Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak) merupakan langkah penting bagi pengusaha atau perusahaan untuk secara resmi diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai entitas yang melakukan kegiatan bisnis yang melibatkan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Proses pengajuan pengukuhan PKP melibatkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha atau perusahaan tersebut.
Pengertian PKP (Pengusaha Kena Pajak)
PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha, pelaku bisnis, atau perusahaan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 1983.
Sebelum dinyatakan sebagai PKP resmi, seorang pengusaha atau badan usaha harus memenuhi persyaratan untuk mengajukan PKP dan melewati survei dari KPP atau KP2KP.
Baca selengkapnya: Definisi Pengusaha Kena Pajak & Dasar Hukumnya
Syarat Pengajuan PKP
Untuk mendapat pengukuhan PKP dari Direktorat Jenderal Pajak, seorang pengusaha, pelaku bisnis, atau perusahaan harus memenuhi syarat berikut ini:
-
Omzet Mencapai Rp4,8 Miliar
Pengusaha, pelaku bisnis, atau perusahaan harus memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam satu tahun buku yang mencapai minimal Rp4,8 miliar. Namun, ada pengecualian untuk pengusaha yang memiliki pendapatan bruto di bawah Rp4,8 miliar, namun memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP.
-
Proses Survei dari KPP atau KP2KP
Pengusaha, pelaku bisnis, atau perusahaan harus melewati proses survei yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan dan Kas Negara (KP2KP) tempat pendaftaran.
-
Melengkapi Dokumen & Syarat Pengajuan PKP
Permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak harus diajukan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya termasuk tempat di mana wajib pajak tinggal, berkantor, atau menjalankan usahanya.
Dokumen & Formulir Pendaftaran PKP
Selain formulir pendaftaran PKP yang perlu disiapkan, berikut ini dokumen-dokumen yang harus diajukan ke KPP untuk memenuhi syarat pengajuan PKP dan mendapat pengukuhan PKP:
Wajib Pajak Orang Pribadi
-
Fotokopi KTP
Bagi WNI, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus disertakan sebagai bukti identitas. Sedangkan bagi WNA, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) harus disertakan.
-
Dokumen Izin Kegiatan Usaha
Dokumen ini diperlukan untuk membuktikan bahwa orang tersebut memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha yang diperlukan untuk menjadi PKP. Dokumen izin usaha tersebut biasanya diterbitkan oleh instansi berwenang seperti Dinas Perizinan.
-
Surat Keterangan Kegiatan Usaha
Surat keterangan ini diperoleh dari pejabat Pemerintah Daerah setempat, minimal dari Lurah atau Kepala Desa. Surat ini mencantumkan informasi tentang jenis kegiatan usaha yang dilakukan oleh orang tersebut.
Wajib Pajak Badan
-
Fotokopi Akta Pendirian atau Perubahan
Bagi perusahaan yang berbentuk badan hukum, fotokopi akta pendirian atau dokumen perubahan perusahaan harus disertakan. Dokumen ini perlu mendapatkan legalisasi dari pejabat yang memiliki kewenangan.
-
Fotokopi Kartu NPWP
Salah satu pengurus perusahaan harus menyertakan fotokopi Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar sebagai wajib pajak. Jika pengurus perusahaan adalah WNA, fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal juga harus disertakan.
-
Dokumen Izin Usaha
Dokumen ini diperlukan untuk membuktikan bahwa perusahaan tersebut memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha yang diperlukan untuk menjadi PKP. Seperti pada wajib pajak orang pribadi, dokumen izin usaha tersebut biasanya diterbitkan oleh instansi berwenang.
-
Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha
Dokumen ini diterbitkan oleh pejabat Pemerintah Daerah setempat, seperti Lurah atau Kepala Desa, dan mencantumkan informasi tentang tempat kegiatan usaha perusahaan.
Wajib Pajak Badan Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
-
Fotokopi Perjanjian Kerjasama atau Akta Pendirian
Bagi perusahaan yang berbentuk kerja sama operasi, fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi harus disertakan. Dokumen ini juga harus dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
-
Fotokopi Kartu NPWP Anggota Kerja Sama Operasi
Masing-masing anggota kerja sama operasi juga harus memiliki Kartu NPWP, dan fotokopi kartu tersebut harus disertakan dalam dokumen pendaftaran PKP.
-
Dokumen Izin Kegiatan Usaha
Seperti pada wajib pajak badan lainnya, dokumen izin usaha diperlukan untuk membuktikan bahwa perusahaan tersebut memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha yang diperlukan untuk menjadi PKP.
-
Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha
Dokumen ini juga diperlukan untuk mencantumkan informasi tentang tempat kegiatan usaha perusahaan dalam kerja sama operasi.
Langkah-langkah Pengajuan PKP
Proses pengajuan PKP (Pengusaha Kena Pajak) merupakan tahapan yang harus dilalui dengan cermat dan teliti oleh pengusaha, pelaku bisnis, atau perusahaan yang ingin diakui secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai PKP. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dipahami dan dilaksanakan dalam proses pengajuan PKP:
-
Persiapan Dokumen
Langkah pertama dalam pengajuan PKP adalah persiapan dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis wajib pajak, baik itu orang pribadi, badan, atau bentuk kerja sama operasi. Dokumen-dokumen tersebut meliputi fotokopi identitas seperti KTP/KITAS/KITAP, dokumen izin usaha, surat keterangan kegiatan usaha, akta pendirian perusahaan, dan dokumen lainnya sesuai kebutuhan.
-
Pendaftaran ke KPP atau KP2KP
Setelah dokumen-dokumen persiapan telah disiapkan, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri atau perusahaan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan dan Kas Negara (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak. Pendaftaran ini dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran PKP yang disediakan oleh instansi terkait.
-
Survei atau Verifikasi
Setelah pendaftaran, petugas dari KPP atau KP2KP akan melakukan survei atau verifikasi terhadap data dan dokumen yang telah diajukan. Tujuan dari survei ini adalah untuk memastikan keabsahan dan kelayakan perusahaan atau pengusaha sebagai PKP.
-
Penyelesaian Persyaratan Tambahan
Dalam proses survei, petugas dapat memberikan persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh pengusaha atau perusahaan sebelum dapat mendapatkan pengukuhan PKP. Persyaratan tambahan ini dapat berupa pengumpulan dokumen tambahan atau penyelesaian ketidaksesuaian yang ditemukan selama survei.
-
Pengambilan Surat Pengukuhan PKP
Apabila semua persyaratan telah dipenuhi dan survei telah dilakukan dengan baik, maka pengusaha atau perusahaan dapat mengambil surat pengukuhan PKP di KPP atau KP2KP tempat pendaftaran. Surat ini merupakan bukti resmi bahwa pengusaha atau perusahaan telah diakui oleh DJP sebagai PKP dan memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang sesuai.
-
Pelaporan dan Pembayaran Pajak
Setelah mendapatkan pengukuhan PKP, pengusaha atau perusahaan wajib melaporkan dan membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini meliputi pelaporan pajak secara berkala seperti SPT Masa PPN dan pembayaran PPN yang terutang.
Penyebab Syarat Pengajuan PKP Ditolak
Dalam proses pengajuan PKP (Pengusaha Kena Pajak), terdapat beberapa penyebab yang dapat menyebabkan syarat pengajuan PKP ditolak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Beberapa penyebab umumnya meliputi:
-
Tidak Memenuhi Syarat
Salah satu penyebab utama adalah tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh DJP. Misalnya, jika omzet perusahaan tidak mencapai batas minimal yang ditetapkan untuk menjadi PKP, maka pengajuan dapat ditolak.
-
Keraguan atas Keabsahan Perusahaan
DJP juga dapat menolak pengajuan PKP jika terdapat keraguan atas keabsahan perusahaan atau kegiatan usahanya. Hal ini bisa terjadi jika dokumen-dokumen yang diserahkan tidak lengkap atau tidak sesuai.
-
Penyerahan BKP/JKP yang Tidak Sesuai
Jika perusahaan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan, maka pengajuan PKP dapat ditolak.
-
Pendaftaran Tidak Dilakukan dengan Benar
Kesalahan dalam proses pendaftaran, seperti pengisian formulir dengan informasi yang tidak akurat atau tidak lengkap, juga dapat menjadi penyebab penolakan pengajuan PKP.
Keputusan Permohonan Pengajuan PKP
Keputusan mengenai permohonan pengajuan PKP biasanya diterbitkan oleh DJP dalam waktu tertentu setelah bukti penerimaan surat pengajuan diterbitkan. Umumnya, keputusan ini akan diterbitkan paling lambat dalam rentang waktu 5 hingga 10 hari kerja setelah bukti penerimaan surat diterbitkan.
Apabila permohonan pengajuan PKP disetujui, maka surat pengukuhan PKP akan diberikan kepada pengusaha atau perusahaan yang bersangkutan. Namun, jika permohonan ditolak, DJP akan memberikan informasi mengenai alasan penolakan kepada pengusaha atau perusahaan yang bersangkutan. Dalam hal ini, pengusaha atau perusahaan dapat melakukan perbaikan atau mengajukan ulang pengajuan PKP dengan memperbaiki penyebab penolakan yang telah disebutkan oleh DJP.
Kesimpulan
Proses pengajuan PKP merupakan langkah penting bagi pengusaha, pelaku bisnis, atau perusahaan untuk diakui secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai PKP. Proses ini melibatkan beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi dan disiapkan dengan baik agar permohonan pengajuan PKP dapat disetujui. Dengan memahami proses ini, pengusaha dapat mengelola pajaknya dengan baik sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.