gambar pajak

PPh 29: Subjek, Tarif & Contoh Cara Hitung

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang penting bagi Indonesia. Di antara berbagai jenis PPh, PPh Pasal 29 menjadi sorotan karena berkaitan dengan PPh kurang bayar yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai konsep, subjek pajak, ketentuan pembayaran, tarif, cara perhitungan, dan prosedur pembayaran PPh Pasal 29.

Pengertian PPh 29

PPh Pasal 29 adalah pajak kurang bayar yang tercatat dalam SPT Tahunan PPh. PPh Kurang Bayar merupakan sisa PPh terutang tahun pajak setelah dikurangkan dengan kredit PPh, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, dan PPh Pasal 25. Dalam menghitung PPh 29, perhatian khusus diberikan pada Pajak Terutang dan Kredit Pajak.

Baca juga: Apa itu PPh Pasal 28?

Konsep PPh Kurang Bayar

PPh Kurang Bayar terjadi ketika jumlah PPh yang harus dibayar oleh wajib pajak lebih kecil daripada yang seharusnya. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kesalahan perhitungan, ketidakpatuhan pajak, atau perubahan dalam keadaan keuangan wajib pajak.

Komponen yang Dikurangkan dari PPh Terutang

Dalam menghitung PPh 29, terdapat komponen-komponen yang dikurangkan dari PPh terutang, yaitu kredit PPh yang sudah dibayarkan sebelumnya, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, dan PPh Pasal 25.

Subjek Pajak PPh Pasal 29

PPh Pasal 29 berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Namun, kurang bayar PPh Pasal 29 pada pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 bagi karyawan jarang terjadi, kecuali terdapat tambahan bonus, pindah kerja pada dua atau lebih perusahaan dalam satu tahun, atau peristiwa lain yang mengubah besar pajak yang harus dibayar.

Ketentuan Pembayaran PPh Kurang Bayar

Pajak kurang bayar atas PPh Pasal 29 harus dibayarkan dan dilunasi oleh wajib pajak sebelum melanjutkan pelaporan SPT Tahunan. Batas waktu pembayaran atau pelunasan PPh Pasal 29 kurang bayar berbeda antara WP Orang Pribadi dan WP Badan.

Batas Waktu Pembayaran untuk WP Orang Pribadi

  • PPh Pasal 29 harus dilunasi paling lambat pada tanggal 31 Maret, jika tahun bukunya sama dengan tahun kalender.
  • Jika tahun bukunya berbeda dengan tahun kalender, kekurangan pajak harus dilunasi paling lambat tanggal 31 Oktober.

Batas Waktu Pembayaran untuk WP Badan

  • PPh Pasal 29 harus dilunasi setelah tahun pajak berakhir atau pada tanggal 30 April.
  • Jika tahun bukunya berbeda dengan tahun kalender, kekurangan pajak harus dilunasi paling lambat tanggal 30 November.

Konsekuensi Keterlambatan Pembayaran

Keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dapat berakibat pada sanksi administrasi berupa bunga sanksi pajak yang dikenakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan, penting untuk memiliki dukungan dari konsultan pajak yang terpercaya. Trust Tax Consultant, sebagai jasa konsultan pajak Jogja yang berpengalaman, siap membantu Anda mengelola dan memahami kewajiban perpajakan, termasuk PPh Pasal 29. Dengan layanan profesional dan komprehensif, Trust Tax Consultant akan memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan perpajakan Anda.

Tarif Pajak PPh Pasal 29

Tarif PPh Pasal 29 berbeda antara wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu dan wajib pajak badan. Perhitungan tarif untuk kedua jenis wajib pajak ini juga berbeda.

Tarif untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

  • PPh Pasal 25 yang sudah dilunasi = 0,75% x jumlah penghasilan/omzet per bulan.
  • PPh Pasal 29 yang harus dilunasi = PPh yang masih terutang โ€“ PPh Pasal 25 yang sudah dilunasi.

Tarif untuk Wajib Pajak Badan

  • Angsuran PPh Pasal 25 = PPh Terutang tahun lalu x 12 (bulan).
  • PPh Pasal 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang โ€“ angsuran PPh Pasal 25.

Baca juga: Tarif Pajak Penghasilan Pasal 25

Contoh Cara Hitung PPh Pasal 29

PPh Pasal 29 merupakan bagian penting dalam perhitungan pajak yang harus dipahami dengan baik oleh wajib pajak. Untuk melakukan perhitungan PPh Pasal 29, langkah-langkah berikut dapat diikuti:

  • Identifikasi Pajak Terutang
    • Pertama, identifikasi jumlah PPh terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak. PPh terutang ini merupakan jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan berdasarkan penghasilan yang diterima atau omzet yang dihasilkan.
  • Hitung Kredit Pajak
    • Selanjutnya, hitung total kredit pajak yang telah dibayarkan sebelumnya oleh wajib pajak. Kredit pajak ini dapat berasal dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, dan PPh Pasal 25.
  • Hitung PPh Pasal 29
    • Setelah diketahui jumlah PPh terutang dan kredit pajak, hitunglah jumlah PPh Pasal 29 yang harus dibayar. PPh Pasal 29 dihitung dengan mengurangkan kredit pajak dari PPh terutang, seperti rumus berikut:
      PPh Pasal 29 = PPh Terutang โˆ’ Kredit Pajak
    • Jika hasil perhitungan tersebut positif, maka jumlah tersebut merupakan PPh Pasal 29 yang harus dibayar oleh wajib pajak. Namun, jika hasilnya negatif, artinya wajib pajak memiliki kelebihan kredit pajak yang dapat dikompensasi dengan kewajiban pajak pada tahun-tahun berikutnya.
  • Contoh Kasus Perhitungan
    • Sebagai contoh, misalkan Pak Budi memiliki PPh terutang sebesar Rp10.000.000 dalam satu tahun pajak. Dia sudah membayar kredit pajak sebesar Rp8.000.000. Maka, PPh Pasal 29 yang harus dibayar oleh Pak Budi adalah:
      Pasal 29
      = PPh Terutang โˆ’ Kredit Pajak
      = Rp10.000.000 โˆ’ Rp8.000.000
      = Rp2.000.000
    • Dengan demikian, Pak Budi harus membayar PPh Pasal 29 sebesar Rp2.000.000 untuk tahun pajak tersebut.

Dengan memahami cara perhitungan PPh Pasal 29, wajib pajak dapat mengelola pajaknya dengan lebih efisien dan memastikan bahwa kewajiban pajaknya terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Cara Melakukan Pembayaran PPh Pasal 29

Setelah melakukan perhitungan, wajib pajak harus mendapatkan kode billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat untuk membayar pajak. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti ATM, internet banking, atau pos. Setelah pembayaran selesai, wajib pajak akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN).

Scroll to Top