Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah kepada individu maupun perusahaan berdasarkan jumlah pendapatan yang diterima dalam kurun waktu satu tahun. PPh memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian suatu negara, termasuk di Indonesia. Dalam artikel ini, akan dibahas secara detail mengenai pengertian, fungsi, serta cara menghitung PPh.
Pengertian Pajak Penghasilan
PPh adalah pungutan wajib yang dikenakan pada individu maupun perusahaan berdasarkan jumlah pendapatan yang diterima dalam kurun waktu satu tahun. PPh diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 di Indonesia. Objek PPh meliputi berbagai jenis pendapatan, seperti gaji, honorarium, bunga bank, dividen, dan lain sebagainya.
Fungsi Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan ekonomi suatu negara. Dalam konteks ini, penting untuk memahami fungsi-fungsi utama pajak penghasilan agar dapat mengapresiasi peran dan dampaknya secara lebih baik.
-
Fungsi Regulasi
PPh berperan sebagai alat regulasi ekonomi yang dapat mengendalikan laju inflasi dalam negeri. Selain itu, PPh juga dapat mendukung aktivitas ekspor dan memberikan perlindungan terhadap barang yang diproduksi dalam negeri. Dengan adanya PPh, pemerintah dapat menciptakan iklim yang ramah terhadap investasi, yang pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas ekonomi dalam negeri.
-
Fungsi Anggaran
PPh juga berfungsi sebagai salah satu sumber pendapatan negara yang dapat digunakan untuk menyeimbangkan neraca keuangan Indonesia. Pendapatan dari PPh akan masuk ke kas negara dan digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintah.
-
Fungsi Distribusi/Pemerataan
PPh dapat digunakan untuk menyeimbangkan pembagian pendapatan dalam masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Melalui kebijakan PPh yang tepat, pemerintah dapat mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi antara golongan masyarakat yang berbeda.
-
Fungsi Stabilisasi
PPh juga berperan sebagai alat stabilisasi ekonomi yang dapat membantu pemerintah dalam mengatasi berbagai masalah ekonomi, seperti inflasi. Dengan mengatur tarif PPh sesuai dengan kondisi ekonomi yang ada, pemerintah dapat mengendalikan jumlah uang yang beredar di masyarakat.
Baca juga: Cara Hitung Tarif Efektif PPh 21 untuk Pegawai Tetap dan Tidak Tetap
Objek Pajak Penghasilan
Objek PPh meliputi berbagai jenis pendapatan, antara lain:
-
Dividen
Sebagian pendapatan yang diberikan kepada pemegang saham perusahaan.
-
Laba Usaha
Laba bruto dari usaha.
-
Keuntungan Pengalihan Harta
Keuntungan yang diperoleh dari pengalihan harta atau likuidasi.
-
Bunga
Bunga yang diperoleh dari simpanan atau investasi.
-
Honorarium
Penghargaan atau hadiah yang diterima.
-
Gaji
Gaji dari pekerjaan, tunjangan, dana pensiun, dan lain-lain.
-
Penerimaan Kembali dari Pelunasan Pajak
Penerimaan kembali dari pelunasan pajak yang telah dibebankan kepada subjek pajak.
Untuk mengelola pajak penghasilan dengan efektif, percayakanlah pada Trust Tax Consultant sebagai konsultan pajak di Jogja. Dengan pengalaman dan keahlian yang teruji, kami siap membantu Anda mengoptimalkan manfaat pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jangan biarkan beban pajak menghambat pertumbuhan bisnis Anda. Dengan Trust Tax Consultant, Anda akan mendapatkan layanan yang profesional dan terpercaya.
Subjek Pajak Penghasilan
Subjek PPh adalah pihak yang dikenakan pajak dan wajib membayar pajak kepada pemerintah Indonesia. Subjek PPh meliputi:
-
Orang Pribadi
Orang yang sudah berpenghasilan dan jumlahnya memenuhi standar minimum kena pajak.
-
Harta Warisan
Harta warisan yang masih menjadi suatu kesatuan dan belum dibagi pada yang berhak.
- Bentuk atau Badan Usaha yang Bersifat Tetap.
Baca juga: Tarif Efektif PPh 21 Baru Tak Akan Bebankan Karyawan, Ini Kata DJP
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Untuk menghitung PPh, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan:
-
Mengetahui Status Pernikahan
Perbedaan status pernikahan akan mempengaruhi besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP untuk individu yang tidak menikah adalah Rp54.000.000 per tahun, sedangkan untuk individu yang sudah menikah adalah Rp58.500.000 per tahun.
-
Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP adalah selisih antara pendapatan yang diterima dengan PTKP. Misalnya, jika seseorang memiliki penghasilan Rp90.000.000 per tahun dan PTKP Rp54.000.000 per tahun, maka PKP-nya adalah Rp36.000.000 per tahun.
-
Menerapkan Tarif PPh
Tarif PPh terbagi menjadi beberapa kategori, tergantung dari besaran penghasilan. Tarif PPh untuk PKP sampai Rp50 juta adalah 5%, untuk PKP di atas Rp50 juta – Rp250 juta adalah 15%, untuk PKP di atas Rp250 juta – Rp500 juta adalah 25%, dan untuk PKP di atas Rp500 juta adalah 30%.
-
Contoh Perhitungan PPh
a. Untuk individu yang lajang dengan gaji Rp7.500.000 per bulan, PTKP Rp54.000.000 per tahun, dan tarif PPh 5%, maka PPh yang harus dibayarkan adalah Rp1.800.000 per tahun.
b. Untuk individu yang sudah menikah dengan gaji Rp100.000.000 per tahun, PTKP Rp58.500.000 per tahun, dan tarif PPh 5%, maka PPh yang harus dibayarkan adalah Rp1.850.000 per tahun.
Dengan demikian, PPh merupakan salah satu instrumen yang sangat penting dalam perekonomian suatu negara, termasuk Indonesia. Dengan pemahaman yang baik mengenai PPh, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kewajibannya dengan baik, sehingga negara dapat mengumpulkan dana yang cukup untuk pembangunan.