aturan pajak

DJP: Tarif Efektif PPh 21 Baru Tak Akan Bebankan Karyawan

Dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi dan memudahkan proses perhitungan pajak penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia memperkenalkan skema Tarif Efektif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang direvisi. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam menghitung PPh 21 tanpa menambah beban pajak baru bagi karyawan. Artikel ini akan mengulas secara rinci perubahan-perubahan tersebut, menggali dalam kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, serta memberikan contoh perhitungan untuk memahaminya secara menyeluruh.

Skema Pemotongan Pajak Baru

Salah satu poin utama dari perubahan ini adalah skema pemotongan pajak yang baru. Sebelumnya, pemotongan pajak dilakukan setiap bulan, yang kini telah diubah menjadi hanya dilakukan sekali dalam setahun, tepatnya pada bulan Desember. Perubahan ini diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan administratif tetapi juga mengurangi beban pemotongan bulanan bagi perusahaan dan karyawan.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023

Pusat dari perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Dalam peraturan ini, Ditjen Pajak Kemenkeu mengatur penghitungan PPh 21 berdasarkan kategori tarif bulanan A, B, dan C.

Kategori Tarif Efektif PPh Pasal 21

  • Kategori A ditujukan untuk orang pribadi yang memiliki status penghasilan tidak terkena pajak (PTKP), baik yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0), yang belum menikah dengan satu tanggungan (TK/1), maupun yang sudah menikah tanpa tanggungan (K/0). Tarif Efektif PPh pasal 21 untuk kategori A dimulai dari 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai Rp5,4 juta hingga 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,4 miliar.

  • Kategori B berlaku bagi individu dengan status PTKP yang tidak menikah dan memiliki dua tanggungan (TK/2), tidak menikah dengan tiga tanggungan (TK/3), menikah dengan satu tanggungan (K/1), dan menikah dengan dua tanggungan (K/2). Tarif Efektif PPh pasal 21 untuk kategori B dimulai dari 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp6,2 juta hingga tarif 34 persen untuk penghasilan di atas Rp1,405 miliar.

  • Kategori C diterapkan untuk individu yang memiliki status PTKP sebagai orang yang sudah menikah dengan tanggungan sebanyak 3 orang (K/3). Tarif Efektif PPh Pasal 21 untuk kategori ini ditetapkan mulai dari 0 persen untuk penghasilan hingga Rp6,6 juta, dan mencapai tarif 34 persen untuk penghasilan di atas Rp1,419 miliar.

Tarif Efektif PPh Pasal 21 Harian

Tarif Efektif PPh pasal 21 harian diberlakukan dengan persentase 0 untuk penghasilan hingga Rp450 ribu, sementara itu, tarif sebesar 0,5 persen berlaku untuk penghasilan dalam kisaran Rp450 ribu hingga Rp2,5 juta. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam menanggapi variasi penghasilan harian yang mungkin terjadi.

Dalam menghadapi kompleksitas tarif pajak PPh 21 baru, sangat penting untuk memiliki panduan yang tepat. Konsultan pajak profesional Semarang dapat menjadi mitra terpercaya Anda dalam memahami dan mengelola kewajiban pajak dengan efektif. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang luas, mereka dapat membantu mengoptimalkan perhitungan pajak, mengurangi potensi risiko, dan memberikan saran yang relevan sesuai dengan peraturan terkini.

Contoh Penghitungan Tarif Efektif PPh Pasal 21

Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih baik, mari kita lihat sebuah contoh perhitungan. Misalkan seorang wajib pajak orang pribadi memperoleh penghasilan Rp10 juta per bulan, membayar iuran pensiun sebesar Rp100 ribu per bulan, menikah, dan memiliki tanggungan. Dengan demikian, wajib pajak ini termasuk dalam kategori A dengan besaran Tarif Efektif PPh sebesar 2%.

Jika PPh yang perlu dibayar wajib pajak dalam satu tahun sebesar Rp2.715.000, maka dengan skema Tarif Efektif PPh, wajib pajak tersebut akan membayar sebesar Rp200 ribu per bulan pada Januari hingga November (2% x Rp10.000.000 = Rp200.000 per bulan). Sementara itu, sisanya sebesar Rp515.000 menjadi jumlah pembayaran pada bulan Desember. Dengan ini, dapat disimpulkan bahwa skema ini tidak hanya lebih mudah dalam perhitungan, tetapi juga tidak menambah beban pajak baru.

Manfaat & Kelebihan Skema Tarif Efektif PPh Pasal 21

  • Administrasi yang Lebih Ringan
    Dengan pemotongan pajak hanya dilakukan sekali dalam setahun, administrasi perusahaan dan karyawan menjadi lebih ringan. Ini memungkinkan fokus yang lebih besar pada kegiatan operasional tanpa terbebani oleh proses pemotongan pajak bulanan yang kompleks.

  • Fleksibilitas dalam Penyesuaian Harian
    Penetapan tarif harian memberikan fleksibilitas kepada perusahaan dan karyawan untuk menanggapi fluktuasi penghasilan harian. Hal ini sangat relevan dalam situasi di mana ada variasi pendapatan harian, seperti pada pekerjaan harian atau proyek-proyek kontraktual.

  • Penjelasan yang Jelas dan Mudah Dimengerti
    DJP telah memberikan penjelasan yang jelas dan mudah dimengerti mengenai perubahan ini. Sehingga membantu perusahaan dan karyawan dalam memahami prosedur perhitungan yang baru dan menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak.

Kesimpulan

Perubahan skema Tarif Efektif PPh Pasal 21 yang diimplementasikan oleh DJP Kementerian Keuangan Indonesia membawa dampak positif dalam upaya meningkatkan efisiensi dan memberikan kemudahan dalam perhitungan pajak penghasilan.

Melalui penggunaan contoh perhitungan, artikel ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai aplikasi skema ini dalam konteks kehidupan nyata. Dengan memberikan penjelasan yang jelas dan mengurangi beban administratif, skema ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pelaku usaha dan karyawan di Indonesia.

Scroll to Top