Klasifikasi Faktur Pajak 040 Bisa Dikreditkan

Pada ranah perpajakan, pemahaman yang mendalam mengenai klasifikasi faktur pajak menjadi hal yang sangat penting bagi setiap pelaku usaha. Salah satu jenis faktur pajak yang perlu dipahami adalah faktur pajak dengan kode 040 yang bisa dikreditkan. Kode ini merujuk pada faktur pajak yang digunakan dalam penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dengan menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi lebih dalam tentang penggunaan faktur pajak 040, kreditabilitasnya, serta pengecualian dalam penggunaannya. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hal ini, diharapkan para pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban perpajakan mereka dengan lebih baik dan menghindari masalah dalam pelaporan pajak.

Penggunaan Nilai Lain dalam PPN

Penggunaan nilai lain dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bertujuan untuk menetapkan DPP yang bisa dikenakan pada beberapa transaksi, khususnya yang berada di luar klasifikasi DPP PPN pada umumnya. Nilai lain tersebut dapat mencakup harga jual eceran, harga pokok penjualan, harga pasar wajar, dan nilai lain yang disepakati antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi.

Baca juga: Cara Menggunakan Kode Faktur Pajak 040 & Dasar Hukumnya

Kreditabilitas Faktur Pajak 040

Kreditabilitas faktur pajak 040 menjadi hal yang penting untuk dipahami dalam konteks perpajakan. Faktur pajak dengan kode 040 memberikan kemungkinan untuk dikreditkan, tetapi hal ini tidak berlaku untuk semua jenis transaksi. Berikut adalah poin-poin yang menjelaskan lebih rinci tentang kreditabilitas faktur pajak 040:

  • Pemakaian Sendiri atau Pemberian Cuma-Cuma
    Faktur pajak 040 bisa dikreditkan untuk penyerahan BKP/JKP yang digunakan untuk pemakaian sendiri atau diberikan secara cuma-cuma. Dalam hal ini, nilai DPP yang digunakan adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.

  • Penyerahan Film Cerita
    Untuk penyerahan film cerita, faktur pajak 040 bisa dikreditkan dengan menggunakan perkiraan hasil rata-rata per judul film sebagai dasar perhitungan DPP.

  • Penyerahan Produk Hasil Tembakau
    Jika terjadi penyerahan produk hasil tembakau, faktur pajak 040 bisa dikreditkan dengan menggunakan harga jual eceran sebagai dasar perhitungan DPP.

  • Persediaan dan Aktiva Non-Dijual
    Penyerahan BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang semula tidak dimaksudkan untuk dijual tetapi masih tersisa saat pembubaran perusahaan, dapat menggunakan harga pasar wajar sebagai dasar perhitungan DPP untuk faktur pajak 040.

  • Penyerahan Antara Pusat dan Cabang
    Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya, serta penyerahan BKP antar cabang, dapat menggunakan harga pokok penjualan atau harga perolehan sebagai dasar perhitungan DPP untuk faktur pajak 040.

  • Penyerahan Melalui Pedagang Perantara
    Untuk penyerahan BKP melalui pedagang perantara, faktur pajak 040 bisa dikreditkan dengan menggunakan harga yang disepakati antara pedagang perantara dan pembeli sebagai dasar perhitungan DPP.

  • Penyerahan Melalui Juru Lelang
    Penyerahan BKP melalui juru lelang juga termasuk dalam kategori penyerahan yang bisa menggunakan faktur pajak 040 yang dikreditkan, dengan menggunakan harga lelang sebagai dasar perhitungan DPP.

Dengan memahami poin-poin di atas, pengusaha dapat memastikan bahwa mereka menggunakan faktur pajak 040 dengan tepat sesuai dengan kebutuhan transaksi, serta dapat memanfaatkannya untuk kepentingan kredit pajak yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dapatkan keuntungan maksimal dari penggunaan faktur pajak 040 dengan bantuan konsultan pajak terpercaya di TrustTaxConsultant.id. Dengan dukungan tim akuntan, Anda dapat memastikan bahwa setiap transaksi yang melibatkan faktur pajak 040 dikreditkan dengan benar, meminimalkan risiko kesalahan dalam pelaporan pajak. Jangan ragu untuk menghubungi TrustTaxConsultant.id sekarang juga untuk mendapatkan layanan konsultasi pajak yang profesional dan handal.

Pengecualian Faktur Pajak 040 Bisa Dikreditkan

Tidak setiap transaksi penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang menggunakan faktur pajak 040 memenuhi syarat untuk mendapatkan kredit pajak. Ada beberapa transaksi penyerahan BKP/JKP yang meski menggunakan nilai lain dan dibuatkan faktur pajak dengan kode 040, pajak masukannya tidak bisa dikreditkan. Beberapa di antaranya adalah:

  • Penyerahan Jasa Biro Perjalanan dan Agen Perjalanan Wisata
    Pengecualian ini berlaku untuk penyerahan jasa biro perjalanan dan/atau agen perjalanan wisata dengan besaran PPN sebesar 10% dari jumlah tagihan. Artinya, meskipun menggunakan faktur pajak 040, PPN yang terutang dari transaksi ini tidak dapat dikreditkan.

  • Jasa Pengiriman Paket
    Untuk jasa pengiriman paket, besaran nilai lain PPN-nya adalah 10% dari jumlah tagihan. Tarif efektif PPN untuk jasa pengiriman paket ini adalah 1% dari tagihan. Hal ini berarti bahwa, meskipun menggunakan faktur pajak 040, PPN yang dikenakan pada jasa pengiriman paket tidak dapat dikreditkan.

  • Jasa Pengurusan Transportasi dengan Biaya Transportasi di Dalamnya
    Transaksi ini mencakup jasa pengurusan transportasi di mana tagihan tersebut mencakup biaya transportasi. Untuk transaksi ini, nilai lain PPN-nya adalah 10% dari jumlah tagihan. Artinya, PPN yang terutang dari transaksi ini tidak dapat dikreditkan.

  • Penyerahan Emas Perhiasan dan Jasa Terkait
    Besaran nilai lain PPN untuk penyerahan emas perhiasan dan jasa terkait adalah 20% dari harga emas perhiasan, mengacu pada PMK Nomor 30/PMK.03/2014. Tarif efektif PPN yang ditetapkan adalah 2%. Dengan demikian, meskipun menggunakan faktur pajak 040, PPN dari transaksi ini tidak dapat dikreditkan.

  • Penyerahan Tembakau oleh Perusahaan Penyalur
    Transaksi penyerahan tembakau oleh perusahaan penyalur juga termasuk dalam pengecualian. Meskipun menggunakan faktur pajak 040, PPN dari transaksi ini tidak dapat dikreditkan.

Sejatinya hampir semua faktur pajak masukan bisa dikreditkan, namun ada beberapa transaksi, salah satunya menggunakan kode faktur 040 tidak dapat dikreditkan. Selain empat transaksi yang sudah disebutkan, pajak masukan juga tidak bisa dikreditkan untuk penyerahan BKP/JKP yang diberikan fasilitas pembebasan PPN.

Dengan pemahaman yang baik tentang klasifikasi faktur pajak 040 yang bisa dikreditkan dan pengecualian untuk transaksi yang tidak bisa dikreditkan, diharapkan para pelaku usaha dapat melaksanakan kewajiban perpajakan mereka dengan lebih baik dan menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak.

Baca juga: Bagaimana Teknis Penomoran Faktur Pajak?

Scroll to Top