pendaftaran registrasi

Syarat Menjadi PKP untuk Omzet Di Bawah Rp4,8 Miliar

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah status yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Status ini memberikan beberapa keuntungan meskipun juga membawa tambahan kewajiban perpajakan.

Banyak pengusaha beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun tertarik untuk menjadi PKP karena berbagai alasan yang akan dibahas dalam artikel ini. Artikel ini akan membahas syarat-syarat menjadi PKP bagi pengusaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, keuntungan yang bisa diperoleh, dan dasar hukum yang mendukung kebijakan ini.

Dasar Hukum Pengukuhan PKP

Pengaturan tentang PKP di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum penting. Beberapa di antaranya adalah:

  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta Perubahan Data Pengusaha Kena Pajak.

Keuntungan Menjadi PKP

Sebelum membahas syarat pengukuhan PKP, penting untuk memahami keuntungan yang bisa diperoleh dengan menjadi PKP. Berikut adalah beberapa keuntungan utama:

  • Legalitas dan Kepatuhan Hukum
    Dengan status PKP, pengusaha dinilai memiliki sistem yang legal secara hukum dan tertib dalam pembayaran pajak. Ini memberikan legitimasi tambahan bagi usaha di mata hukum dan otoritas pajak.

  • Peningkatan Citra dan Kredibilitas
    Status PKP meningkatkan citra dan kredibilitas pengusaha di mata mitra bisnis dan pelanggan. Perusahaan besar lebih cenderung memilih bekerja sama dengan mitra yang memiliki status PKP karena dinilai lebih terpercaya dan profesional.

  • Kesempatan Bertransaksi dengan Pemerintah
    Pemerintah cenderung memilih lawan transaksi yang berstatus PKP karena jaminan kepatuhan pajak. Dengan menjadi PKP, pengusaha memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan kontrak dan proyek dari instansi pemerintah.

  • Kredit Pajak Masukan
    PKP dapat mengkreditkan faktur pajak masukan. Artinya, PKP dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan dengan jumlah pajak yang telah dibayar atas pembelian barang/jasa kena pajak.

  • Restitusi Pajak
    PKP berhak mengajukan restitusi jika pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran. Ini memberikan manfaat finansial tambahan bagi pengusaha dengan likuiditas yang lebih baik dalam pengelolaan arus kas.

Baca juga: Beda PKP dan Non PKP, Mana Lebih Dituntungkan?

Syarat Menjadi PKP

Untuk menjadi PKP, pengusaha perlu memenuhi beberapa syarat penting yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

Memiliki Omzet Minimal Rp4,8 Miliar Per Tahun

Syarat utama untuk menjadi PKP adalah memiliki omzet atau pendapatan bruto minimal Rp4,8 miliar per tahun. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang mengharuskan pengusaha dengan omzet tertentu untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Lulus Proses Survei oleh KPP atau KP2KP

Selain memenuhi syarat omzet, pengusaha juga harus lulus survei yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Survei ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengusaha tersebut layak untuk dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Melengkapi Dokumen Pendukung

Pengusaha harus melengkapi berbagai dokumen pendukung seperti:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Akta Pendirian Perusahaan
  • Dokumen lain yang relevan

Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk memastikan keabsahan usaha dan kepatuhan administrasi pajak.

Pengusaha Omzet Di Bawah Rp4,8 Miliar

Meskipun syarat utama pengukuhan PKP adalah memiliki omzet minimal Rp4,8 miliar per tahun, pengusaha dengan omzet di bawah angka tersebut tetap dapat mengajukan pengukuhan sebagai PKP. Hal ini diizinkan oleh DJP dengan tujuan mendorong kepatuhan pajak di berbagai skala usaha. Prosedur pengajuan pengukuhan bagi pengusaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar sama dengan pengusaha yang memenuhi syarat omzet.

Prosedur Pengajuan Pengukuhan PKP

Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti oleh pengusaha yang ingin mengajukan pengukuhan sebagai PKP:

  • Persiapan Dokumen
    Persiapkan semua dokumen pendukung seperti NPWP, SIUP, akta pendirian perusahaan, dan dokumen lainnya.

  • Pengajuan ke KPP/KP2KP
    Ajukan permohonan pengukuhan PKP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sesuai dengan domisili perusahaan.

  • Proses Survei
    Ikuti proses survei yang dilakukan oleh KPP atau KP2KP. Survei ini mencakup pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

  • Verifikasi dan Pengukuhan
    Setelah lulus survei dan verifikasi dokumen, pengusaha akan dikukuhkan sebagai PKP oleh DJP.

Mengapa Pengusaha Beromzet Di Bawah Rp4,8 Miliar Ingin Menjadi PKP?

Ada beberapa alasan mengapa pengusaha kecil dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun tertarik untuk menjadi PKP:

  • Peningkatan Kredibilitas Usaha
    Status PKP memberikan citra yang lebih profesional dan kredibel, yang penting bagi pengusaha yang ingin menjalin kerja sama dengan perusahaan besar.

  • Akses ke Pasar Pemerintah
    Pemerintah cenderung bekerja sama dengan mitra yang berstatus PKP, sehingga status ini membuka peluang untuk mendapatkan kontrak dari instansi pemerintah.

  • Manfaat Kredit Pajak Masukan
    PKP dapat mengkreditkan pajak masukan, yang membantu mengurangi beban pajak dan meningkatkan likuiditas usaha.

  • Hak Restitusi Pajak
    Pengusaha dengan status PKP dapat mengajukan restitusi jika pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran, yang memberikan manfaat finansial tambahan.

Hak dan Kewajiban PKP

Menjadi PKP membawa serangkaian hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Berikut adalah rincian hak dan kewajiban PKP:

Kewajiban PKP

  • Memungut PPN/PPnBM yang Terutang
    PKP wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas penyerahan barang/jasa kena pajak.

  • Menyetorkan PPN/PPnBM ke Kas Negara
    Setelah memungut pajak, PKP wajib menyetorkannya ke kas negara apabila pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan. Hal ini termasuk juga kewajiban menyetorkan PPnBM yang terutang.

  • Melaporkan PPN/PPnBM Terutang
    PKP wajib melaporkan PPN dan PPnBM terutang melalui SPT Masa PPN secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hak PKP

  • Mengreditkan Pajak Masukan
    PKP berhak untuk mengkreditkan pajak masukan atas pembelian barang/jasa kena pajak. Hak ini memungkinkan PKP untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan.

  • Mengajukan Restitusi
    Jika pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran, PKP berhak mengajukan restitusi atau pengembalian kelebihan bayar pajak kepada DJP. Restitusi ini dapat berupa pengembalian dana atau kompensasi atas pajak yang telah dibayarkan.

Baca selengkapnya Hak & Kewajiban Pengusaha Kena Pajak

Kesimpulan

Menjadi PKP menawarkan berbagai keuntungan bagi pengusaha, termasuk peningkatan kredibilitas, peluang bertransaksi dengan pemerintah, dan manfaat kredit pajak masukan serta restitusi pajak. Meskipun pengusaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun tidak diwajibkan untuk menjadi PKP, tetap dapat mengajukan pengukuhan dengan mengikuti prosedur yang sama seperti pengusaha yang memenuhi syarat omzet.

Scroll to Top