pajak

Beda PKP dan Non PKP, Mana Lebih Untung?

Menjadi seorang pengusaha merupakan cita-cita banyak orang karena hal itu berarti memiliki penghasilan tambahan untuk menambah harta dan kekayaan. Namun, keberhasilan dalam dunia usaha tidak hanya ditentukan oleh niat dan usaha keras saja. Salah satu hal yang tidak boleh dilupakan oleh pengusaha adalah kewajibannya sebagai Wajib Pajak, yang mana ada perbedaan antara Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP).

Pengertian PKP dan Non PKP

PKP adalah pengusaha pribadi atau badan yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai atau dibebankan pajak dan telah dikukuhkan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Sementara itu, Non PKP adalah pengusaha pribadi/perorangan maupun badan yang belum dikukuhkan menjadi PKP. Non PKP tidak diwajibkan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau faktur pajak, tetapi tetap wajib membayar Pajak Penghasilan Final (PPh Final).

Beda Kewajiban PKP dan Non PKP

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) memiliki perbedaan kewajiban yang signifikan dalam hal perpajakan. Pemahaman yang mendalam mengenai perbedaan ini penting untuk pengusaha agar dapat mengelola kewajiban perpajakannya dengan baik. Berikut ini adalah penjelasan lebih detail dan rinci mengenai perbedaan kewajiban antara PKP dan Non PKP:

Kewajiban Memungut Pajak

  • PKP: Sebagai PKP, pengusaha memiliki kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas penjualan barang atau jasa yang dilakukannya. PPN yang terutang harus dipungut dan disetorkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Non PKP: Sebaliknya, Non PKP tidak memiliki kewajiban untuk memungut PPN. Ini berarti Non PKP tidak harus menambahkan PPN ke harga jual barang atau jasa yang mereka tawarkan kepada pelanggan.

Kewajiban Menyetorkan Pajak

  • PKP: Selain memungut PPN, PKP juga memiliki kewajiban untuk menyetorkan PPN yang terutang kepada DJP. Penyetoran PPN dilakukan melalui surat setoran pajak (SSP) yang harus disampaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

  • Non PKP: Non PKP tidak memiliki kewajiban untuk menyetorkan PPN kepada DJP, karena mereka tidak memungut PPN dari pelanggan. Namun, mereka tetap memiliki kewajiban untuk menyetorkan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kewajiban Pelaporan

  • PKP: Sebagai bagian dari kewajibannya, PKP harus melaporkan transaksi penjualan, pembelian, dan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPT) yang ditentukan. Ini mencakup pelaporan koreksi fiskal perpajakan dalam SPT Masa PPN atau PPnBM.

  • Non PKP: Non PKP memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak atas pendapatan usahanya dalam bentuk PPh Final. Meskipun tidak memiliki kewajiban pelaporan yang sama dengan PKP dalam hal PPN, Non PKP tetap harus mengelola administrasi perpajakan untuk memastikan ketaatan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kewajiban Administrasi

  • PKP: Sebagai bagian dari kewajibannya, PKP harus menjaga dan mengelola catatan transaksi bisnis secara cermat dan akurat. Hal ini termasuk mencatat pembelian, penjualan, dan pembayaran pajak untuk keperluan pelaporan perpajakan.

  • Non PKP: Meskipun tidak memiliki kewajiban memungut dan menyetorkan PPN, Non PKP tetap harus mengelola administrasi perpajakan yang terkait dengan PPh Final. Hal ini mencakup pembukuan pendapatan usaha, pengeluaran, dan pembayaran PPh Final sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami perbedaan kewajiban antara PKP dan Non PKP dengan detail dan rinci, pengusaha dapat membuat keputusan yang tepat dalam mengelola aspek perpajakan dari usahanya. Hal ini juga membantu dalam memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan dipenuhi dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menghindari potensi masalah perpajakan di masa depan.

Baca juga: Non PKP Dilarang Menerbitkan Faktur Pajak, Apa Alasannya?

Keuntungan Menjadi PKP

  • Mendapatkan Pengakuan Resmi
    Sebagai PKP, usaha Anda diakui secara resmi oleh pemerintah, yang dapat meningkatkan kepercayaan dari mitra bisnis dan pelanggan.

  • Kemudahan Transaksi
    Sebagai PKP, Anda dapat menggunakan faktur pajak untuk transaksi bisnis, yang mana dapat memberikan kepercayaan tambahan kepada pelanggan.

  • Kemungkinan Mendapatkan Proyek Pemerintah
    Banyak proyek pemerintah yang mensyaratkan kontraktor atau penyedia jasa untuk menjadi PKP.

  • Dapat Mengikuti Skema Pembebasan PPN
    Sebagai PKP, Anda dapat mengikuti skema pembebasan PPN bagi barang-barang tertentu yang diimpor untuk keperluan usaha.

Keuntungan Menjadi Non PKP

  • Tidak Memiliki Beban PPN
    Non PKP tidak diwajibkan untuk memungut PPN, sehingga tidak ada tambahan biaya yang harus dikeluarkan oleh pelanggan.

  • Sederhana dalam Administrasi
    Tidak memiliki kewajiban memungut dan menyetorkan PPN membuat administrasi lebih sederhana dan tidak memerlukan waktu yang banyak.

  • Tidak Perlu Mengurus NPWP dan NPPKP
    Non PKP tidak perlu repot mengurus dokumen-dokumen perpajakan seperti NPWP dan NPPKP.

Penutup

Keputusan untuk menjadi PKP atau Non PKP tentu tergantung pada kondisi dan strategi bisnis masing-masing. Meskipun menjadi PKP memiliki keuntungan tertentu, menjadi Non PKP juga memiliki kelebihan yang dapat menjadi pertimbangan. Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan kajian yang matang sebelum memutuskan status perpajakan yang tepat untuk usaha Anda.

Scroll to Top