digitalisasi pajak

PKP Wajib Gunakan e-Bupot

Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan menggunakan layanan e-Bupot untuk membuat bukti pemotongan PPh 23/PPh 26 dan untuk menyampaikan SPT Masa PPh atas kedua pajak tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkuat pengelolaan perpajakan di Indonesia.

Kewajiban PKP Menggunakan e-Bupot

Sejak September 2020, seluruh wajib pajak, termasuk PKP dan non-PKP di seluruh Indonesia, diwajibkan menggunakan e-Bupot untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26, serta menyampaikan SPT Masa kedua PPh tersebut. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-368/PJ/2020 yang disahkan pada 10 Agustus 2020.

Anjuran & Manfaat Penggunaan e-Bupot

Anjuran penggunaan e-Bupot secara online merupakan upaya dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendorong wajib pajak, terutama Pengusaha Kena Pajak (PKP), untuk menggunakan aplikasi e-Bupot dalam pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26, serta pengiriman SPT Masa PPh. Anjuran ini terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.

Penggunaan e-Bupot secara online memberikan beberapa keuntungan, di antaranya adalah:

  • Efisiensi dan Keterbukaan
    Dengan menggunakan e-Bupot, proses pembuatan bukti pemotongan PPh dan penyampaian SPT Masa PPh menjadi lebih efisien dan terbuka. Wajib pajak dapat melakukan proses tersebut secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung.

  • Ketepatan dan Kecepatan
    Penggunaan e-Bupot memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembuatan bukti pemotongan dan penyampaian SPT Masa PPh dengan lebih cepat dan akurat. Hal ini dapat mengurangi risiko kesalahan dalam proses perpajakan.

  • Peningkatan Kepatuhan
    Dengan adanya anjuran penggunaan e-Bupot, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Penggunaan aplikasi ini juga dapat membantu wajib pajak untuk lebih mudah memahami proses perpajakan yang berlaku.

Meskipun demikian, DJP juga memberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang masih menggunakan cara manual dalam membuat bukti pemotongan dan penyampaian SPT Masa PPh. Namun, hal ini hanya diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu, seperti jumlah bukti pemotongan yang tidak lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak dan jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh tidak melebihi Rp100 juta untuk setiap bukti pemotongan dalam satu periode pajak.

Dengan demikian, anjuran penggunaan e-Bupot secara online merupakan langkah positif dalam meningkatkan efisiensi, ketepatan, dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Syarat Penggunaan e-Bupot

Wajib pajak yang menggunakan e-Bupot harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Pemotongan Lebih dari 20 Bukti Pemotongan dalam Satu Masa Pajak
    Wajib pajak yang memanfaatkan e-Bupot diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 dengan jumlah bukti pemotongan lebih dari 20 dalam satu periode pajak. Hal ini menunjukkan bahwa pengguna e-Bupot telah aktif dalam melakukan pemotongan pajak yang cukup signifikan.

  • Menerbitkan Bukti Pemotongan dengan Jumlah Penghasilan Bruto Lebih dari Rp100 Juta
    Selain melakukan pemotongan lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak, wajib pajak yang menggunakan e-Bupot juga harus menerbitkan bukti pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp100 juta. Ini menunjukkan bahwa pengguna e-Bupot telah melakukan pemotongan pada penghasilan yang cukup besar.

  • Sudah Pernah Menyampaikan SPT Masa Elektronik yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
    Wajib pajak yang ingin menggunakan e-Bupot harus sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik yang terdaftar di KPP. Hal ini menunjukkan bahwa pengguna e-Bupot telah aktif dalam melaporkan pajak secara elektronik.

  • Terdaftar di KPP dan Memiliki Sertifikat Elektronik
    Selain sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik yang terdaftar di KPP, wajib pajak yang ingin menggunakan e-Bupot juga harus terdaftar di KPP dan memiliki sertifikat elektronik. Hal ini menunjukkan bahwa pengguna e-Bupot merupakan wajib pajak yang resmi dan telah terverifikasi oleh DJP.

Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, wajib pajak dapat menggunakan e-Bupot untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat-syarat tersebut juga bertujuan untuk memastikan bahwa pengguna e-Bupot adalah wajib pajak yang aktif dan patuh terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Aplikasi e-Bupot

e-Bupot adalah aplikasi yang resmi dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menciptakan bukti pemotongan PPh Pasal 23/Pasal 26 dan mengirimkan SPT Masa untuk kedua jenis pajak penghasilan tersebut. Aplikasi ini telah dirilis sebagai upaya DJP dalam meningkatkan layanan perpajakan untuk masyarakat.

Dengan kewajiban menggunakan e-Bupot, diharapkan PKP dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta memperkuat kepatuhan perpajakan di Indonesia.

Baca juga: Buat Bukti Potong Pajak Karyawan dengan e-Bupot 21/26

Scroll to Top