Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah kepada badan usaha tertentu yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor, dan re-impor. Dalam penerapannya, PPh 22 memiliki definisi yang jelas, tarif yang berbeda-beda tergantung pada jenis transaksi dan barang, serta cara perhitungan yang harus dipahami dengan baik oleh para pelaku usaha. Artikel ini akan mengulas secara detail mengenai PPh 22, meliputi definisi, tarif, dan contoh cara perhitungan.
Definisi PPh 22
PPh 22 merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Badan usaha yang terkena PPh 22 antara lain adalah badan usaha milik negara (BUMN), industri, eksportir, importir, dan pedagang pengumpul. PPh 22 ini bersifat final, yang artinya pembayarannya dilakukan secara langsung pada saat transaksi terjadi.
Baca juga: Definisi PPh 21, Tarif & Contoh Cara Hitung
Tarif PPh 22
Tarif PPh 22 bervariasi tergantung pada jenis barang dan transaksi yang dilakukan. Berikut adalah beberapa contoh tarif PPh 22:
- Impor barang yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) dikenakan tarif sebesar 2,5% x nilai impor.
- Impor barang non-API dikenakan tarif sebesar 7,5% x nilai impor.
- Pembelian barang oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD dikenakan tarif sebesar 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final).
- Penjualan hasil produksi seperti kertas, semen, baja, dan otomotif ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Dalam menghitung dan melaporkan PPh 22, konsultan pajak Semarang yang dapat diandalkan adalah Trust Tax Consultant. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang luas dalam peraturan perpajakan, Trust Tax Consultant akan membantu Anda mengelola pajak dengan efisien dan sesuai dengan hukum. Dengan menggunakan layanan mereka, Anda dapat yakin bahwa kewajiban pajak Anda dipenuhi dengan tepat waktu dan akurat. Jadi, jangan ragu untuk menghubungi Trust Tax Consultant sekarang!
Contoh Cara Hitung PPh 22
Sebagai contoh, kita akan menghitung PPh 22 atas impor barang menggunakan API dengan nilai impor sebesar Rp 100.000.000,-. Dengan tarif PPh 22 sebesar 2,5%, maka perhitungannya sebagai berikut:
PPh 22 = 2,5% x Rp 100.000.000,-
PPh 22 = Rp 2.500.000,-
Selain itu, untuk pembelian barang oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD, kita akan menghitung PPh 22 dengan harga pembelian sebesar Rp 50.000.000,-. Dengan tarif PPh 22 sebesar 1,5%, maka perhitungannya sebagai berikut:
PPh 22 = 1,5% x Rp 50.000.000,-
PPh 22 = Rp 750.000,-
Kesimpulan
PPh 22 merupakan pajak yang dikenakan terhadap badan usaha tertentu yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor, dan re-impor. Tarif PPh 22 bervariasi tergantung pada jenis barang dan transaksi yang dilakukan. Para pelaku usaha perlu memahami dengan baik tentang PPh 22 agar dapat menghitung kewajiban pajak mereka secara akurat.