pajak karbon

Pajak Karbon: Pengertian, Tujuan & Tarif

Pajak karbon adalah salah satu instrumen kebijakan fiskal yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar fosil yang menghasilkan emisi karbon dioksida (CO2) dan gas rumah kaca (GRK) lainnya. Pajak ini bertujuan untuk menginternalisasi biaya eksternalitas negatif yang dihasilkan oleh emisi karbon, seperti dampak perubahan iklim dan pemanasan global. Artikel ini akan menjelaskan secara detail pengertian, dasar hukum, tujuan, subjek, tarif, dan manfaat dari pajak karbon.

Pengertian Pajak Karbon

Pajak karbon adalah jenis pajak yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar fosil, seperti bensin, avtur, gas, dan lain-lain, yang menghasilkan emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca lainnya. Pajak ini bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengendalikan perubahan iklim.

Pajak karbon dikenakan kepada mereka yang menggunakan bahan bakar tersebut, sebagai upaya untuk mengubah perilaku pelaku ekonomi menuju aktivitas ekonomi yang lebih hijau dan rendah karbon.

Dasar Hukum Pajak Karbon

Pengenaan pajak karbon di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021 dalam Rapat Paripurna DPR. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) juga menjadi landasan hukum bagi pajak karbon.

NEK didefinisikan sebagai nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi. Penyelenggaraan NEK dilakukan melalui pungutan atas karbon yang dilakukan dalam bentuk pungutan di bidang perpajakan baik pusat dan daerah, kepabeanan dan cukai, serta pungutan negara lainnya.

Baca juga: Ciri-ciri Pajak Pusat & Tarifnya

Tujuan Pengenaan Pajak Karbon

Pengenaan pajak karbon memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

  • Mengubah Perilaku Ekonomi
    Pajak karbon bertujuan untuk mendorong pelaku ekonomi beralih kepada aktivitas ekonomi yang lebih hijau dan rendah karbon, sehingga dapat mengurangi emisi karbon.

  • Menurunkan Emisi GRK
    Pajak karbon diharapkan dapat membantu Indonesia mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca dalam jangka menengah dan panjang.

  • Mendorong Pengembangan Pasar Karbon
    Pengenaan pajak karbon diharapkan dapat mendorong pengembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan.

Subjek Pajak Karbon

Subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca lainnya. Aktivitas tersebut biasanya terkait dengan penggunaan bahan bakar fosil, seperti bensin, avtur, dan gas. Subjek pajak karbon dapat dibedakan menjadi beberapa kategori, yaitu:

  • Industri
    Industri-industri yang menggunakan energi berbasis bahan bakar fosil dalam proses produksinya menjadi salah satu subjek pajak karbon. Contohnya, pabrik-pabrik yang menggunakan mesin-mesin berbahan bakar fosil dalam proses produksi mereka.

  • Transportasi
    Sektor transportasi juga menjadi salah satu subjek pajak karbon. Penggunaan bahan bakar fosil dalam kendaraan bermotor, pesawat terbang, dan angkutan lainnya menghasilkan emisi karbon dioksida yang cukup besar.

  • Rumah Tangga
    Penggunaan energi berbasis bahan bakar fosil dalam kegiatan sehari-hari rumah tangga juga menjadi subjek pajak karbon. Contohnya, penggunaan listrik dari PLN yang sebagian besar berasal dari pembangkit listrik tenaga batu bara.

  • Komersial
    Penggunaan energi berbasis bahan bakar fosil dalam bisnis dan perkantoran juga menjadi subjek pajak karbon. Contohnya, gedung perkantoran yang menggunakan AC atau penerangan listrik.

  • Perdagangan
    Barang-barang yang dihasilkan dengan menggunakan energi berbasis bahan bakar fosil juga dapat menjadi subjek pajak karbon. Contohnya, produk-produk industri yang menggunakan energi dalam proses produksinya.

Anda sedang mempelajari tentang pajak karbon yang semakin relevan dalam upaya mitigasi perubahan iklim. Untuk memastikan kepatuhan dan manfaat yang optimal dalam implementasi pajak ini, percayakanlah Trust Tax Consultant sebagai mitra Anda. Dengan pengalaman dan keahlian yang dimiliki, Trust Tax Consultant di trusttaxconsultant.id/konsultan-pajak-semarang siap membantu mengelola dan mengoptimalkan kewajiban pajak karbon Anda. Segera hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut dan pastikan langkah Anda mendukung lingkungan dan keberlanjutan.

Tarif Pajak Karbon

Tarif pajak karbon ditetapkan berdasarkan jumlah emisi karbon yang dihasilkan oleh aktivitas yang dilakukan oleh subjek pajak. Tarif ini dikenakan dalam bentuk harga per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai tarif pajak karbon:

  • Penetapan Tarif
    Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon. Jika harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp30 per kilogram, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen atau satuan yang setara. Penetapan tarif ini bertujuan untuk mendorong penggunaan energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan.

  • Perhitungan Pajak
    Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu. Pajak ini dihitung berdasarkan jumlah emisi karbon yang dihasilkan oleh aktivitas tersebut, dengan menggunakan tarif yang telah ditetapkan.

  • Pemungutan dan Pembayaran
    Saat terutang pajak karbon ditentukan pada saat pembelian barang yang mengandung karbon atau akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu. Subjek pajak wajib melakukan pemungutan dan pembayaran pajak karbon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Pelaporan
    Subjek pajak juga wajib melaporkan pajak karbon yang terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaporan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembayaran pajak karbon dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang seharusnya.

Dengan adanya tarif pajak karbon yang ditetapkan, diharapkan bahwa aktivitas yang menghasilkan emisi karbon akan berkurang secara signifikan. Hal ini akan membantu dalam mengurangi dampak perubahan iklim dan mendorong penggunaan energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan.

Manfaat Pajak Karbon

Pengenaan pajak karbon memiliki berbagai manfaat, antara lain:

  • Pengurangan Emisi GRK
    Pajak karbon membantu mengurangi emisi gas rumah kaca dari sumber-sumber emisi.

  • Penerimaan Pajak
    Pendapatan dari pajak karbon dapat digunakan untuk menambah dana pembangunan, mendukung adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, investasi ramah lingkungan, dan dukungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk bantuan sosial.

  • Mendorong Investasi Ramah Lingkungan
    Pajak karbon dapat mendorong investasi dalam teknologi dan infrastruktur ramah lingkungan serta membantu mengurangi risiko perubahan iklim.

Pajak karbon adalah instrumen yang penting dalam upaya mengendalikan perubahan iklim dan memerangi pemanasan global. Dengan pengenaan pajak karbon, diharapkan Indonesia dapat berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup dan mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca.

Baca juga: Apa itu PPnBM? Ini Penjelasan Lengkapnya

Scroll to Top