Ditjen Pajak Indonesia telah menghadirkan inovasi terbaru dalam sistem perpajakan melalui DJP Online. Layanan ini mempermudah wajib pajak dalam melaporkan pajak secara elektronik, salah satunya melalui fitur e-Filing. Artikel ini akan membahas secara detail cara registrasi DJP Online dan penggunaan fitur e-Filing untuk melaporkan SPT secara online.
Tentang DJP Online
DJP Online adalah layanan perpajakan yang disediakan oleh Ditjen Pajak Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk memudahkan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban pajak secara elektronik. Dengan adanya DJP Online, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak diharapkan dapat meningkat.
Pada awalnya, fitur layanan perpajakan elektronik yang disediakan oleh DJP tersedia secara terpisah. Namun, sejak tahun 2014, Ditjen Pajak telah mengintegrasikan seluruh aplikasi perpajakan, termasuk e-Billing dan e-Filing, ke dalam situs DJP Online.
Baca juga: Apa Beda SPT Masa dan SPT Tahunan?
Fitur DJP Online
DJP Online menyediakan berbagai fitur yang memudahkan wajib pajak dalam aktivitas perpajakan, antara lain:
-
Portal Layanan Perpajakan:
- e-Filing: Untuk melaporkan SPT secara online.
- e-Billing: Untuk pembayaran pajak secara online.
- e-Form: Untuk mengakses formulir elektronik SPT.
- e-Registration: Untuk mengaktifkan EFIN (Electronic Filing Identification Number).
- e-Tracking: Untuk melacak status pembayaran pajak.
-
Fitur Layanan Lainnya:
- e-Objection: Untuk menyampaikan Surat Keberatan.
- e-PHTB: Untuk validasi SSP PPh PHTB.
- e-SKD: Berfungsi untuk membuat dokumen bagi Wajib Pajak Luar Negeri.
- e-SKTD: Untuk permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut.
- Info KSWP: Untuk mengetahui status wajib pajak dan memperoleh Surat Keterangan Fiskal.
- Rumah Konfirmasi: Berfungsi untuk melakukan konfirmasi atau validasi dokumen perpajakan.
- e-Reporting: Untuk menyampaikan laporan realisasi investasi.
Cara Registrasi DJP Online
Untuk dapat menggunakan layanan DJP Online, wajib pajak harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
-
Mengajukan Permohonan EFIN
Wajib pajak harus mengajukan permohonan EFIN terlebih dahulu.
-
Membuka Situs DJP Online
Buka situs resmi DJP Online di efiling.pajak.go.id.
-
Mengisi e-Form
Isi e-Form dengan identitas pribadi dan data yang dibutuhkan.
-
Memasukkan NPWP dan EFIN
Masukkan NPWP dan nomor EFIN yang Anda miliki, lalu klik tombol ‘Verifikasi’.
-
Aktivasi Akun
Setelah verifikasi berhasil, aktivasi akun dengan memasukkan alamat email, nomor telepon, dan membuat password.
-
Verifikasi Email
Buka email Anda dan klik link verifikasi dari DJP Online untuk mengaktifkan akun.
Setelah langkah-langkah di atas dilakukan, wajib pajak sudah bisa menggunakan layanan DJP Online, termasuk e-Filing.
Anda pasti ingin memiliki konsultan pajak yang dapat diandalkan, bukan? Itulah mengapa Trust Tax Consultant hadir untuk membantu Anda mengelola pajak dengan cepat, tepat, dan efisien. Dengan layanan kami, Anda akan mendapatkan solusi pajak yang terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda. Kunjungi laman penawaran kami di https://trusttaxconsultant.id untuk informasi lebih lanjut.
Penggunaan e-Filing DJP Online
e-Filing merupakan aplikasi pajak online yang berfungsi untuk melaporkan SPT Tahunan. Berikut langkah-langkah penggunaannya:
-
Login ke DJP Online
Buka situs web DJP Online dan login dengan NPWP dan kata sandi.
-
Pilih Layanan e-Filing
Klik “Lapor” dan pilih layanan “E-Filing”.
-
Buat SPT
Klik “Buat SPT” dan jawab pertanyaan yang muncul untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.
-
Isi Formulir
Isi kolom formulir dengan data yang benar dan lengkap.
-
Verifikasi
Dapatkan kode verifikasi melalui email atau nomor ponsel Anda.
-
Kirim SPT
Masukkan kode verifikasi dan klik “Kirim SPT” untuk mengirimkan SPT secara online.
Dengan menggunakan e-Filing DJP Online, wajib pajak dapat melaporkan pajak secara praktis, cepat, dan efisien. Selain itu, e-Filing juga memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan pajak di mana saja dan kapan saja selama sesuai dengan batas waktu yang ditentukan DJP.
Dengan demikian, DJP Online dan fitur e-Filing merupakan solusi modern untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan adanya layanan ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap perpajakan dapat meningkat, serta proses pelaporan pajak menjadi lebih efisien dan transparan.