faktur pajak masukan keluaran

Perbedaan Faktur Pajak Masukan & Keluaran

Faktur Pajak Masukan dan Keluaran adalah dua komponen penting dalam pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam perbedaan antara Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, serta mengulas contoh-contohnya.

Pengertian Faktur Pajak Masukan & Keluaran

Faktur Pajak Masukan dan Keluaran adalah dokumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia yang digunakan untuk mencatat transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa yang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Faktur Pajak Masukan diterbitkan oleh penjual kepada pembeli, sedangkan Faktur Pajak Keluaran diterbitkan oleh pembeli kepada penjual.

Faktur Pajak Masukan adalah Faktur Pajak yang diterima oleh PKP sebagai bukti pembelian barang atau jasa kena PPN dari PKP lain. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan atau dijadikan pengurang PPN Terutang PKP tersebut. (Baca selengkapnya: Cara Pelaporan Faktur Pajak Masukan)

Faktur Pajak Keluaran, di sisi lain, adalah Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP saat melakukan penjualan barang atau jasa kena PPN kepada PKP lain atau konsumen akhir. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak Keluaran merupakan PPN yang harus dipungut oleh PKP penjual.

Perbedaan Pajak Masukan & Pajak Keluaran

  • Asal Usul Pajak
    Pajak Masukan berasal dari pembelian barang atau jasa, sedangkan Pajak Keluaran berasal dari penjualan barang atau jasa.

  • Fungsi
    Pajak Masukan dapat dijadikan kredit pajak untuk mengurangi PPN Terutang, sedangkan Pajak Keluaran adalah PPN yang harus dipungut oleh PKP penjual dan disetorkan ke kas negara.

  • Penanganan PPN
    PPN Masukan dapat dikreditkan ke PPN Terutang berikutnya jika melebihi PPN Keluaran. Jika PPN Keluaran lebih besar, kelebihan PPN Keluaran harus disetorkan ke kas negara.

  • Penerbitan
    Faktur Pajak Masukan diterbitkan oleh penjual barang atau jasa, sedangkan Faktur Pajak Keluaran diterbitkan oleh pembeli barang atau jasa.

  • Contoh
    Misalnya, ketika sebuah perusahaan membeli bahan baku, Faktur Pajak yang diterima adalah Faktur Pajak Masukan. Namun, ketika perusahaan tersebut menjual produk jadinya, Faktur Pajak yang diterbitkan adalah Faktur Pajak Keluaran.

Dapatkan bantuan konsultasi pajak yang andal dari Trust Tax Consultant di Semarang melalui https://trusttaxconsultant.id/konsultan-pajak-semarang/. Trust Tax Consultant tidak hanya memberikan panduan terperinci tentang kewajiban pajak Anda, tetapi juga menawarkan solusi yang dapat mengoptimalkan pengelolaan faktur pajak. Dengan bantuan tim akuntan profesional, Anda dapat menghindari potensi masalah dan sanksi yang timbul akibat ketidaktelitian dalam pelaporan pajak.

Contoh Kasus

Untuk memahami perbedaan antara Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, mari kita lihat contoh kasus berikut:

Contoh Faktur Pajak Masukan
PT A membeli bahan baku senilai Rp 100.000.000 dari PT B. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak Masukan adalah Rp 10.000.000. Total pembelian PT A menjadi Rp 110.000.000. PPN Rp 10.000.000 ini merupakan PPN yang telah dibayar oleh PT A kepada PT B.

Contoh Faktur Pajak Keluaran
Setelah membeli bahan baku, PT A mengolahnya menjadi produk jadi dan menjualnya ke PT C senilai Rp 200.000.000. PPN yang harus dipungut oleh PT A dari PT C adalah Rp 20.000.000. Total penjualan PT A menjadi Rp 220.000.000. PPN Rp 20.000.000 ini merupakan PPN Keluaran yang harus disetorkan oleh PT A ke kas negara.

Dari contoh di atas, dapat disimpulkan bahwa Faktur Pajak Masukan adalah Faktur Pajak yang diterima oleh PKP sebagai bukti pembelian barang atau jasa kena PPN, sedangkan Faktur Pajak Keluaran adalah Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP saat melakukan penjualan barang atau jasa kena PPN.

Baca juga: Klasifikasi Faktur Pajak 040 Bisa Dikreditkan

Ketentuan Faktur Pajak Masukan dan Keluaran

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, terdapat ketentuan yang mengatur tentang penggunaan Faktur Pajak Masukan dan Keluaran. Dua jenis faktur ini memiliki perbedaan yang harus dipahami oleh para pelaku usaha.

Ketentuan Faktur Pajak Masukan

  • Penerimaan Faktur Pajak
    PKP yang menerima barang atau jasa yang kena PPN wajib meminta dan menerima Faktur Pajak dari penjualnya.

  • Isi Faktur Pajak Masukan
    Faktur Pajak Masukan harus berisi informasi yang lengkap dan benar, seperti nama, NPWP, alamat, nomor seri, dan tanggal penerbitan Faktur Pajak.

  • Penggunaan Faktur Pajak Masukan
    Faktur Pajak Masukan dapat digunakan sebagai pengurang PPN Terutang pada masa pajak berikutnya.

  • Pengarsipan Faktur PajakPKP wajib menyimpan Faktur Pajak Masukan yang diterima selama 5 tahun terhitung sejak akhir tahun pajak.

Ketentuan Faktur Pajak Keluaran

  • Penerbitan Faktur Pajak
    PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penjualan barang atau jasa yang kena PPN.

  • Isi Faktur Pajak Keluaran
    Faktur Pajak Keluaran harus berisi informasi yang lengkap dan benar, seperti nama, NPWP, alamat, nomor seri, dan tanggal penerbitan Faktur Pajak.

  • Penggunaan Faktur Pajak Keluaran
    Faktur Pajak Keluaran digunakan sebagai dasar pemungutan PPN oleh PKP penjual.

  • Pengarsipan Faktur Pajak
    PKP wajib menyimpan Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan selama 5 tahun terhitung sejak akhir tahun pajak.

Contoh:

Misalnya, PT XYZ sebagai PKP telah menerima Faktur Pajak Masukan dari PT ABC atas pembelian barang senilai Rp 100.000.000. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak Masukan adalah Rp 10.000.000. Pada saat yang sama, PT XYZ juga menerbitkan Faktur Pajak Keluaran kepada PT DEF atas penjualan barang senilai Rp 200.000.000 dengan PPN sebesar Rp 20.000.000.

Dalam hal ini, PT XYZ dapat menggunakan PPN sebesar Rp 10.000.000 yang tercantum dalam Faktur Pajak Masukan sebagai pengurang PPN Terutangnya, sehingga PPN yang harus disetorkan ke kas negara hanya sebesar Rp 10.000.000 (Rp 20.000.000 – Rp 10.000.000).

Dengan mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut, PKP dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan menghindari potensi sanksi atau denda dari pihak berwenang.

Scroll to Top