digitalisasi pajak

e-Faktur Pajak: Keuntungan & Syarat Penggunaan

Dalam era digital seperti sekarang, teknologi telah merubah banyak aspek kehidupan, termasuk dalam hal administrasi perpajakan. Salah satu inovasi yang mengubah cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak adalah aplikasi e-Faktur. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang e-Faktur pajak, meliputi definisi, sejarah, keuntungan, syarat penggunaan, serta dampaknya terhadap sistem perpajakan di Indonesia.

Definisi & Dasar Hukum e-Faktur

e-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau instansi yang berwenang. Penggunaan e-Faktur memungkinkan Penyelenggara Pemerintah Daerah (PPD), Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan Pemungut Pajak (PP) untuk membuat dan melaporkan faktur pajak secara elektronik, menggantikan proses manual yang sebelumnya dilakukan dengan faktur pajak kertas.

Dalam konteks Indonesia, e-Faktur diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Dokumen e-Faktur ini memuat informasi penting seperti identitas PKP, nomor dan tanggal faktur, detail transaksi, dan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dilaporkan kepada DJP.

Keberadaan e-Faktur memberikan kemudahan dalam pengelolaan administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, dan mengurangi potensi penyalahgunaan faktur pajak.

Sejarah e-Faktur

Awal mula e-Faktur dimulai dengan kebutuhan untuk mengatasi berbagai masalah yang muncul dalam penggunaan faktur pajak kertas di Indonesia. Sebelum adanya e-Faktur, faktur pajak harus dibuat secara manual, yang sering kali menimbulkan berbagai masalah seperti faktur pajak fiktif, faktur pajak ganda, dan faktur pajak tidak/terlambat terbit. Hal ini menyebabkan kerugian bagi negara dan menghambat efisiensi dalam proses administrasi perpajakan.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengembangkan sistem e-Faktur sebagai solusi yang lebih efisien dan aman. Pengembangan e-Faktur dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memudahkan proses pembuatan, pelaporan, dan pengelolaan faktur pajak.

e-Faktur pertama kali diperkenalkan pada tahun 2014 sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan teknologi informasi dalam bidang perpajakan. Sejak saat itu, e-Faktur terus mengalami perkembangan dan penyempurnaan dalam hal fitur dan fungsionalitasnya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan faktur pajak.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan perpajakan yang semakin kompleks, e-Faktur terus mengalami pembaruan dan peningkatan untuk tetap relevan dan efektif dalam mendukung sistem perpajakan di Indonesia. Dengan adanya e-Faktur, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, mengurangi potensi penyalahgunaan faktur pajak, dan meningkatkan efisiensi dalam proses administrasi perpajakan.

Baca juga: Bagaimana Penggunaan NSFP dalam Faktur Pajak?

Keuntungan Penggunaan e-Faktur

Keuntungan penggunaan e-Faktur dalam sistem perpajakan adalah sebagai berikut:

  • Format Standar yang Ditentukan oleh DJP
    e-Faktur memudahkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak karena formatnya sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini mengurangi kesalahan dalam pembuatan faktur dan memastikan bahwa semua informasi yang diperlukan oleh DJP tercantum dengan benar.

  • Tanda Tangan Elektronik
    e-Faktur menggunakan tanda tangan elektronik berupa QR Code, yang membuat transaksi lebih aman. QR Code ini menyimpan informasi penting tentang faktur pajak dan dapat diverifikasi untuk keabsahannya.

  • Tidak Perlu Mencetak Faktur
    Pengguna e-Faktur tidak diwajibkan untuk mencetak faktur dalam bentuk kertas. Hal ini mengurangi penggunaan kertas dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih.

  • Meningkatkan Keamanan Data
    e-Faktur menggunakan sistem yang aman untuk menyimpan dan mentransmisikan data faktur. Hal ini mengurangi risiko kehilangan atau penyimpangan data faktur.

  • Penggunaan Hanya oleh PKP yang Ditentukan
    e-Faktur hanya dapat dibuat oleh PKP yang telah ditetapkan oleh DJP. Hal ini mengurangi risiko penyalahgunaan faktur pajak oleh pihak yang tidak berwenang.

  • Pelaporan yang Mudah dan Cepat
    Untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-Faktur harus dilaporkan dengan cara diunduh oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini memudahkan PKP dalam melaporkan faktur pajak dan mempercepat proses persetujuan oleh DJP.

  • Mata Uang yang Digunakan Hanya Rupiah
    e-Faktur hanya menggunakan mata uang Rupiah, sehingga memudahkan DJP dalam mengawasi transaksi yang dilakukan oleh PKP.

  • Konsistensi Data
    Dengan format yang ditentukan oleh DJP, e-Faktur memastikan konsistensi dalam data yang dilaporkan oleh PKP. Hal ini memudahkan DJP dalam melakukan pengawasan terhadap transaksi perpajakan.

Dapatkan layanan konsultasi pajak terbaik dengan mempercayakan Trust Tax Consultant. Ditangani oleh tim akuntan berpengalaman dan konsultan pajak bersertifikasi, kami siap memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan pajak Anda. Dengan pengalaman yang telah teruji, kami memberikan layanan terpercaya dan profesional dalam mengelola e-faktur pajak. Percayakan urusan pajak Anda kepada ahlinya.

Syarat Penggunaan e-Faktur

Syarat penggunaan e-Faktur untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Wajib Pajak yang Dikukuhkan
    Pengguna e-Faktur harus merupakan wajib pajak yang sudah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ini berarti PKP harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah terdaftar sebagai PKP.

  • Akun PKP
    PKP harus memiliki Akun PKP yang diberikan oleh DJP. Akun PKP ini berisi informasi penting tentang PKP, termasuk alamat, NPWP, dan jenis usaha yang dijalankan.

  • Sertifikat Elektronik
    PKP harus memiliki sertifikat elektronik yang diberikan oleh DJP. Sertifikat ini digunakan untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik, seperti meminta Nomor Seri Faktur Pajak melalui e-Nofa dan menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan oleh DJP untuk membuat faktur pajak elektronik.

  • Komputer dan Perangkat Lunak
    PKP harus memiliki komputer dengan spesifikasi tertentu yang dapat menjalankan aplikasi e-Faktur milik DJP. Spesifikasi yang dibutuhkan antara lain processor dual core, RAM 3GB, kapasitas hard disk 50 GB, VGA dengan minimal resolusi layar 1024ร—768, dan perangkat lunak berupa sistem operasi Linux/Mac OS/Microsoft Windows, Java versi 1.7, dan Adobe Reader.

  • Koneksi Internet
    PKP harus terhubung dengan jaringan internet baik direct connection ataupun proxy untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur dan melaporkan faktur pajak secara elektronik.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, PKP dapat menggunakan e-Faktur untuk membuat, melaporkan, dan mengelola faktur pajak secara elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Jenis Faktur Pajak & Fungsinya

Dampak Positif dari e-Faktur

Penggunaan e-Faktur memiliki dampak positif terhadap sistem perpajakan di Indonesia, antara lain:

  • Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
  • Mengurangi potensi penyalahgunaan faktur pajak.
  • Mempercepat proses pelaporan dan pengolahan data perpajakan.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penerbitan faktur pajak.

Kesimpulan

Dengan adanya aplikasi e-Faktur, proses pembuatan dan pelaporan faktur pajak menjadi lebih efisien, aman, dan transparan. Penggunaan e-Faktur juga memberikan dampak positif terhadap sistem perpajakan, seperti peningkatan kepatuhan dan mengurangi potensi penyalahgunaan faktur pajak. Oleh karena itu, e-Faktur menjadi solusi yang tepat untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan pajak di Indonesia.

Scroll to Top