gambar pajak

Mengenal Faktur Pajak Kawasan Berikat

Faktur pajak kawasan berikat memiliki karakteristik dan perlakuan perpajakan yang berbeda dari faktur pajak umum. Kawasan berikat di Indonesia merupakan zona ekonomi khusus dengan perlakuan khusus dalam hal kepabeanan dan perpajakan. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai definisi kawasan berikat, syarat-syarat yang harus dipenuhi, perlakuan perpajakan, serta tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak kawasan berikat.

Definisi Kawasan Berikat

Kawasan berikat adalah area khusus dalam wilayah Republik Indonesia di mana aturan kepabeanan dan perpajakan khusus diberlakukan. Di dalam kawasan berikat, terdapat berbagai aktivitas seperti pengolahan barang dan bahan baku, kegiatan rancang bangun, rekayasa, penyortiran, pemeriksaan awal dan akhir, serta pengepakan. Bahan baku yang digunakan bisa berasal dari impor atau dari daerah kepabeanan lainnya di Indonesia.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2015, kawasan berikat mendapatkan perlakuan khusus untuk mendorong ekspor dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Barang yang masuk ke kawasan berikat tidak dikenakan bea masuk, PPN, dan PPnBM, asalkan barang tersebut digunakan untuk keperluan produksi di dalam kawasan tersebut.

Syarat Diterapkannya Faktur Pajak Kawasan Berikat

Menerbitkan faktur pajak kawasan berikat tidaklah bisa dilakukan oleh semua perusahaan. Perusahaan yang bisa beroperasi di kawasan berikat harus memenuhi syarat tertentu. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Berbentuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
    Perusahaan harus memiliki investasi dari modal dalam negeri dan terdaftar sebagai PMDN.

  • Berbentuk Penanaman Modal Asing (PMA)
    Perusahaan dapat memiliki sebagian atau seluruh saham dari investasi asing dan terdaftar sebagai PMA.

  • Non-PMA atau PMDN dengan Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT)
    Perusahaan harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan status hukum yang sah di Indonesia.

  • Koperasi Berbadan Hukum
    Koperasi yang ingin beroperasi di kawasan berikat harus memiliki badan hukum resmi.

  • Yayasan
    Yayasan yang memiliki kegiatan ekonomi dan memenuhi kriteria tertentu juga dapat beroperasi di kawasan berikat.

Selain itu, perusahaan penyelenggara kawasan berikat (PKB) harus memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut:

  • Berada di Kawasan Industri
    Perusahaan harus berlokasi di kawasan industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

  • Penetapan Kawasan Setara Kawasan Industri
    Jika tidak berada di kawasan industri, perusahaan harus berlokasi di daerah yang diperlakukan sebagai kawasan industri oleh Pemerintah Daerah Tingkat II.

Aspek Perpajakan dalam Kawasan Berikat

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang beroperasi di kawasan berikat mendapatkan perlakuan khusus dalam hal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Berikut adalah perlakuan perpajakan untuk aktivitas pemasukan dan pengeluaran di kawasan berikat:

Aktivitas Pemasukan yang Bebas PPN dan PPnBM:

  • Pemasukan Barang untuk Diolah
    Barang yang dimasukkan ke kawasan berikat untuk keperluan pengolahan tidak dikenakan PPN dan PPnBM.

  • Pemasukan Barang dari Subkontrak
    Barang yang diproduksi di kawasan berikat sebagai hasil kerja subkontrak dari kawasan berikat lain atau perusahaan industri di daerah pabean tidak dikenakan PPN dan PPnBM.

  • Pemasukan Kembali Mesin Pinjaman
    Mesin yang dipinjamkan dari kawasan berikat lain atau dari perusahaan di daerah pabean tidak dikenakan PPN dan PPnBM jika dikembalikan setelah digunakan.

  • Pemasukan Bahan Baku Lokal untuk Pengolahan
    Bahan baku dari daerah pabean yang dimasukkan ke kawasan berikat untuk diolah tidak dikenakan PPN dan PPnBM.

  • Pemasukan Pengemas dan Alat Bantu Pengemas
    Pengemas dan alat bantu pengemas yang dimasukkan ke kawasan berikat untuk digunakan dalam produksi tidak dikenakan PPN dan PPnBM.

Aktivitas Pengeluaran yang Bebas PPN dan PPnBM:

  • Pengeluaran Produk yang Menggunakan Bahan Baku Lokal
    Produk yang dihasilkan menggunakan bahan baku lokal dan dikirim ke kawasan berikat lain tidak dikenakan PPN dan PPnBM.

  • Pekerjaan Subkontrak atas Bahan Baku dan Bahan Penolong
    Pengeluaran bahan baku dan bahan penolong untuk subkontrak ke kawasan berikat lain atau perusahaan industri di daerah pabean tidak dikenakan PPN dan PPnBM.

  • Pengeluaran Barang Rusak
    Barang yang rusak dan dikembalikan ke tempat asal di daerah pabean tidak dikenakan PPN dan PPnBM selama barang tersebut tidak diproses di kawasan berikat lain.

  • Pengeluaran Mesin Pinjaman
    Mesin yang dipinjamkan ke perusahaan industri di daerah pabean atau kawasan berikat lain tidak dikenakan PPN dan PPnBM jika hasil produksinya dikembalikan ke pemberi pinjaman di kawasan berikat asal.

Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Kawasan Berikat

Meski tidak dikenakan PPN dan PPnBM, PKP di kawasan berikat tetap diwajibkan untuk membuat faktur pajak. Pembuatan faktur pajak kawasan berikat memiliki beberapa perbedaan dengan faktur pajak umum.

Kode Faktur Pajak Kawasan Berikat

Perbedaan utama faktur pajak kawasan berikat dengan faktur pajak lainnya adalah kode faktur yang digunakan. Faktur pajak kawasan berikat menggunakan kode 070, sementara faktur pajak umum menggunakan kode 010. Kode 070 digunakan untuk barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), namun tidak dikenai pungutan, atau barang yang pungutannya ditanggung oleh pemerintah.

Baca selengkapnya: Dasar Hukum & Penggunaan Kode 070

Cap Khusus pada Faktur Pajak Kawasan Berikat

Faktur pajak kawasan berikat harus diberi cap khusus yang berbunyi: “Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut eksekusi dari PP Nomor 85 Tahun 2015.” Cap ini menunjukkan bahwa transaksi tersebut mendapat perlakuan khusus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dasar Hukum

Dasar hukum yang mengatur kawasan berikat dan perlakuan perpajakannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2015. PP ini mengatur tentang insentif fiskal untuk kegiatan di kawasan berikat dan menetapkan aturan khusus yang harus diikuti oleh perusahaan yang beroperasi di sana.

Kesimpulan

Faktur pajak kawasan berikat memiliki aturan dan perlakuan perpajakan khusus yang berbeda dari faktur pajak umum. Perusahaan yang beroperasi di kawasan berikat harus memenuhi syarat tertentu dan menggunakan kode faktur khusus. Perlakuan perpajakan ini diberikan untuk mendukung kegiatan industri di kawasan berikat, mengoptimalkan penggunaan bahan baku lokal, dan meningkatkan efisiensi produksi.

Dengan memahami aturan ini, perusahaan dapat menjalankan operasi di kawasan berikat dengan lebih efektif dan mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku. Pengetahuan tentang faktur pajak kawasan berikat sangat penting bagi perusahaan yang beroperasi dalam zona ekonomi khusus ini, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan optimalisasi manfaat fiskal yang tersedia.

Referensi: Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015.

Scroll to Top