aturan pajak

PPh 25: Definisi, Objek, Tarif & Contoh Cara Hitung

Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah jenis pajak yang dibayar secara angsuran oleh Wajib Pajak (WP) yang melakukan kegiatan usaha. PPh Pasal 25 ini bertujuan untuk meringankan beban WP, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Dalam artikel ini, akan dibahas secara detail mengenai definisi, objek, tarif, dan contoh cara menghitung PPh Pasal 25.

Definisi PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 adalah pajak yang dibayar secara angsuran oleh WP yang melakukan kegiatan usaha. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri oleh WP dan tidak bisa diwakilkan. Keterlambatan dalam menyetor atau melapor PPh Pasal 25 dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Definisi Pajak Penghasilan Pasal 24, Tarif & Contoh Cara Hitungnya

Objek PPh Pasal 25

Objek PPh Pasal 25 adalah penghasilan yang diterima oleh WP dari kegiatan usahanya. Penghasilan ini meliputi omzet penjualan barang atau jasa yang diterima oleh WP.

Tarif PPh Pasal 25

Tarif PPh Pasal 25 tergantung pada jenis WP. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP – OPPT), tarifnya adalah 0,75% dari omzet bulanan tiap tempat usaha. Sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP – OPSPT), tarifnya adalah berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan tarif sebagai berikut:

  • Sampai Rp 60.000.000 = 5%
  • Rp 60.000.000 – Rp 250.000.000 = 15%
  • Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 = 25%
  • Rp 500.000.000 – Rp 5.000.000.000 = 30%
  • Di atas Rp 5.000.000.000 = 35%

Trust Tax Consultant adalah pilihan ideal Anda. Dengan dukungan dari tim ahli kami, Anda akan mendapatkan bimbingan yang tepat dan solusi yang efektif dalam mengelola kewajiban perpajakan Anda. Kunjungi laman kami di https://trusttaxconsultant.id/konsultan-pajak-semarang untuk informasi lebih lanjut dan jadilah bagian dari klien-klien kami yang puas dengan layanan kami. Jangan ragu untuk menghubungi kami sekarang!

Contoh Cara Hitung PPh Pasal 25

Sebagai contoh, misalkan seorang WP – OPSPT memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp 200.000.000 dalam satu tahun. Maka, perhitungan PPh Pasal 25 untuk WP ini adalah sebagai berikut:

  • PPh Pasal 25 = PKP x Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh
  • PPh Pasal 25 = Rp 200.000.000 x 15%
  • PPh Pasal 25 = Rp 30.000.000

Dengan demikian, WP tersebut harus membayar PPh Pasal 25 sebesar Rp 30.000.000.

Dengan demikian, PPh 25 memiliki peran penting dalam sistem perpajakan Indonesia. WP yang melakukan kegiatan usaha harus memahami dengan baik tentang PPh 25 agar dapat memenuhi kewajibannya secara tepat dan tidak terkena sanksi keterlambatan pembayaran.

Baca juga: Apa Fungsi Pajak Penghasilan?

Scroll to Top