pajak perpajakan

PPh 26: Subjek, Tarif & Objek

Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia. PPh Pasal 26 dikenakan atas berbagai bentuk penghasilan, seperti gaji, bunga, dividen, royalti, dan penghasilan lainnya. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail mengenai subjek, tarif, dan objek PPh Pasal 26.

Subjek PPh 26

Subjek PPh Pasal 26 adalah wajib pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, wajib pajak luar negeri adalah individu atau perusahaan yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan. Selain itu, perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, namun mengoperasikan usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia juga dianggap sebagai wajib pajak luar negeri.

Baca juga: Definisi, Objek, Tarif & Contoh Cara Hitung PPh 24

Dasar Hukum PPh 26

Berbagai aspek terkait PPh Pasal 26 diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016. Selain itu, peraturan terkait PPh Pasal 26 juga diatur dalam berbagai peraturan pelaksana, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26

Tarif umum untuk PPh Pasal 26 adalah 20% dari jumlah bruto penghasilan. Namun, tarif tersebut dapat berubah jika wajib pajak mengikuti tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Pada umumnya, tarif dalam tax treaty mengurangi tarif standar 20%, bahkan ada yang mencapai tarif 0%.

Berikut adalah beberapa contoh tarif khusus untuk beberapa jenis penghasilan:

  • Tarif 20% (final) atas jumlah bruto dari:
    • Dividen
    • Bunga, termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman
    • Royalti, sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset
    • Insentif yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
    • Hadiah dan penghargaan
    • Pensiun dan pembayaran berkala
    • Premi swap dan transaksi lindung lainnya
    • Perolehan keuntungan dari penghapusan utang

  • Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan dari:
    • Pendapatan dari penjualan aset di Indonesia.
    • Premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.

  • Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan:
    Selama penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara perusahaan media atau perusahaan tujuan khusus yang didirikan atau bertempat di negara yang memberikan perlindungan pajak yang memiliki hubungan khusus untuk suatu entitas atau bentuk usaha tetap (BUT) didirikan di Indonesia.

  • Tarif 20% yang dipungut dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan pajak, suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.

Dengan menggunakan jasa konsultan pajak Semarang bersama tim Trust Tax Consultant, para wajib pajak luar negeri dapat memperoleh manfaat yang besar dalam mengelola kewajiban perpajakan di Indonesia. Keahlian dan pengalaman yang dimiliki oleh tim konsultan kami akan membantu Anda mengatasi berbagai kompleksitas dalam peraturan perpajakan, sehingga Anda dapat fokus pada bisnis Anda tanpa khawatir tentang masalah perpajakan.

Objek PPh 26

Objek PPh Pasal 26 meliputi berbagai jenis penghasilan, antara lain:

  • Dividen
    Penghasilan dari dividen yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari perusahaan di Indonesia.

  • Bunga
    Penghasilan dari bunga, termasuk premium, diskonto, dan insentif terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman.

  • Royalti
    Penghasilan dari royalti, sewa, dan penggunaan aset lainnya.

  • Insentif
    Insentif yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan lainnya.

  • Hadiah dan Penghargaan
    Penghasilan dari hadiah dan penghargaan.

  • Pensiun dan Pembayaran Berkala
    Penghasilan dari pensiun dan pembayaran berkala lainnya.

  • Premi Swap dan Transaksi Lindung Lainnya
    Penghasilan dari premi swap dan transaksi lindung lainnya.

  • Perolehan Keuntungan dari Penghapusan Utang
    Penghasilan dari perolehan keuntungan yang timbul dari penghapusan utang.

  • Pendapatan dari Penjualan Aset di Indonesia
    Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan dari pendapatan penjualan aset di Indonesia.

  • Premi Asuransi dan Reasuransi
    Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan dari premi asuransi dan reasuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di luar negeri.

  • Penjualan atau Pengalihan Saham Perusahaan
    Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan selama penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara perusahaan media atau perusahaan tujuan khusus yang didirikan atau bertempat di negara yang memberikan perlindungan pajak yang memiliki hubungan khusus untuk suatu entitas atau bentuk usaha tetap (BUT) didirikan di Indonesia.

Penggunaan e-Bupot untuk PPh 23 dan/atau PPh 26

Terhitung sejak 1 September 2020, wajib pajak PKP dan non PKP wajib menggunakan e-Bupot untuk pelaporan PPh 23 dan/atau PPh 26. Hal ini sejalan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-368/PJ/2020 yang ditetapkan pada 10 Agustus 2020. Dengan menggunakan e-Bupot, diharapkan pelaporan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dapat dilakukan secara lebih efisien dan akurat.

Baca juga: Definisi, Objek, Tarif & Contoh Cara Hitung PPh 25

Kesimpulan

PPh Pasal 26 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia. Subjek PPh Pasal 26 adalah wajib pajak luar negeri, dengan tarif umum sebesar 20% dari jumlah bruto penghasilan. Objek PPh Pasal 26 meliputi berbagai jenis penghasilan, seperti dividen, bunga, royalti, dan penghasilan lainnya. Penggunaan e-Bupot untuk pelaporan PPh 23 dan/atau PPh 26 menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi pelaporan pajak di Indonesia.

Scroll to Top