Faktur Pajak Gabungan adalah instrumen perpajakan yang digunakan untuk mencatat seluruh transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada pembeli yang sama dalam satu bulan kalender.
Dalam konteks perpajakan di Indonesia, penggunaan Faktur Pajak Gabungan memungkinkan PKP untuk menggabungkan beberapa transaksi yang dilakukan dengan pembeli yang sama ke dalam satu dokumen perpajakan, yaitu faktur pajak, sehingga meminimalkan jumlah faktur pajak yang perlu dibuat dan mengurangi kompleksitas administrasi perpajakan.
Pengertian Faktur Pajak Gabungan
Faktur Pajak Gabungan dapat dianggap sebagai kumpulan faktur pajak sederhana yang berisi detail transaksi yang dilakukan oleh PKP kepada pembeli yang sama dalam satu bulan. Hal ini memungkinkan PKP untuk mencatat dan melaporkan transaksi mereka dengan lebih efisien, terutama ketika melakukan banyak transaksi dengan pembeli yang sama dalam periode waktu yang singkat.
Sebagai contoh, PT. Sinar Pelita melakukan beberapa transaksi penjualan produk kepada PT. Ansara dalam bulan Agustus. Tanpa menggunakan Faktur Pajak Gabungan, PT. Sinar Pelita harus membuat beberapa faktur pajak untuk setiap transaksi yang dilakukan dengan PT. Ansara. Namun, dengan menggunakan Faktur Pajak Gabungan, PT. Sinar Pelita dapat menggabungkan seluruh transaksi tersebut ke dalam satu faktur pajak gabungan, yang mencatat seluruh transaksi penjualan mereka kepada PT. Ansara dalam bulan tersebut.
Baca juga: Kode Transaksi dalam Nomor Seri Faktur Pajak
Dasar Hukum Faktur Pajak Gabungan
Dasar hukum penggunaan Faktur Pajak Gabungan diatur dalam berbagai peraturan perpajakan di Indonesia, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang telah mengalami perubahan terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM), yang juga telah diubah dan dimasukkan ke dalam UU HPP.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), PPN dan PPnBM, serta KUP.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, khususnya Pasal 4 yang mengatur tentang Faktur Pajak Gabungan.
Syarat dan Ketentuan Faktur Pajak Gabungan
Untuk membuat Faktur Pajak Gabungan, PKP harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Beberapa syarat yang perlu diperhatikan dalam pembuatan Faktur Pajak Gabungan antara lain:
- Memasukkan invoice atau faktur penjualan yang mencatat seluruh transaksi penyerahan BKP atau JKP kepada pembeli yang sama dalam satu bulan.
- Invoice tersebut harus berisi informasi yang sama dengan faktur pajak gabungan, termasuk tanggal penyerahan barang atau jasa yang tercantum dalam surat jalan, tanggal invoice, dan tanggal faktur pajak.
- Faktur pajak gabungan harus mencantumkan kuantitas barang dan nominal transaksi yang terjadi.
- NPWP, nama, dan alamat lengkap pihak yang menyerahkan BKP atau JKP harus tertera pada faktur pajak gabungan.
- Detail transaksi, termasuk jenis barang atau jasa, besaran harga jual atau penggantian, diskon terkait, PPN yang dipungut, serta PPnBM yang dipungut (jika transaksi adalah barang kena PPnBM), harus tercantum dengan jelas dalam faktur pajak gabungan.
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak juga harus tertera.
Baca juga: Apa itu Faktur Pajak 090?
Manfaat Faktur Pajak Gabungan
Penggunaan Faktur Pajak Gabungan memberikan beberapa manfaat bagi PKP, antara lain:
- Mengurangi jumlah faktur pajak yang perlu dibuat, sehingga mengurangi beban administrasi perpajakan.
- Mempermudah pencatatan keuangan, karena seluruh transaksi dengan pembeli yang sama dalam satu bulan dapat dicatat dalam satu dokumen.
- Mengoptimalkan efisiensi waktu dan tenaga, karena PKP tidak perlu membuat banyak faktur pajak untuk setiap transaksi yang dilakukan dengan pembeli yang sama.
Dengan demikian, Faktur Pajak Gabungan merupakan instrumen yang penting dalam perpajakan di Indonesia, yang memungkinkan PKP untuk mencatat dan melaporkan transaksi penjualan mereka dengan lebih efisien dan efektif.
Dapatkan layanan konsultan pajak yang andal dan berkualitas di Yogyakarta dengan Trust Tax Consultant. Kami adalah partner terpercaya untuk membantu Anda dalam penghitungan pajak yang akurat dan tepat waktu, sekaligus siap memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan perpajakan Anda. Percayakan pengelolaan pajak Anda dengan berkunjung ke laman penawaran kami https://trusttaxconsultant.id/konsultan-pajak-jogja/.