akuntan pajak

Apa itu Faktur Pajak Masukan? Ini Cara Pelaporannya!

Faktur pajak masukan memiliki peran penting dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai bukti pungutan pajak yang digunakan untuk mengkreditkan pajak. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang pengertian faktur pajak masukan, hubungannya dengan pajak masukan, serta hal-hal yang perlu diperhatikan saat melaporkan faktur pajak masukan.

Pengertian Faktur Pajak Masukan

Pajak masukan dalam PPN adalah pajak yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena melakukan pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Secara prinsip, dalam sistem PPN, PKP mengimbangi pajak yang mereka bayarkan untuk pembelian (pajak masukan) dengan pajak yang mereka pungut dari penjualan (pajak keluaran) dalam satu periode pajak yang sama.

Jika jumlah pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan dalam masa pajak tersebut, kelebihan pajak keluaran harus disetorkan ke kas negara. Sebaliknya, jika jumlah pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dalam masa pajak tersebut, kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi.

Pajak masukan yang dapat dikreditkan harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 5 dan ayat 9 UU no. 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Baca juga: Apa itu Format Nomor Seri Faktur Pajak?

Persyaratan Faktur Pajak Masukan

Faktur pajak yang memenuhi persyaratan adalah faktur pajak yang mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Beberapa informasi yang harus dicantumkan dalam faktur pajak meliputi:

  • Nama, alamat, dan NPWP Wajib Pajak yang menyerahkan BKP/JKP.
  • Alamat dan NPWP Wajib Pajak pembeli BKP atau penerima JKP.
  • Barang atau jasa yang diserahkan, total harga jual atau penggantian, dan diskon yang diberikan.
  • Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut.
  • Nomor seri, kode, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
  • Nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Contoh Kasus Faktur Pajak Masukan

Untuk memperjelas konsep faktur pajak masukan, berikut adalah contoh kasus yang menggambarkan bagaimana faktur pajak masukan berperan dalam perhitungan pajak PPN:

Seorang PKP bernama PT ABC membeli bahan baku senilai Rp 100.000.000,- dari PT XYZ. PT XYZ telah mengenakan PPN sebesar 10% atas penjualan tersebut. Dengan demikian, PT XYZ membuat faktur pajak masukan sebagai berikut:

  • Nama, alamat, dan NPWP PT XYZ sebagai penjual.
  • Nama, alamat, dan NPWP PT ABC sebagai pembeli.
  • Jenis barang yang dibeli, yaitu bahan baku.
  • Jumlah Harga Jual atau Penggantian sebesar Rp 100.000.000,-.
  • Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebesar Rp 10.000.000,- (10% dari Rp 100.000.000,-).
  • Kode faktur pajak, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur.

Setelah menerima faktur pajak masukan dari PT XYZ, PT ABC dapat mengkreditkan pajak masukan sebesar Rp 10.000.000,- tersebut dengan pajak keluaran yang harus mereka pungut dari penjualan produk mereka. Jika jumlah pajak keluaran lebih kecil dari pajak masukan, PT ABC dapat menggunakan kelebihan pajak masukan tersebut untuk mengkompensasi pajak masukan pada masa pajak berikutnya atau mengajukan restitusi.

Dengan demikian, faktur pajak masukan memainkan peran penting dalam mengatur perhitungan dan pembayaran pajak PPN bagi PKP.

Dengan percayakan Trust Tax Consultant, Anda akan mendapatkan kemudahan dalam pelaporan faktur pajak masukan. Ditangani oleh akuntan handal dan bersertifikasi, kami menjamin keakuratan dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Kami siap membantu Anda mengoptimalkan proses pelaporan faktur pajak masukan, sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis Anda. Percayakan urusan perpajakan kepada ahlinya, dan rasakan perbedaannya dengan Trust Tax Consultant.

Permasalahan Umum dalam Pelaporan Faktur Pajak Masukan

Dalam pelaporan faktur pajak masukan, beberapa situasi yang sering terjadi antara lain:

  • Keterlambatan Pelaporan
    PKP sering mengalami keterlambatan dalam pelaporan faktur pajak masukan, baik karena kesalahan administrasi maupun kelalaian dalam mengumpulkan dan mencatat faktur yang diterima.

  • Ketidaksesuaian Data
    Terkadang, data yang tercantum dalam faktur pajak masukan tidak sesuai dengan data yang tercatat di sistem DJP, misalnya kesalahan dalam mencantumkan NPWP pembeli atau penerima jasa.

  • Faktur Pajak Tidak Valid
    Ada kasus di mana faktur pajak yang diterima oleh PKP tidak valid karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti tidak mencantumkan informasi yang lengkap atau nomor seri yang tidak valid.

  • Kesalahan Perhitungan Pajak
    Pada beberapa kasus, PKP melakukan kesalahan dalam menghitung jumlah pajak yang seharusnya dikreditkan dari faktur pajak masukan.

  • Kompensasi Pajak Masukan
    PKP kadang-kadang mengalami kesulitan dalam mengkompensasi kelebihan pajak masukan dengan pajak masukan pada masa pajak berikutnya atau dalam mengajukan restitusi.

  • Penyalahgunaan Faktur Pajak
    Terkadang, faktur pajak masukan disalahgunakan untuk tujuan penipuan atau penghindaran pajak, misalnya dengan mencantumkan transaksi fiktif.

Untuk menghindari masalah dalam pelaporan faktur pajak masukan, PKP disarankan untuk memastikan bahwa faktur pajak yang diterima memenuhi persyaratan yang ditetapkan, mencatat faktur dengan baik, dan melaporkan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Apa Saja Syarat Penggunaan e-Faktur?

Kesimpulan

Faktur pajak masukan merupakan bukti pungutan pajak yang digunakan untuk mengkreditkan pajak masukan dalam PPN. PKP harus memastikan faktur pajak masukan yang digunakan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan agar dapat menghindari masalah dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Dengan memahami konsep dan pelaporan faktur pajak masukan, PKP dapat memastikan kepatuhan terhadap aturan pajak dan menghindari sanksi dari DJP.

Referensi:

  • Pasal 13 ayat 5 dan ayat 9 UU no. 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • PER-03 Tahun 2022 tentang Faktur Pajak
Scroll to Top