melaporkan SPT Tahunan

Pelaporan pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum yang berkaitan dengan Tata Cara Perpajakan. SPT Tahunan menjadi sarana bagi warga negara yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama setahun terakhir.

Konsep self-assessment dalam SPT memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk mendaftarkan, membaca, menghitung, membayar, menyetorkan, dan melaporkan pajak secara mandiri. Lebih dari sekadar melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak atas penghasilan, SPT Tahunan juga mencakup pelaporan segala objek pajak dan/atau bukan objek pajak serta harta dan kewajiban sesuai dengan undang-undang perpajakan.

Persiapan Melaporkan SPT Tahunan

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, Wajib Pajak perlu memperhatikan beberapa hal. Bagi Wajib Pajak orang pribadi, seperti karyawan atau pekerja, perlu melengkapi dokumen bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dari pihak pemberi kerja. Sementara itu, Wajib Pajak badan perlu mempersiapkan berbagai dokumen seperti laporan keuangan dan bukti pembayaran pajak. Selain itu, baik Wajib Pajak orang pribadi maupun badan juga wajib menyiapkan Elektronik Filing Identification Number (EFIN) sebelum melaporkan pajak secara online.

Jenis Formulir SPT Tahunan

Formulir SPT Tahunan terbagi menjadi empat jenis, yaitu formulir 1770 SS, 1770S, 1770, dan 1771. Perbedaan antar formulir tersebut perlu dipahami dengan baik:

  • Formulir 1770 SS adalah jenis SPT Tahunan untuk perorangan atau Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan tidak lebih atau sama dengan Rp 60 juta. Formulir ini diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja eksklusif untuk satu perusahaan atau lembaga selama satu tahun penuh.

  • Formulir 1770 S adalah jenis SPT Tahunan untuk karyawan atau Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 juta. Formulir ini juga diperuntukkan bagi karyawan yang dalam periode setahun bekerja untuk dua atau lebih perusahaan.

  • Formulir 1770 adalah jenis SPT Tahunan untuk Wajib Pajak perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang mempunyai keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja. Formulir ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

  • Formulir 1771 adalah jenis SPT Tahunan bagi Wajib Pajak badan, seperti PT, CV, usaha dagang (UD), organisasi, dan perkumpulan.

Dalam menyelesaikan urusan SPT Tahunan Anda, percayakanlah pada konsultan pajak Jogja dari Trust Tax Consultant. Dengan pengalaman dan keahlian yang dimiliki, kami akan membantu Anda mengoptimalkan potensi pengembalian pajak dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak yang berlaku. Jangan biarkan ketidakpastian menghantui keuangan Anda, segera konsultasikan kebutuhan perpajakan Anda kepada tim kami.

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan

Pengetahuan mengenai batas waktu penyampaian SPT Tahunan sangat penting untuk menghindari sanksi. Bagi Wajib Pajak orang pribadi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak atau pada akhir bulan Maret. Sementara itu, Wajib Pajak badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yang umumnya jatuh pada tanggal 30 April. Jika tanggal tersebut merupakan hari libur atau tanggal merah, penyampaian dilaksanakan pada hari kerja selanjutnya.

Cara Penyampaian SPT Tahunan

Sejak 1 Januari 2013, terdapat beberapa cara bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 mengenai Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT.

  • Secara Langsung
    • Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di Tempat Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (TPT) tempat Wajib Pajak terdaftar, atau tempat lain berupa layanan pajak di luar kantor yang disediakan oleh KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar.
    • Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 1770 S atau SPT Tahunan 1770 SS yang memenuhi kriteria tertentu dapat menyampaikan SPT tersebut ke TPT atau layanan pajak di luar kantor selain tempat Wajib Pajak terdaftar.

  • Melalui Pos, Jasa Ekspedisi, atau Jasa Kurir yang diserta Bukti Pengiriman Surat
    • Penyampaian SPT Tahunan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat dapat dilakukan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
    • Wajib Pajak harus menyampaikan satu SPT Tahunan dalam amplop tertutup disertai satu tanda bukti pengiriman surat.
    • Apabila SPT berstatus lebih bayar dan disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat, Wajib Pajak harus menggunakan layanan pengiriman khusus, sehingga SPT diterima KPP paling lambat 3 hari setelah tanggal pada tanda bukti pengiriman surat.
    • Jika SPT berstatus lebih bayar dan disampaikan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, Wajib Pajak harus menggunakan layanan pengiriman khusus sehingga SPT diterima KPP paling lambat 3 hari setelah tanggal pada tanda bukti pengiriman surat.

  • Melalui e-Filing pada Website DJP Online
    • Penyampaian e-Filing melalui website DJP Online dapat dilakukan untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770 S, 1770 SS, 1770, dan 1771.
    • Disamping e-Filing, SPT Tahunan juga dapat diserahkan menggunakan e-Form.

Sanksi Atas Keterlambatan Penyampaian SPT Tahunan

Berdasarkan Pasal 17 PMK Nomor 9/PMK.03/2018, Wajib Pajak dapat dikenai sanksi atas penyampaian SPT Tahunan di luar jangka waktu penyampaian. Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan dapat mengakibatkan Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Besar denda yang dikenakan adalah Rp 1 juta untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kesimpulan

Penyampaian SPT Tahunan merupakan kewajiban yang tidak dapat dihindari oleh setiap Wajib Pajak. Dengan memahami jenis-jenis SPT, proses persiapan, batas waktu penyampaian, dan konsekuensi atas keterlambatan, Wajib Pajak dapat memastikan bahwa kewajiban perpajakannya dipenuhi secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

SPT Tahunan bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi juga mencerminkan kepatuhan dan tanggung jawab perpajakan setiap individu atau entitas. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam terhadap proses ini akan memberikan manfaat besar bagi semua pihak yang terlibat dalam sistem perpajakan.

Scroll to Top