mobil

Beda PPN & PPnBM: Tarif, Subjek & Objek Pajak

Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak yang diberlakukan, di antaranya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Meskipun kedua pajak ini sering disebutkan bersamaan, terdapat perbedaan mendasar dalam tarif, subjek, dan objek pajaknya. Artikel ini akan membahas secara rinci perbedaan antara PPN dan PPnBM dengan menggunakan dasar hukum yang berlaku, sehingga dapat membantu wajib pajak memahami karakteristik masing-masing jenis pajak tersebut.

Apa Itu PPN?

Definisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam proses produksinya. PPN dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi, mulai dari produsen hingga ke konsumen akhir. Dalam hal ini, konsumen akhir yang mengkonsumsi barang atau jasa yang menjadi objek pajak akan menanggung beban pajak tersebut.

Dasar hukum PPN di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

Apa Itu PPnBM?

Definisi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak tambahan yang dikenakan pada barang-barang yang tergolong mewah. PPnBM dikenakan untuk menambah beban pajak pada konsumen berdaya beli tinggi yang membeli barang mewah, di samping PPN yang sudah dibebankan. Pajak ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi barang mewah yang dianggap tidak terlalu penting dan untuk menciptakan asas keadilan dalam perpajakan.

Dasar hukum PPnBM di Indonesia juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

Perbedaan Tarif PPN dan PPnBM

Tarif yang berbeda pada kedua jenis pajak ini memiliki dampak langsung pada konsumen dan produsen.

Tarif PPN

Tarif PPN di Indonesia saat ini adalah sebesar 11%. Tarif ini berlaku umum untuk semua Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Namun, terdapat beberapa pengecualian dan tarif khusus yang diatur dalam peraturan pemerintah, seperti tarif 0% yang dikenakan untuk ekspor BKP dan JKP tertentu.

Tarif PPnBM

Besaran tarif PPnBM berbeda-beda berdasarkan kategori barang mewah yang dikenai pajak. Tarif ini berkisar antara 10% hingga 75% dari harga jual barang. Beberapa contoh tarif PPnBM berdasarkan jenis barang mewah adalah:

  • Kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas mesin tertentu dikenakan tarif antara 20% hingga 125%.
  • Barang elektronik mewah seperti televisi berukuran besar dikenakan tarif 20%.
  • Perhiasan mewah dikenakan tarif 40%.

Tarif PPnBM diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Tarif PPnBM atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

Subjek PPN dan PPnBM

Subjek PPN dan PPnBM merujuk kepada pihak yang terlibat dalam pemungutan dan pembayaran pajak. Keduanya memiliki peran yang berbeda dalam sistem perpajakan.

  • Subjek PPN
    Subjek PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. PKP adalah pengusaha yang peredaran usahanya dalam satu tahun buku melebihi batas tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, saat ini sebesar Rp4,8 miliar. PKP berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP.

  • Subjek PPnBM
    Subjek PPnBM adalah produsen atau importir barang mewah yang melakukan penyerahan BKP yang tergolong mewah. Berbeda dengan PPN, PPnBM tidak dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi, melainkan hanya sekali, yaitu pada saat impor atau penyerahan pertama barang mewah oleh produsen atau importir.

Objek PPN dan PPnBM

Objek PPN dan PPnBM melibatkan jenis barang dan jasa yang menjadi fokus utama dalam sistem perpajakan. Pemahaman yang jelas tentang objek-objek ini penting untuk memahami mekanisme perhitungan dan pemungutan pajak yang berlaku.

Objek PPN

Objek PPN meliputi barang dan jasa yang diserahkan di dalam negeri, impor barang, pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, pemanfaatan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, serta ekspor barang dan jasa oleh PKP.

BKP adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, sedangkan JKP adalah setiap pelayanan yang berdasarkan perjanjian dilakukan oleh satu pihak untuk pihak lain dengan imbalan.

Objek PPnBM

Objek PPnBM adalah barang-barang yang tergolong mewah. Kriteria barang mewah antara lain:

  • Barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok.
  • Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
  • Barang yang biasanya digunakan oleh individu dengan pendapatan yang lebih tinggi.
  • Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status sosial.

Beberapa contoh barang yang dikenakan PPnBM adalah kendaraan bermotor mewah, peralatan elektronik canggih, perhiasan, dan barang mewah lainnya yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Demi kepatuhan perpajakan yang baik, konsultasikan pajak Anda kepada profesional terpercaya. Trust Tax Consultant, konsultan pajak Jogja yang berpengalaman, siap membantu Anda. Lihat halaman penawaran kami di https://trusttaxconsultant.id/konsultan-pajak-jogja untuk informasi lebih lanjut. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan pastikan pajak Anda dikelola dengan baik bersama Trust Tax Consultant.

Mekanisme Pengkreditan Pajak

Mekanisme pengkreditan pajak merupakan proses penting dalam perpajakan yang memengaruhi keuangan perusahaan. Ini memungkinkan pengurangan beban pajak yang harus dibayar oleh pengusaha.

  • Pengkreditan PPN
    PPN yang dibayar oleh PKP atas perolehan BKP dan/atau JKP yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Pajak Masukan ini dapat dikurangkan dari Pajak Keluaran yang dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP. Jika Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya atau diminta pengembalian (restitusi).

  • Pengkreditan PPnBM
    PPnBM tidak dapat dikreditkan. Pajak ini bersifat final dan langsung menjadi beban biaya pada konsumen akhir yang membeli barang mewah. PPnBM yang dibayar oleh PKP pada saat perolehan BKP yang tergolong mewah tidak dapat dikompensasi atau dikembalikan, kecuali dalam hal barang tersebut diekspor. Dalam hal ekspor, PPnBM yang telah dibayar dapat diminta kembali melalui mekanisme restitusi.

Mekanisme Pelaporan PPN dan PPnBM

Dalam perpajakan, pelaporan merupakan tahapan penting yang harus dilakukan dengan teliti. Mekanisme pelaporan PPN dan PPnBM memiliki perbedaan yang harus dipahami dengan baik.

  • Pelaporan PPN
    Pelaporan PPN dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang harus disampaikan oleh PKP setiap bulan. SPT Masa PPN digunakan untuk melaporkan perhitungan besaran PPN yang terutang, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, serta pembayaran PPN yang telah dilakukan. Sejak diperkenalkannya e-Filing, pelaporan PPN dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

  • Pelaporan PPnBM
    Pelaporan PPnBM dilakukan bersamaan dengan pelaporan PPN, yaitu melalui SPT Masa PPN 1111. PKP yang memungut PPnBM wajib melaporkan besaran PPnBM yang terutang dan telah dipungut pada masa pajak yang bersangkutan. Proses pelaporan PPnBM juga dapat dilakukan secara online melalui e-Faktur.

Kesimpulan

Memahami perbedaan antara PPN dan PPnBM sangat penting bagi wajib pajak untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku. PPN adalah pajak atas pertambahan nilai barang dan jasa yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi, sementara PPnBM adalah pajak tambahan yang dikenakan pada barang mewah untuk menambah beban pajak pada konsumen berdaya beli tinggi. Tarif, subjek, objek, dan mekanisme pengkreditan kedua pajak ini berbeda, meskipun keduanya dilaporkan melalui SPT Masa PPN 1111.

Dengan memahami karakteristik masing-masing pajak, wajib pajak dapat mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih baik dan menghindari sanksi yang mungkin timbul akibat ketidaktahuan atau ketidakpatuhan. Selain itu, penggunaan aplikasi e-Faktur dan e-Filing dapat memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak secara online, sehingga proses administrasi perpajakan menjadi lebih efisien dan terintegrasi.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Tarif PPnBM atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
  3. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengisian dan Penandatanganan SPT Masa PPN.
Scroll to Top