Faktur pajak sederhana adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat barang atau jasa dibeli oleh pelanggan. Faktur pajak sederhana mencakup detail produk, harga, dan jumlah pajak yang berlaku untuk pembelian. Selain itu, faktur ini juga berfungsi untuk melacak pembayaran dan sebagai bukti pembelian antara pemasok dan pelanggan. Faktur pajak sederhana memiliki format yang tidak kompleks namun memenuhi persyaratan legal formal.
Pengertian Faktur Pajak Sederhana
Faktur pajak sederhana adalah bukti pungutan pajak yang dikeluarkan oleh PKP yang menyerahkan atau menerima Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) secara eceran. Pungutan dan faktur pajak tersebut harus disetor dan dilaporkan ke kas negara. Faktur pajak sederhana diberlakukan untuk menciptakan transparansi dalam pembayaran pajak serta mencegah penyelewengan.
Baca juga: Pengertian Faktur Pajak Masukan dan Contoh Kasusnya
Peruntukan Faktur Pajak Sederhana
Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana, faktur pajak sederhana tidak diperuntukan bagi semua PKP. Ada dua syarat agar PKP dapat mengeluarkan faktur pajak sederhana:
- Penyerahan BKP/JKP dilakukan secara langsung, artinya langsung ke konsumen akhir.
- Identitas pembeli BKP/JKP tidak diketahui secara lengkap.
Peruntukan pembuatan faktur pajak sederhana juga diperkuat oleh PER-58/PJ/2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.
Tujuan Diberlakukannya Faktur Pajak Sederhana
Tujuan diberlakukannya faktur pajak sederhana adalah untuk memudahkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran dalam menuntaskan kewajiban perpajakannya. Hal ini sejalan dengan prinsip efisiensi dan kemudahan dalam administrasi perpajakan. Beberapa tujuan utama diberlakukannya faktur pajak sederhana antara lain:
-
Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan
Dengan memberikan kemudahan kepada PKP pedagang eceran dalam pembuatan faktur pajak, diharapkan mereka lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Faktur pajak sederhana memungkinkan PKP pedagang eceran untuk mengeluarkan dokumen perpajakan tanpa harus mengikuti prosedur yang rumit.
-
Meningkatkan Transparansi
Faktur pajak sederhana membantu menciptakan transparansi dalam pembayaran pajak. Dengan adanya dokumen yang mencatat transaksi secara jelas, pemerintah dapat memantau pembayaran pajak yang dilakukan oleh PKP pedagang eceran.
-
Mencegah Penyelewengan
Faktur pajak sederhana juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dalam pembayaran pajak. Dengan adanya faktur pajak sederhana, transaksi pembelian barang atau jasa dapat tercatat dengan jelas, sehingga meminimalkan kemungkinan manipulasi dalam pelaporan pajak.
-
Mempermudah Pengawasan Pajak
Faktur pajak sederhana mempermudah pihak otoritas pajak dalam melakukan pengawasan terhadap pembayaran pajak oleh PKP pedagang eceran. Dengan adanya faktur pajak sederhana, pemerintah dapat memverifikasi transaksi dan pembayaran pajak yang dilakukan oleh PKP pedagang eceran.
-
Meminimalkan Beban Administrasi
Dengan menggunakan faktur pajak sederhana, PKP pedagang eceran dapat mengurangi beban administrasi yang terkait dengan pembuatan faktur pajak. Hal ini memungkinkan mereka untuk fokus pada kegiatan bisnis utama mereka tanpa terbebani oleh tugas administratif yang berat.
Jika Anda menginginkan pelayanan konsultan pajak yang terpercaya, Trust Tax Consultant adalah pilihan yang tepat. Dengan pengalaman dan komitmen dalam bidangnya, Trust Tax Consultant melalui laman https://trusttaxconsultant.id/konsultan-pajak-semarang/ siap membantu Anda dalam mengurus segala urusan pelaporan pajak dengan profesional. Dengan Trust Tax Consultant, Anda dapat yakin bahwa pelaporan pajak Anda akan dilakukan dengan tepat dan efisien, sehingga Anda dapat fokus pada bisnis Anda.
Komponen Faktur Pajak Sederhana
Berdasarkan PER-58/PJ/2010, faktur pajak sederhana yang disusun PKP pedagang eceran wajib memiliki komponen berikut:
- Nama, alamat, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP).
- Jenis BKP yang diserahkan.
- Secara terpisah dicatat harga jual yang telah mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau besaran PPN.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut.
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur.
Jenis Faktur Pajak
Jenis faktur pajak mengacu pada berbagai dokumen yang memiliki perlakuan yang sama dengan faktur pajak. Meskipun istilah “faktur pajak” biasanya terkait dengan dokumen tertentu, faktur pajak juga mencakup jenis-jenis dokumen lain yang memiliki fungsi yang sama dalam transaksi perpajakan. Berikut adalah penjelasan rinci tentang jenis-jenis faktur pajak:
-
Bon Kontan
Bon kontan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh penjual kepada pembeli untuk pembelian langsung dengan pembayaran tunai. Bon kontan ini mencatat detail transaksi seperti barang atau jasa yang dibeli, harga, dan jumlah pajak yang dibayarkan. Bon kontan dapat digunakan sebagai bukti pembelian yang sah untuk keperluan perpajakan.
-
Faktur Penjualan atau Invoice
Faktur penjualan atau invoice adalah dokumen yang dikeluarkan oleh penjual kepada pembeli untuk mencatat detail pembelian, termasuk harga, jumlah, dan deskripsi barang atau jasa yang dibeli. Faktur penjualan ini juga mencatat jumlah pajak yang dibayarkan oleh pembeli atas transaksi tersebut.
-
Segel Cash Register
Segel cash register adalah dokumen yang dihasilkan oleh mesin kasir atau sistem point-of-sale (POS) yang mencatat transaksi penjualan. Segel cash register mencatat detail seperti tanggal transaksi, barang atau jasa yang dibeli, harga, dan jumlah pajak yang dibayarkan.
-
Karcis
Karcis adalah dokumen yang dikeluarkan sebagai bukti pembayaran untuk layanan atau fasilitas tertentu, seperti tiket masuk ke tempat wisata atau transportasi umum. Karcis ini juga mencatat jumlah pajak yang dibayarkan oleh pembeli.
-
Kuitansi
Kuitansi adalah dokumen yang dikeluarkan oleh penjual kepada pembeli sebagai bukti pembayaran atas barang atau jasa yang dibeli. Kuitansi mencatat detail transaksi seperti barang atau jasa yang dibeli, harga, dan jumlah pajak yang dibayarkan.
-
Tanda Bukti Penyerahan atau Pembayaran Lain yang Sejenis
Jenis dokumen ini mencakup berbagai dokumen lain yang dapat digunakan sebagai bukti pembelian atau pembayaran atas barang atau jasa tertentu. Dokumen ini juga mencatat detail transaksi dan jumlah pajak yang dibayarkan.
Baca juga: Penggunaan Kode Faktur Pajak 060
Kesimpulan
Faktur pajak sederhana adalah dokumen yang dikeluarkan oleh PKP saat barang atau jasa dibeli oleh pelanggan. Dokumen ini mencakup detail produk, harga, dan jumlah pajak yang berlaku untuk pembelian, serta digunakan untuk melacak pembayaran dan sebagai bukti pembelian antara pemasok dan pelanggan. Faktur pajak sederhana memiliki format yang sederhana namun memenuhi persyaratan legal formal, dan penggunaannya diatur oleh peraturan yang berlaku.